SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi sekolah yang diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Dari 700 Sekolah Dasar (SD), hanya 435 sekolah yang bisa melaksanakan PTM terbatas, sisanya secara daring.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah dalam memberlakukan PTM terbatas. Sebab dalam pelaksanaannya, harus tetap memperhatikan data atau instrumen kesiapan sekolah, yang sudah disiapkan.
“Kami punya tim melalui pengawas, menyediakan instrumen kesiapan sekolah. Lalu pengawas menyurvey sekolah, apakah sudah memenuhi kriteria prokes Covid-19, atau belum,” kata Ma’ruf, Senin (26/4).
Selain itu katanya, sekolah harus sudah input melalui link Kemendikbud, tentang kesiapan sekolah. Namun berdasarkan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan, bagi sekolah yang boleh melakukan PTM terbatas ada sebanyak 435 SD, dari 700 sekolah.
Ia-pun mengungkapkan, saat ini sekolah tersebut sudah memberlakukan PTM terbatas, bagi siswa kelas 6 yang mengikuti penyelenggaraan ujian sekolah selama enam hari. Ini merupakan bentuk simulasi. dari pemberlakukan PTM terbatas.
“Sisanya bagi sekolah yang tidak terdaftar dalam SK, maka dilaksanakan secara daring. Yang belum ini teridentifikasi oleh kami, secara akumulasi belum seluruh kriteria terpenuhi seperti prokes Covid-19,” tuturnya.
Namun diakuinya, semua siswa, guru dan orang tua, sangat menanti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. Menurutnya, mereka sangat rindu bertemu dan diskusi dengan teman, serta bertemu guru.
Hanya saja kata dia, pihaknya harus tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan siswa. “Kita tidak mau gegabah. Kita juga mengacu pada regulasi yang dikeluarkan SKB 4 menteri,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post