SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang mulai menyisir ulang arah legislasi daerah untuk tahun anggaran 2026. Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas dievaluasi secara menyeluruh, dengan penekanan pada kesiapan substansi, naskah akademik, serta efektivitas implementasi di lapangan.
Ketiga usulan regulasi tersebut mencakup perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Penataan dan pemberdayaan pasar tradisional serta toko swalayan dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Evaluasi dilakukan melalui rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul. Di antaranya Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta tim Program Legislasi Daerah (Prolegda). Forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi awal untuk memastikan setiap raperda memiliki dasar kajian kuat sebelum masuk tahapan pembahasan lebih lanjut.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Apanudin, menegaskan bahwa legislasi daerah tidak boleh lagi sekadar mengejar kuantitas. Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan banyak perda masuk program, namun sedikit yang benar-benar tuntas dan efektif diterapkan.
“Kita sudah rapat dengan tim Prolegda dan OPD pengusul untuk memilah perda mana yang bisa diselesaikan di semester pertama dan kedua. Kita juga menekankan kesiapan kajian dan naskah akademik, serta menemukan solusi atas kendala lambatnya peraturan wali kota yang sering terabaikan setelah Perda disahkan,” ujar Apanudin.
Ia menyoroti persoalan klasik yang kerap muncul setelah perda disahkan, yakni lambannya penyusunan peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan turunan. Akibatnya, kebijakan yang telah dilegalkan di atas kertas tak kunjung berjalan di lapangan.
Baca Juga: Jalan KH Hasyim Ashari Belum Tuntas, DPRD Tagih Penyelesaian Sejumlah Proyek Infrastruktur
“Perda tanpa perwal itu seperti aturan tanpa mesin penggerak. Sudah disahkan tapi tidak bisa dijalankan maksimal. Ini yang tidak boleh terulang,” katanya.
Karena itu, Bapemperda berencana memperketat fungsi monitoring terhadap OPD pengampu, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan naskah akademik, hingga kesiapan teknis implementasi. Setiap usulan regulasi, kata dia, harus disertai peta jalan yang jelas.
Tiga raperda yang dibahas dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepentingan publik. Revisi Perda Bangunan Gedung, misalnya, dianggap mendesak untuk menyesuaikan dinamika pertumbuhan kota, termasuk standar keselamatan konstruksi, perizinan, dan tata ruang. Perubahan regulasi di sektor ini juga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan aspek keselamatan warga.
Sementara itu, raperda penataan dan pemberdayaan pasar tradisional serta toko swalayan diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha kecil dan ritel modern. Regulasi ini diharapkan melindungi eksistensi pasar rakyat sekaligus mengatur ekspansi toko modern agar tidak mematikan usaha mikro dan pedagang lokal.
Adapun Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diproyeksikan menjadi payung kebijakan jangka panjang dalam menghadapi tekanan urbanisasi, persoalan sampah, pencemaran, hingga berkurangnya ruang terbuka hijau.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma, menekankan bahwa DPRD ingin memastikan proses legislasi berjalan produktif sekaligus berkualitas. Evaluasi dilakukan untuk mengukur kesiapan OPD, baik dari sisi penyesuaian regulasi di atasnya, aspirasi masyarakat, maupun keterkaitan dengan rencana pembangunan daerah.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Dorong MMA Jadi Wadah Positif Pelajar
“Kami ingin memastikan seluruh proses legislasi berjalan lancar sesuai timeline satu tahun berjalan sebagaimana arahan kementerian, namun tetap mengedepankan kualitas dibanding kuantitas, agar Perda yang dihasilkan benar-benar relevan dan implementatif bagi masyarakat,” tegas Teja. (ari)
