Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Mendikbud Ajukan Revisi PP SNP, Gara-gara Hilangkan Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 19 Apr 2021 11:05 WIB
Rubrik Edukasi
Mendikbud Ajukan Revisi PP SNP, Gara-gara Hilangkan Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Hal ini menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Menurutnya, penerbitan PP ini ditujukan untuk mengikat kebijakan yang baru-baru ini diterbitkan. Salah satunya adalah kebijakan Asesmen Nasional (AN) yang akan dilaksanakan pada September mendatang.

“Kami mengeluarkan PP Nomor 57 ini untuk reparasi, untuk Asesmen Nasional yang akan dilakukan di bulan September,” jelas dia, Minggu (18/4).

Ia mengatakan bahwa tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan wajib di perguruan tinggi. Pasalnya, PP ini juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa substansi kurikulum wajib harus tetap terdapat di dalamnya.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut disinggung mengenai Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya,” tutur dia.

Jadi, kata Nadiem, terdapat mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini maka mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Baca Juga: Kejagung Bantah Video Nadiem Makarim Jadi Buronan

“Ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajub agar tidak ada mispersepsi lagi,” jelasnya.

Nadiem kembali menekankan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan dalam negeri. Apalagi, dua instrumen itu juga merupakan tujuan daripada program Merdeka Belajar, yaitu profil Pelajar Pancasila sebagai transformasi pendidikan.

BeritaTerbaru

Universitas Raharja Wajibkan AI dalam Pendidikan, Rektor: Mutlak

Kamis, 10 Sep 2026 15:32 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB

“Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan memohon restu agar proses Harmonisasi beserta kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57 ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkas Nadiem.

Kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) memang ini menuai kontroversi. PP tentang SNP ini menjadi pembicaraan lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib bagi siswa sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Mengomentari hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai bahwa lahirnya PP tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi pembuatan peraturan dan Undang-Undang di Indonesia masih lemah. Pasalnya, Pancasila merupakan dasar negara. Mengeluarkan Pancasila dari kurikulum wajib pun jelas bisa memicu perdebatan.

“Seharusnya jelas dalam UU No 12 tahun 2011 terdapat tata cara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, karena PP merupakan aturan teknis untuk menjelaskan yang ada pada UU tersebut. Ini juga bersinggungan dengan Perpres No 87 Tahun 2014 tentang peran Kemenkumham dan fungsi pengharmonisasian, pembulatan konsepsi sebuah peraturan, dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: MPR Pulihkan Nama Gus Dur hingga Kurikulum

Kurangnya harmonisasi ini, menurut Radian, akhirnya jelas menimbulkan kegaduhan ketika pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak masuk dalam mata pelajaran wajib.

“Jelas ini menjadi persoalan sensitif karena Pancasila merupakan falsafah kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara, bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bangsa di mana kita kaya dengan bahasa daerah,” katanya.

Karenanya, menurut Radian, pemerintah harus belajar dari kesalahan ini. “Ke depannya pemerintah harus lebih cermat dan teliti dalam melahirkan peraturan dan perundang-undangan. Juga harus benar-benar secara maksimal dalam melakukan harmonisasi agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya. (jpg/gatot)

Tags: direvisikurikulummenteri pendidikan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Wisuda Lulusan Bidan Perdana,  Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek
Edukasi

Wisuda Lulusan Bidan Perdana, Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek

Kamis, 3 Sep 2026 16:48 WIB
SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain
Edukasi

SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

Kamis, 3 Sep 2026 07:33 WIB
TKA SMK di Kabupaten Tangerang Disosialisasikan, Sekolah Diminta Bersiap
Edukasi

TKA SMK di Kabupaten Tangerang Disosialisasikan, Sekolah Diminta Bersiap

Rabu, 2 Sep 2026 18:04 WIB
Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat
Banten Region

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Sep 2026 17:56 WIB
Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja
Edukasi

Gyokai Indonesia Kompeten Gandeng UNTARA, Siapkan Lulusan SMK Kuliah Sambil Bekerja

Rabu, 2 Sep 2026 12:32 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Minggu, 6 Sep 2026 17:14 WIB
Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I'm Demokrat!

Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I’m Demokrat!

Kamis, 10 Sep 2026 16:02 WIB
WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 19:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.