SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Hal ini menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Menurutnya, penerbitan PP ini ditujukan untuk mengikat kebijakan yang baru-baru ini diterbitkan. Salah satunya adalah kebijakan Asesmen Nasional (AN) yang akan dilaksanakan pada September mendatang.
“Kami mengeluarkan PP Nomor 57 ini untuk reparasi, untuk Asesmen Nasional yang akan dilakukan di bulan September,” jelas dia, Minggu (18/4).
Ia mengatakan bahwa tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan wajib di perguruan tinggi. Pasalnya, PP ini juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa substansi kurikulum wajib harus tetap terdapat di dalamnya.
“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut disinggung mengenai Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya,” tutur dia.
Jadi, kata Nadiem, terdapat mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini maka mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
“Ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajub agar tidak ada mispersepsi lagi,” jelasnya.
Nadiem kembali menekankan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan dalam negeri. Apalagi, dua instrumen itu juga merupakan tujuan daripada program Merdeka Belajar, yaitu profil Pelajar Pancasila sebagai transformasi pendidikan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan memohon restu agar proses Harmonisasi beserta kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57 ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkas Nadiem.
Kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) memang ini menuai kontroversi. PP tentang SNP ini menjadi pembicaraan lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib bagi siswa sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Mengomentari hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai bahwa lahirnya PP tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi pembuatan peraturan dan Undang-Undang di Indonesia masih lemah. Pasalnya, Pancasila merupakan dasar negara. Mengeluarkan Pancasila dari kurikulum wajib pun jelas bisa memicu perdebatan.
“Seharusnya jelas dalam UU No 12 tahun 2011 terdapat tata cara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, karena PP merupakan aturan teknis untuk menjelaskan yang ada pada UU tersebut. Ini juga bersinggungan dengan Perpres No 87 Tahun 2014 tentang peran Kemenkumham dan fungsi pengharmonisasian, pembulatan konsepsi sebuah peraturan, dan sebagainya,” ujarnya.
Kurangnya harmonisasi ini, menurut Radian, akhirnya jelas menimbulkan kegaduhan ketika pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak masuk dalam mata pelajaran wajib.
“Jelas ini menjadi persoalan sensitif karena Pancasila merupakan falsafah kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara, bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bangsa di mana kita kaya dengan bahasa daerah,” katanya.
Karenanya, menurut Radian, pemerintah harus belajar dari kesalahan ini. “Ke depannya pemerintah harus lebih cermat dan teliti dalam melahirkan peraturan dan perundang-undangan. Juga harus benar-benar secara maksimal dalam melakukan harmonisasi agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya. (jpg/gatot)