SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat ini berkisar Rp 110.443.809.645.467. Nilai tersebut telah disesuaikan dengan hitungan kurs dan pergerakan saham saat ini.
“Sebesar Rp 110 triliun, 454 miliar, 809 juta plus 645 ribu. Jadi kalau ditulis angka begini biar nanti seragam,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Aset tersebut saat ini tengah diupayakan untuk ditarik oleh negara. Mahfud mengaku sudah menggelar rapat koordinasi guna menangani kasus BLBI ini.
“Tagihan utang dari BLBI ini, setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan pada waktu itu, per hari ini dan ini yang kemudian menjadi pedoman,” jelasnya seperti diberitakan jawapos.com, kemarin.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah membuat rincian aset BLBI dari para peminjam. Data tersebut digunakan oleh negara untuk melakukan penagihan.
“Menteri Keuangan sudah menayangkan, nih uang yang akan ditagih untuk aset kredit sekian, berbentuk saham sekian, berbentuk properti sekian, berbentuk rupiah dan bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing sekian dan sebagainya,” pungkas Mahfud.
Pemerintah membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang tersebut. Satgas dibentuk setelahMahkamah Agung (MA) tidak memutuskan masalah ini sebagai perkara pidana dan KPK menerbitkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1 April 2021. Dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meyakini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan bekerja optimal hingga tenggat waktu 2023. Menurut mantan legislator dari fraksi PDIP itu, satgas akan segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai.
“Kita akan memetakan skala prioritas, tagihan-tagihan, kemudian Satgas BLBI diberi waktu sampai 2023 untuk bekerja,” kata Yasonna di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (15/4). Pernyataan ini disampaikan Yasonna berkaitan dengan penagihan utang perdata dana BLBI, di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor.
Berdasarkan hasil penghitungan terkini yang dilakukan Kementerian Keuangan, sesuai perkembangan kurs, pergerakan saham, nilai properti yang dijaminkan per hari ini, total aset hak tagih BLBI mencapai Rp 110 triliun. Menurut Yasonna, dari jumlah Rp110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI, di antaranya kredit properti, rekening uang asing serta saham. Lalu ada juga 12 kompleksitas persoalan penagihan, di antaranya seperti jaminan yang digugat pihak ketiga dan lain sebagainya.
”Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target,” pungkas Yasonna. (jpg/gatot)