Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Edukasi

Beredar Berita SK Palsu, Mahasiswa STIH Painan Resah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 5 Mei 2021 10:55 WIB
Rubrik Edukasi
Beredar Berita SK Palsu, Mahasiswa STIH Painan Resah

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Pemberitaan terkait surat keputusan (SK) yang diduga palsu Universitas Painan membuat resah civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan Rahmatullah.

“Hampir 90 persen mahasiswa mengirim WhatsApp ke saya, dampaknya betul-betul merugikan sekali ke STIH Painan. Bahkan ada informasi dari kampus banyak mahasiswa rumornya mau pindah,” jelasnya, di Restoran Batik Kuring, Jakarta, Senin (3/5) seperti diberitakan jawapos.com.

Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa STIH Painan tidak ada kaitannya dengan pembuatan SK Universitas Painan. Oleh karenanya, mahasiswa dan civitas akademika serta masyarakat umum tidak perlu khawatir akan kredibilitas para lulusan STIH Painan.

“STIH Painan itu sudah berdiri 2012 dan meluluskan ribuan alumni. Untuk izin ini STIH Painan baik Sarjana (S1) dan Magister (S2) legal formal sah menurut hukum, tidak ada yang dipalsukan,” tegas dia.

Sebelumnya, Ahli Biro Hukum Kemendikbud Ristek Polaris Siregar mengatakan bahwa terdapat perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan. PTS tersebut menamakan dirinya Universitas Painan.

Polaris juga mengungkapkan bahwa sebenarnya universitas itu sendiri belum pernah ada. Akan tetapi, dugaan pemalsuan izin yang dilakukan ini tentunya merupakan pelanggaran pidana.

BeritaTerbaru

SMK Pustek Serpong

Alhamdulillah! Lulus 100 Persen, Kepala SMK Pustek Serpong Ajak Siswa Terus Berprestasi

Selasa, 5 Mei 2026 07:48 WIB
Soal Guru Honorer, Begini Kata Kadisdik Kota Tangerang

Soal Guru Honorer, Begini Kata Kadisdik Kota Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 19:56 WIB
Meriah! LKS dan FLS3 SMK 2026 Kota Tangsel Resmi Di Tutup

Meriah! LKS dan FLS3 SMK 2026 Kota Tangsel Resmi Di Tutup

Jumat, 1 Mei 2026 08:17 WIB
"Amankan" Perizinan Loka Padel, Pegawai Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat

Cegah Kecurangan PPDB, Tangsel Siapkan Sistem Ketat dan Sekolah Alternatif Gratis

Kamis, 30 Apr 2026 16:01 WIB

“Tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang. Ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri. Kita harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab,” imbuhnya dalam telekonferensi pers, Kamis (29/4/2021) lalu.

Mengenai hal tersebut, Kuasa Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Sabaruddin menyampaikan bahwa hal itu keliru. Artinya tidak ada pemalsuan sama sekali.

Malahan, pihaknya melakukan pendirian Universitas Painan Nasional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari kelengkapan surat izin yayasan serta surat penunjang lainnya.

“Soal SK yang dianggap palsu, kami sampaikan kronologi bahwa pihak STIH Painan dalam proses SK itu sudah melakukan prosedur-prosedur,” ungkap dia.

Ia menyampaikan kronologi bagaimana SK tersebut dinyatakan palsu. Ternyata tahapan prosedur ini diminta oleh orang berinisial NP yang mengaku bagian dari pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

“NP Ini mengaku bagian daripada Dikti. Kemudian syarat-syarat dipenuhi, mulai dari SK yayasan, kemudian persyaratan yang sesuai permintaan dipenuhi semua. Maka diterbitkanlah SK. Setelah terbit, kemudian, STIH berusaha melakukan permohonan, kemudian yayasan berusaha melanjutkan keinginannya untuk meningkatkan atau mengembangkan Universitas Painan tersebut,” imbuhnya.

Namun, SK tersebut menjadi masalah. Setelah menerima SK, Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Biro Hukum Dikti pun melakukan investigasi ke kampus dan menyatakan SK tersebut palsu. Kemudian, terjadi mediasi dari pihak yang terlibat termasuk NP.

“Ketika ditanya hasil pembicaraan itu tidak ada (pengurusan SK) dari pihak kampus. Ketika ditanya apakah ada oknum dari pihak Dikti, dikatakan ada. Awalnya dia tidak mau menyebutkan (pihak terlibat dari Dikti), setelah didesak NP menyebutkan inisial nama oknum pegawai dikti yang terlibat, yaitu berinisial R dan AW,” tambahnya.

