Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Edukasi

Mendikbud Ajukan Revisi PP SNP, Gara-gara Hilangkan Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 19 Apr 2021 11:05 WIB
Rubrik Edukasi
Mendikbud Ajukan Revisi PP SNP, Gara-gara Hilangkan Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Hal ini menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Menurutnya, penerbitan PP ini ditujukan untuk mengikat kebijakan yang baru-baru ini diterbitkan. Salah satunya adalah kebijakan Asesmen Nasional (AN) yang akan dilaksanakan pada September mendatang.

“Kami mengeluarkan PP Nomor 57 ini untuk reparasi, untuk Asesmen Nasional yang akan dilakukan di bulan September,” jelas dia, Minggu (18/4).

Ia mengatakan bahwa tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan wajib di perguruan tinggi. Pasalnya, PP ini juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa substansi kurikulum wajib harus tetap terdapat di dalamnya.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut disinggung mengenai Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya,” tutur dia.

Jadi, kata Nadiem, terdapat mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini maka mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

BeritaTerbaru

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
Ribuan Siswa Tunjukkan Bakat di FLS3N Kabupaten Tangerang

Ribuan Siswa Tunjukkan Bakat di FLS3N Kabupaten Tangerang

Rabu, 6 Mei 2026 16:38 WIB

“Ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajub agar tidak ada mispersepsi lagi,” jelasnya.

Nadiem kembali menekankan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan dalam negeri. Apalagi, dua instrumen itu juga merupakan tujuan daripada program Merdeka Belajar, yaitu profil Pelajar Pancasila sebagai transformasi pendidikan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan memohon restu agar proses Harmonisasi beserta kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57 ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkas Nadiem.

Kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) memang ini menuai kontroversi. PP tentang SNP ini menjadi pembicaraan lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib bagi siswa sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Mengomentari hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai bahwa lahirnya PP tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi pembuatan peraturan dan Undang-Undang di Indonesia masih lemah. Pasalnya, Pancasila merupakan dasar negara. Mengeluarkan Pancasila dari kurikulum wajib pun jelas bisa memicu perdebatan.

“Seharusnya jelas dalam UU No 12 tahun 2011 terdapat tata cara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, karena PP merupakan aturan teknis untuk menjelaskan yang ada pada UU tersebut. Ini juga bersinggungan dengan Perpres No 87 Tahun 2014 tentang peran Kemenkumham dan fungsi pengharmonisasian, pembulatan konsepsi sebuah peraturan, dan sebagainya,” ujarnya.

Kurangnya harmonisasi ini, menurut Radian, akhirnya jelas menimbulkan kegaduhan ketika pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak masuk dalam mata pelajaran wajib.

“Jelas ini menjadi persoalan sensitif karena Pancasila merupakan falsafah kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara, bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bangsa di mana kita kaya dengan bahasa daerah,” katanya.

Karenanya, menurut Radian, pemerintah harus belajar dari kesalahan ini. “Ke depannya pemerintah harus lebih cermat dan teliti dalam melahirkan peraturan dan perundang-undangan. Juga harus benar-benar secara maksimal dalam melakukan harmonisasi agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya. (jpg/gatot)

Tags: direvisikurikulummenteri pendidikan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Aptisi Banten Dorong Pemda Perkuat Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan
Edukasi

Aptisi Banten Dorong Pemda Perkuat Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 17:25 WIB
SMK Pustek Serpong
Edukasi

Alhamdulillah! Lulus 100 Persen, Kepala SMK Pustek Serpong Ajak Siswa Terus Berprestasi

Selasa, 5 Mei 2026 07:48 WIB
Soal Guru Honorer, Begini Kata Kadisdik Kota Tangerang
Edukasi

Soal Guru Honorer, Begini Kata Kadisdik Kota Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 19:56 WIB
Meriah! LKS dan FLS3 SMK 2026 Kota Tangsel Resmi Di Tutup
Edukasi

Meriah! LKS dan FLS3 SMK 2026 Kota Tangsel Resmi Di Tutup

Jumat, 1 Mei 2026 08:17 WIB
"Amankan" Perizinan Loka Padel, Pegawai Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat
Edukasi

Cegah Kecurangan PPDB, Tangsel Siapkan Sistem Ketat dan Sekolah Alternatif Gratis

Kamis, 30 Apr 2026 16:01 WIB
Kepala Bidang Perpustakaan DPAD Kota Tangerang Ismu Hartono SE, MT bersama peserta dan dewan juri dalam kegiatan Lomba Read Loud yang diselenggarakan pada Rabu 29 April 2026. (AAN ARWANI/SATELIT NEWS)
Edukasi

Tingkatkan Budaya Literasi, DPAD Kota Tangerang Gelar Lomba Read Aloud

Kamis, 30 Apr 2026 08:24 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260516_161314

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo. (ISTIMEWA)

DPRD Minta Pemprov Matangkan Kenaikan Pajak MBLB, Agar PAD Bertambah

Senin, 18 Mei 2026 17:00 WIB
Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

DKP Kota Tangerang Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Senin, 18 Mei 2026 08:25 WIB
Sekwan Kabupaten Pandeglang Suaedi Kurdiatna (kanan), mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB.A.Khatibul Umam (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang MM. Fuhaira Amin, dalam sebuah kegiatan beberapa hari lalu. (ISTIMEWA)

Pimpinan DPRD Masih Enggan Ungkap Sosok Sekwan Pengganti Suaedi

Senin, 18 Mei 2026 14:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.