SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pelayanan bantuan hukum di Kota Tangerang dinilai tidak maksimal bila merujuk pada Peraturan daerah Nomor 3/ 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Pasalnya, hanya ada satu lembaga bantuan hukum (LBH) yang ditunjuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk pelayanan bantuan hukum bagi warga miskin.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Theresia Megawati. Diketahui, menurut perda tersebut pasal 8 dijelaskan LBH yang dapat menjalankan fungsi bantuan hukum memiliki enam kriteria. Diantaranya berbadan hukum, terakreditasi Kemenkum HAM dan memiliki kantor atau berkedudukan di Kota Tangerang. Kemudian memiliki pengurus dan program bantuan hukum.
“Menurut hemat saya, yang menjadi konsen dalam pelaksanaan Perda Perlindungan Hukum ini adalah terkait hanya ada satu LBH di Kota Tangerang sebagai pemberi bantuan hukum. Hal ini tentunya menjadi batasan implementasi pemberian bantuan hukum bagi warga miskin itu sendiri,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis, (29/04).
Sementara, hanya ada 1 LBH saja di Kota Tangerang yang memenuhi kriteria tersebut yakni Posbakum PN Tangerang. Sehingga, akan kesulitan melayani warga kota Tangerang miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
Kendati demikian, Theresia mengaku belum mendalami terkait penunjukan Posbakum PN Tangerang oleh Pemkot Tangerang untuk melayani bantuan hukum bagi warga miskin. Atau memang karena memenuhi kriteria.
Tapi memang hasil galian informasi kami dari Biro Hukum Provinsi Banten ini LBH pemberi bantuan hukum warga miskin baru ada 17 se-provinsi Banten dan tahun 2021 ini baru akan menjadi 20. Mungkin diantara 17 LBH tersebut hanya ada 1 di Kota Tangerang,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini
Namun yang jelas kata politisi dari Fraksi PSI-NasDem ini bantuan hukum bagi warga miskin di Kota Tangerang pada 2020 masih minim. Jumlahnya hanya 20 kasus saja. “Namun kuota anggaran tersebut sudah dinaikan tahun 2021 menjadi 60 kasus per tahun,” ungkapnya.
Kemudian, terkait batasan jangkauan LBH kasus. Theresia menjelaskan diubahnya batasan wilayah domisili LBH menjadi salah satu cara mengoptimalkan pelayanan. Karena warga Kota Tangerang yang bermasalah di luar teritori Kota Tangerang tetap bisa mendapatkan bantuan hukum.
“Karena Pemkot dapat menunjuk LBH lain sesuai wilayah permasalahan hukum tersebut. Intinya warga miskin yang dibantu harus Warga Kota Tangerang atau yang dengan penetapan hakim dianggap warga Kota Tangerang,” jelasnya
Diketahui, Pemkot Tangerang saat ini juga tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin dengan syarat dan akses yang mudah diperoleh warga. Ada beberapa poin yang diajukan yakni pemberi bantuan hukum tak lagi dibatasi hanya memiliki kantor tetap dan berkedudukan di Kota Tangerang.
Kemudian, untuk syarat yang tak memiliki surat keterangan tidak mampu dapat menggunakan berkas lainnya. Seperti jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai dan dokumen lainnya terkait program kesejahteraan pemerintah untuk masyarakat miskin.
“Ini juga yang menjadi dasar Perubahan Perda 3 No 2015. Karena persyaratan ini diwajibkan dari peraturan di atasnya Permenkumham Nomor 63 / 2016. Karena adanya perubahan ketentuan-ketentuan dari Permenkumham sebelumnya nomor 10 tahun 2015,” pungkasnya. (irfan/made)
Baca Juga: Bapemperda DPRD Kota Tangerang Evaluasi Tiga Raperda Prioritas 2026
