Akan tetapi dari pertemuan tersebut, tim EKA tidak membuat berita acara hasil kunjungan tersebut. Ketika ditanya apa hasil investigasinya, Biro Hukum Dikti justru melakukan tindakan pelaporan terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) dan Ketua STIH Painan.

“Muncul berita yang membuat resah, 5 orang dinyatakan tersangka, 1 diantaranya adalah Ketua STIH Painan,” ujar dia.

Menurut dia, tindakan yang diambil oleh Biro Hukum Dikti tidak bijaksana. “Ini menurut kami Biro Hukum Dikti kurang bijaksana. Masalah ini menjadi luas dan kita beri klarifikasi agar masyarakat luas tahu apa yang sebenarnya,” terang dia.

Lalu, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan, Rahmatullah mengatakan bahwa Universitas Painan sendiri pun belum ada. Selain itu, STIH Painan juga tidak akan disatukan dengan Universitas Painan Nasional.

“Perlu disampaikan STIH Painan dan Universitas Painan itu berbeda, STIH Painan legal dan sah menurut hukum baik S1 dan S2. Yayasan ingin mengembangkan perguruan tinggi ini menjadi universitas. Ketua yayasan ingin melebarkan perguruan tinggi menjadi universitas, STIE di kediri mau di take over, dipindahkan di Serang dan Tangerang. Sama seperti STIH Painan, ini dari Sumbar, di-take over oleh ketua yayasan Serang,” pungkasnya. (jpg/gatot)

Tags: dugaan surat keputusan palsulembaga konsultasi bantuan hukumSTIH Painan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Kepala Bidang Perpustakaan DPAD Kota Tangerang Ismu Hartono SE, MT bersama peserta dan dewan juri dalam kegiatan Lomba Read Loud yang diselenggarakan pada Rabu 29 April 2026. (AAN ARWANI/SATELIT NEWS)
Edukasi

Tingkatkan Budaya Literasi, DPAD Kota Tangerang Gelar Lomba Read Aloud

Kamis, 30 Apr 2026 08:24 WIB
Wali Kota Tangerang: Porseni PAUD Bentuk Karakter Anak
Edukasi

Wali Kota Tangerang: Porseni PAUD Bentuk Karakter Anak

Selasa, 28 Apr 2026 15:28 WIB
Mahasiswi Asal Kota Tangerang Ukir Prestasi Internasional di IYIS 2026
Edukasi

Mahasiswi Asal Kota Tangerang Ukir Prestasi Internasional di IYIS 2026

Selasa, 28 Apr 2026 15:12 WIB
Ratusan Siswa dan Siswi SMK se Kota Tangsel, Siap Berkompetisi Dalam Ajang LKS dan FLS3 SMK 2026
Edukasi

Ratusan Siswa dan Siswi SMK se Kota Tangsel, Siap Berkompetisi Dalam Ajang LKS dan FLS3 SMK 2026

Selasa, 28 Apr 2026 13:38 WIB
Ribuan Siswa SMK Pustek Serpong Banjiri ‘Pustek Fest 2026’
Edukasi

MERIAH!! Ribuan Siswa SMK Pustek Serpong Banjiri ‘Pustek Fest 2026’

Sabtu, 25 Apr 2026 16:08 WIB
Pemkab Tangerang Wacanakan Beasiswa S2–S3
Edukasi

Pemkab Tangerang Wacanakan Beasiswa S2–S3

Jumat, 24 Apr 2026 22:55 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Kepesertaan BPU melalui Keagenan di Lingkungan RT/RW

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Kepesertaan BPU melalui Keagenan di Lingkungan RT/RW

Kamis, 7 Mei 2026 18:03 WIB
Mancing 5 Ton Ikan, Cara Unik Buruh Kabupaten Tangerang Rayakan May Day

Mancing 5 Ton Ikan, Cara Unik Buruh Kabupaten Tangerang Rayakan May Day

Minggu, 10 Mei 2026 17:05 WIB
IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
Duh, Kabel Sinyal Sensor Kereta di Stasiun Daru Hilang Dicuri

Duh, Kabel Sinyal Sensor Kereta di Stasiun Daru Hilang Dicuri

Sabtu, 9 Mei 2026 10:43 WIB
Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Kamis, 7 Mei 2026 12:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.