Selasa, 16 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Soal PLTSa di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Jalankan Instruksi BPKP

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 16 Apr 2021 10:59 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Soal PLTSa di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Jalankan Instruksi BPKP

BEBERKAN ALASAN: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan penjelasan mengenai alasan belum ditandatanganinya kerja sama proyek PLTSa Kota Tangerang, Kamis (15/4). (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PTLSa) di Kota Tangerang terkendala sejumlah permasalahan. Yakni, belum ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Pemkot Tangerang dengan perusahaan pemenang tender karena perbedaan pendapat mengenai penyerahan detail engineering design (DED). Serta, belum adanya peraturan daerah terkait biaya pengolahan sampah atau tipping fee.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan Pemkot Tangerang hanya menjalankan instruksi yang diberikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penandatanganan kerja sama dengan pemenang tender, PT Oligo Infrastruktur Indonesia (OII). BPKP meminta agar Pemkot Tangerang meminta DED PLTSa kepada PT OII sebelum melakukan tanda tangan kontrak.

“Bukan Pemkot yang ingin DED. BPKP yang nyaranin. Kalau kami bukan dalam kapasitas berpendapat. Pemerintah Kota Tangerang hanya menindaklanjuti arahan dari kementerian dan lembaga. Jadi BPKP memberikan arahan yang akhirnya tidak boleh berkontrak atas dasar asumsi. Jadi itu yang kita laksanakan,”ungkap Arief kepada Satelit News, Kamis, (15/4) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang

Permintaan PT OII terkait tanda tangan tersebut merupakan buntut perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 74 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Yang kemudian menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2020. Sehingga, secara efektif mengembalikan Pemerintah Kota Tangerang sebagai Penanggung Jawab Perjanjian Kerjasama (PJPK) untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT OII bukan lagi PT TNG. Menurut Arief, permintaan BPKP juga mengacu pada undang-undang terkait.

“Kira-kira BPKP mengacu pada apa? Undang-undang juga kan? Ya sudah,” tegas Arief.

Arief menjelaskan Pemerintah Kota Tangerang, lelalui PT TNG, telah membahas mengenai tipping fee. Menurut Arief, Tipping Fee merupakan biaya yang harus dibayarkan Pemerintah untuk pengembangan PLTSA. Biaya yang timbul tersebut kemudian kata Arief harus masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Libur Iduladha, Bus Tayo dan SiBenteng Tangerang Tetap Beroperasi

“Tipping Fee sudah dibahas sama PT TNG dan Investor. Dan sekarang kita kan terus didampingi sama KPK. KPK bahas sama Kemendagri cuman artinya harus di-perda-kan. Biaya yang timbul dalam pengelolaan sampah itu harus di APBD-kan. Maka itu harus di Perda-kan,” ujar Arief.

Terkait pembiayaan tersebut kata Arief saat ini masih dalam pembahasan sejumlah instansi terkait yang terlibat dalam pengembangan PLTSA. Seperti Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BeritaTerbaru

BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

Minggu, 14 Jun 2026 21:46 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB
Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Minggu, 14 Jun 2026 19:29 WIB
Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Minggu, 14 Jun 2026 16:55 WIB

“Masalah biayanya ini kan masih pembahasan kontrak dan masih difasilitasi sama KPPIP, Menko Marves, Kemendagri, sama KPK, BPKP semua,” jelasnya.

Terkait pembahasan lanjutan, Wali Kota dua periode ini belum mengetahuinya. Menurut dia pengembangan PLTSA merupakan program yang diusung langsung oleh Pemerintah Pusat. Kebetulan, Kota Tangerang dipercaya untuk menjadi lokasi pengembangan PLTSa dari 12 daerah lainnya.

“Belum tahu (pembahasan lanjutan). Nanti itu kan sudah dibahas di tataran Pemerintah pusat. Jadi kita hanya melaksanakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Sumarti mengatakan dengan adanya Perda Tipping Fee proses penganggaran PLTSa akan diatur. Sehingga, alirannya jelas. Diketahui, nilai kontrak pengembangan PTLSa di Kota Tangerang mencapai Rp 2,5 Triliun.

Baca Juga: Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan

“Itu memang sudah aturan salah satunya. Ya untuk teknisnya kan memang nanti ya jelas lah anggaran segala macem kan diatur disitu,” katanya. (irfan/gatot)

Tags: Arief R. Wismansyahpltsa kota tangerangpt tng
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda
Kota Tangerang

Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda

Minggu, 14 Jun 2026 16:20 WIB
Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara Popda Banten 2026
Bola & Sport

Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara Popda Banten 2026

Minggu, 14 Jun 2026 16:08 WIB
Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
Headline

Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom

Minggu, 14 Jun 2026 15:42 WIB
Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi
Headline

Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi

Minggu, 14 Jun 2026 14:17 WIB
IMG_20260614_105443
Kota Tangerang

PMI Kota Tangerang Gelar Cek Kesehatan dan Golongan Darah Gratis pada Hari Donor Darah Sedunia

Minggu, 14 Jun 2026 10:58 WIB
IMG_20260613_191707
Headline

Gagal Curi Mobil Boks, 2 Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang

Sabtu, 13 Jun 2026 19:20 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Angka KDRT Kabupaten Tangerang Tembus 154 Kasus

Angka KDRT Kabupaten Tangerang Tembus 154 Kasus

Selasa, 9 Jun 2026 21:28 WIB
MONITORING – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, memberikan teguran terhadap sejumlah pedagang di Pasar Baros yang menjual Minyakita, Senin (15/6/2026). (ISTIMEWA)

Jual MinyaKita Diatas HET, Diskoumperindag Beri Peringatan Pedagang Di Pasar Baros

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB
Dibawa ke Pasar, Sepeda Motor Warga Cisauk Digondol Maling

Dibawa ke Pasar, Sepeda Motor Warga Cisauk Digondol Maling

Selasa, 9 Jun 2026 18:43 WIB
SERAHKAN DOKUMEN – Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani, menyerahkan dokumen lahan calon lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), kepada Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad. (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Serahkan Dokumen Lahan Calon Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 19:22 WIB
HL

Pengawasan MBG Diperketat, Baru 15 SPPG di Tangsel Punya SLHS

Jumat, 12 Jun 2026 15:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.