Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Revisi Perda Bantuan Hukum Pemkot Tangerang Tuai Dukungan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 20 Apr 2021 11:33 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Revisi Perda Bantuan Hukum Pemkot Tangerang Tuai Dukungan

BERI DUKUNGAN: Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni memberi dukungan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rencana Pemkot Tangerang melakukan revisi terhadap peraturan daerah tentang bantuan hukum masyarakat miskin mendapatkan dukungan dari praktisi hukum. Perda Nomor 3 Tahun 2015 tersebut perlu direvisi karena justru menyulitkan masyarakat Kota Tangerang yang ingin mendapatkan bantuan hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni mengatakan revisi Perda tersebut tentunya akan mempermudah masyarakat terkait bantuan hukum. Terutama terkait dengan persyaratan yang harus diajukan agar dapat memperoleh bantuan.

“Jadi memang dalam beberapa hal, itu ada banyak perkara dimana tidak bisa ditangani atau tidak bisa dilayani oleh LBH karena ada syaratnya yang ketat. Dia (pemohon bantuan) harus membuktikan kartu yang menyatakan tidak mampu secara ekonomi,” ujar Gufroni kepada Satelit News, Senin (19/4).

Diketahui, bila pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 masyarakat yang ingin mengajukan bantuan hukum harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu. Namun pada revisi Perda yang diajukan sekarang, masyarakat dapat menggunakan berkas lain seperti jaminan kesehatan dan kartu bantuan langsung tunai.

“Kalau memang ini diperluas tentu kita apresiasi sehingga harapannya ke kedepan masyarakat kota Tangerang yang kurang mampu dapat mendapat akses layanan bantuan hukum,”kata Gufroni.

Gufroni berharap dalam Perda yang direvisi tersebut, lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi juga dapat menjadi pemberi bantuan hukum.  Menurut Gufroni, di Kota Tangerang hanya ada satu LBH yang terakreditasi.

Baca Juga: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan Bakal Diperkuat Lewat Perda

Kemudian, Gufroni juga meminta Pemerintah Kota Tangerang gencar melakukan sosialialisi apabila Raperda tersebut sah menjadi Perda. Pasalnya, banyak masyarakat awam yang tak mengerti hukum apalagi bantuan hukum dari Pemerintah Kota Tangerang.

“Nggak semua masyarakat faham mendapatkan akses itu. Jadi perlu digalakkan sosialisasi. Pemberian konsultasi hukum gratis,” jelasnya.

BeritaTerbaru

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudoli Wafat Usai Kecelakaan

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan terkait revisi Perda tersebut baru penyampaian Walikota. “Nanti setelah pandangan umum fraksi baru dibentuk Pansus (Panitia Khusus),” ujarnya.

Edi mengaku belum mengetahui jelas isi dari Raperda tersebut. “Kami belum dapat dari Wali Kota. Nanti kalau sudah dibentuk pansus baru diberikan,” imbuhnya.

Sebelumnya Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan bantuan hukum adalah salah satu bentuk perlindungan dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan dan tak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Sejatinya, kata dia, bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Tangerang sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kurang optimal karena masih banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum belum terjangkau oleh pemerintah daerah.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, menurut Arief, perlu dilakukan perubahan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 yakni pemberi bantuan hukum tak lagi dibatasi hanya memiliki kantor tetap dan berkedudukan di Kota Tangerang. Hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan pemberian bantuan bagi penerima dapat diwujudkan secara maksimal.

Baca Juga: Bupati Serang Berikan Bantuan Hukum Korban Dugaan Pencabulan di Kopo

Kemudian untuk syarat yang tak memiliki surat keterangan tidak mampu, dapat menggunakan berkas lainnya seperti jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai dan dokumen lainnya terkait program kesejahteraan pemerintah untuk masyarakat miskin.

“Lalu pemberi bantuan hukum dapat menangani pelaksanaan bantuan hukum litigasi melalui penetapan pengadilan berupa penunjukan hakim untuk mendampingi penerima bantuan hukum yang berdomisili di Kota Tangerang tanpa harus melalui alur penyampaian permohonan,” katanya. (irfan/gatot)

Tags: bantuan hukumperdarevisi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kota Tangerang

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Lini Depan Perlihatkan Ketajaman, Barcelona Pesta Gol

Lini Depan Perlihatkan Ketajaman, Barcelona Pesta Gol

Selasa, 1 Sep 2026 08:48 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Rabu, 2 Sep 2026 19:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.