SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA–Para pelaku usaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 tepat waktu kepada karyawannya. Kewajiban itu diatur melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan,
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta, menerangkan, pembayaran THR telah diatur dalam Undang-undang Cipta lapangan kerja dan PP Nomor 35 tentang THR.
“Kami sudah sampaikan surat edaran ke perusahaan-perusahaan di Tangsel, apabila ada berkaitan dengan ketidakmampuan atau dicicil atau kesepakatan, silakan memberitahukan ke kami 10 hari sebelumnya,” ucap Sukanta, di Kantor Balai Kota Tangsel, Senin (19/4/2021).
Berkaca dari tahun lalu, kata dia, terdapat beberapa perusahaan di Tangsel yang menunda, mencicil, atau menyatakan ketidakmampuannya membayarkan THR.
“Tahun kemarin ada dua perusahaan yang memang bayar THR-nya dicicil 3 atau 4 kali. Lalu ada THR berdasarkan kesepakatan dan juga memang perusahaan yang tidak mampu. Tapi volumenya sedikit, enggak sampai 10 perusahaan. Tapi yang lain normal semua,” terang dia.
Sukanta juga mengimbau pekerja ataupun pihak perusahaan penyedia kerja, agar melaporkan jika perusahaan tidak sanggup menunaikan kewajiban pemberian THR.
Baca Juga: Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN
“Baru nanti mereka akan melaporkan, yang tidak melaporkan, artinya mereka sanggup. Pengaduan itu untuk buruh atau karyawan yang mereka tidak dibayar. Makanya kita duluin dengan surat edaran bahwa mereka yang tidak menerima THR mereka agar melapor ke kita,” jelasnya.
Meski telah dilaporkan, tidak berarti perusahaan tersebut, meninggalkan kewajiban memberi THR kepada pegawai.
“Kewajiban itu tetap diberikan, THR karena jelas di UU Ciptaker dan PP harus dibayar wajib hukumnya. Kami hanya menfasilitasi memediasi sanggupnya bagaimana. Sebab tidak ada sanksi hukumnya, paling didenda lima persen mereka yang terlambat,” imbuhnya. (jarkasih)
























