SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, melakukan tera ulang timbangan elektronik toko emas yang ada di Pasar Ciruas, Selasa (21/7/2026). Hal tersebut dilakukan, menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
Plt Kepala UPT Metrologi Diskoumperindag Kabupaten Serang, Aat Andriatna mengatakan, toko emas di Pasar Ciruas yang dilakukan tera ulang ada sebanyak 10 kios.
Biasanya, kegiatan tera ulang dilaksanakan setiap satu tahun sekali, di akhir tahun, baik terhadap timbangan toko emas atau pun yang lainnya.
Namun karena sebelumnya ada aduan dari masyarakat, bahwa timbangan di toko – toko emas yang ada di Pasar Ciruas tidak ditera, maka hari ini langsung dilakukan tera ulang.
“Hari ini, kita bareng-bareng dengan bidang perdagangan dan UPT Pasar, melaksanakan tera timbangan elektronik yang ada di toko-toko emas. Sebetulnya bukan tidak ditera, tapi hanya belum waktunya, kita ada jadwal rutin,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Diakui Aat, berdasarkan hasil tera ulang terhadap timbangan elektronik milik toko emas, ditemukan ada selisih sedikit. Namun dirinya telah melakukan kalibrasi ulang, terhadap timbangan elektronik tersebut atau di nolkan kembali.
Baca Juga: Jual MinyaKita Diatas HET, Diskoumperindag Beri Peringatan Pedagang Di Pasar Baros
“Kalau untuk muatan di minimum yang biasa mereka pakai, di bawah 50 gram itu masih aman, masih 0,1 gram, masih masuk toleransi kita. Tapi begitu masuk kapasitas maksimum ada selisih diluar BKD, akhirnya kita kalibrasi,” tuturnya.
Aat juga menegaskan, melalui kegiatan tera ulang ini pihaknya coba mentertibkan ukuran antara pemilik alat ukur timbangan dan konsumen. Sehingga tidak ada selisih.
Aat menjelaskan, setelah pelaksanaan tera ulang pihaknya langsung menyegel timbangan, agar tidak diubah kembali oleh pemilik timbangan, selain itu dipasang stiker, supaya masyarakat tahu telah dilakukan tera ulang.
“Sesuai dengan undang – undang metrologi, ada sanksi pidana jika ada timbangan diotak atik (diubah dengan tujuan curang). Tapi sejauh ini, belum ada yang mendapat sanksi,” pungkasnya. (sidik)

















