Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mendikbud Ajukan Revisi PP SNP, Gara-gara Hilangkan Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 19 Apr 2021 11:05 WIB
Rubrik Edukasi
Mendikbud Ajukan Revisi PP SNP, Gara-gara Hilangkan Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Hal ini menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Menurutnya, penerbitan PP ini ditujukan untuk mengikat kebijakan yang baru-baru ini diterbitkan. Salah satunya adalah kebijakan Asesmen Nasional (AN) yang akan dilaksanakan pada September mendatang.

“Kami mengeluarkan PP Nomor 57 ini untuk reparasi, untuk Asesmen Nasional yang akan dilakukan di bulan September,” jelas dia, Minggu (18/4).

Ia mengatakan bahwa tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan wajib di perguruan tinggi. Pasalnya, PP ini juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa substansi kurikulum wajib harus tetap terdapat di dalamnya.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut disinggung mengenai Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya,” tutur dia.

Jadi, kata Nadiem, terdapat mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini maka mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Baca Juga: Kejagung Bantah Video Nadiem Makarim Jadi Buronan

“Ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajub agar tidak ada mispersepsi lagi,” jelasnya.

Nadiem kembali menekankan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan dalam negeri. Apalagi, dua instrumen itu juga merupakan tujuan daripada program Merdeka Belajar, yaitu profil Pelajar Pancasila sebagai transformasi pendidikan.

BeritaTerbaru

Tutup Gala Siswa Indonesia 2026, Bupati Tangerang Pompa Semangat Talenta Muda Sepak Bola

Tutup Gala Siswa Indonesia 2026, Bupati Tangerang Pompa Semangat Talenta Muda Sepak Bola

Rabu, 24 Jun 2026 21:15 WIB
13 Tahun Menanti, Putra Lebak Tembus Paskibraka Nasional

13 Tahun Menanti, Putra Lebak Tembus Paskibraka Nasional

Rabu, 24 Jun 2026 18:49 WIB
Lulusan Capai 22 Ribu, Daya Tampung SMP Negeri di Kota Tangerang Cuma 10 Ribu

Lulusan Capai 22 Ribu, Daya Tampung SMP Negeri di Kota Tangerang Cuma 10 Ribu-an

Rabu, 24 Jun 2026 15:58 WIB
Isu Soal Sengketa Lahan, Ini Penjelasan Kepala SMAN 3 Rangkasbitung

Isu Soal Sengketa Lahan, Ini Penjelasan Kepala SMAN 3 Rangkasbitung

Selasa, 23 Jun 2026 18:54 WIB

“Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan memohon restu agar proses Harmonisasi beserta kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57 ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkas Nadiem.

Kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) memang ini menuai kontroversi. PP tentang SNP ini menjadi pembicaraan lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib bagi siswa sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Mengomentari hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai bahwa lahirnya PP tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi pembuatan peraturan dan Undang-Undang di Indonesia masih lemah. Pasalnya, Pancasila merupakan dasar negara. Mengeluarkan Pancasila dari kurikulum wajib pun jelas bisa memicu perdebatan.

“Seharusnya jelas dalam UU No 12 tahun 2011 terdapat tata cara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, karena PP merupakan aturan teknis untuk menjelaskan yang ada pada UU tersebut. Ini juga bersinggungan dengan Perpres No 87 Tahun 2014 tentang peran Kemenkumham dan fungsi pengharmonisasian, pembulatan konsepsi sebuah peraturan, dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: MPR Pulihkan Nama Gus Dur hingga Kurikulum

Kurangnya harmonisasi ini, menurut Radian, akhirnya jelas menimbulkan kegaduhan ketika pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak masuk dalam mata pelajaran wajib.

“Jelas ini menjadi persoalan sensitif karena Pancasila merupakan falsafah kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara, bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bangsa di mana kita kaya dengan bahasa daerah,” katanya.

Karenanya, menurut Radian, pemerintah harus belajar dari kesalahan ini. “Ke depannya pemerintah harus lebih cermat dan teliti dalam melahirkan peraturan dan perundang-undangan. Juga harus benar-benar secara maksimal dalam melakukan harmonisasi agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya. (jpg/gatot)

Tags: direvisikurikulummenteri pendidikan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Dindikbud Tangsel Buka Posko SPMB, Belum Terima Aduan Server
Edukasi

Dindikbud Tangsel Buka Posko SPMB, Belum Terima Aduan Server

Selasa, 23 Jun 2026 15:40 WIB
Universitas Raharja Perkuat Daya Saing Mahasiswa Lewat Seminar Internasional AI
Edukasi

Universitas Raharja Tangerang Perkuat Daya Saing Mahasiswa Lewat Seminar Internasional AI

Selasa, 23 Jun 2026 15:28 WIB
Gubernur Banten Tegaskan Pelanggar SPMB Ditindak
Banten Region

Gubernur Banten Tegaskan Pelanggar SPMB Ditindak

Senin, 22 Jun 2026 18:42 WIB
Bangunan Tak Layak, SMAN 3 Rangkasbitung Bakal Direlokasi
Banten Region

Bangunan Tak Layak, SMAN 3 Rangkasbitung Bakal Direlokasi

Senin, 22 Jun 2026 15:05 WIB
Wagub Banten Apresiasi Buku Edukasi Hukum Karya Praktisi UPH
Edukasi

Wagub Banten Apresiasi Buku Edukasi Hukum Karya Praktisi UPH

Sabtu, 20 Jun 2026 15:11 WIB
Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa
Edukasi

Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa

Kamis, 18 Jun 2026 13:24 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

Selasa, 30 Jun 2026 20:51 WIB
PELEPASAN - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, resmi melepas Kafilah Kabupaten Pandeglang pada MTQ XXIII Provinsi Banten, di Oproom Setda setempat, Minggu (5/7/2026). (ISTIMEWA)

Kafilah MTQ Kabupaten Pandeglang Dilepas, Targetkan Hasil Terbaik

Minggu, 5 Jul 2026 13:42 WIB
Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selasa, 30 Jun 2026 12:11 WIB
Gerai Samsat Baru Resmi Beroperasi di 29 Kecamatan dan 10 Kelurahan Kabupaten Tangerang

Gerai Samsat Baru Resmi Beroperasi di 29 Kecamatan dan 10 Kelurahan Kabupaten Tangerang

Kamis, 2 Jul 2026 21:22 WIB
Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Rabu, 1 Jul 2026 20:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.