SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Pemberitaan terkait surat keputusan (SK) yang diduga palsu Universitas Painan membuat resah civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan Rahmatullah.
“Hampir 90 persen mahasiswa mengirim WhatsApp ke saya, dampaknya betul-betul merugikan sekali ke STIH Painan. Bahkan ada informasi dari kampus banyak mahasiswa rumornya mau pindah,” jelasnya, di Restoran Batik Kuring, Jakarta, Senin (3/5) seperti diberitakan jawapos.com.
Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa STIH Painan tidak ada kaitannya dengan pembuatan SK Universitas Painan. Oleh karenanya, mahasiswa dan civitas akademika serta masyarakat umum tidak perlu khawatir akan kredibilitas para lulusan STIH Painan.
“STIH Painan itu sudah berdiri 2012 dan meluluskan ribuan alumni. Untuk izin ini STIH Painan baik Sarjana (S1) dan Magister (S2) legal formal sah menurut hukum, tidak ada yang dipalsukan,” tegas dia.
Sebelumnya, Ahli Biro Hukum Kemendikbud Ristek Polaris Siregar mengatakan bahwa terdapat perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan. PTS tersebut menamakan dirinya Universitas Painan.
Polaris juga mengungkapkan bahwa sebenarnya universitas itu sendiri belum pernah ada. Akan tetapi, dugaan pemalsuan izin yang dilakukan ini tentunya merupakan pelanggaran pidana.
“Tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang. Ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri. Kita harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab,” imbuhnya dalam telekonferensi pers, Kamis (29/4/2021) lalu.
Mengenai hal tersebut, Kuasa Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Sabaruddin menyampaikan bahwa hal itu keliru. Artinya tidak ada pemalsuan sama sekali.
Malahan, pihaknya melakukan pendirian Universitas Painan Nasional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari kelengkapan surat izin yayasan serta surat penunjang lainnya.
“Soal SK yang dianggap palsu, kami sampaikan kronologi bahwa pihak STIH Painan dalam proses SK itu sudah melakukan prosedur-prosedur,” ungkap dia.
Ia menyampaikan kronologi bagaimana SK tersebut dinyatakan palsu. Ternyata tahapan prosedur ini diminta oleh orang berinisial NP yang mengaku bagian dari pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
“NP Ini mengaku bagian daripada Dikti. Kemudian syarat-syarat dipenuhi, mulai dari SK yayasan, kemudian persyaratan yang sesuai permintaan dipenuhi semua. Maka diterbitkanlah SK. Setelah terbit, kemudian, STIH berusaha melakukan permohonan, kemudian yayasan berusaha melanjutkan keinginannya untuk meningkatkan atau mengembangkan Universitas Painan tersebut,” imbuhnya.
Namun, SK tersebut menjadi masalah. Setelah menerima SK, Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Biro Hukum Dikti pun melakukan investigasi ke kampus dan menyatakan SK tersebut palsu. Kemudian, terjadi mediasi dari pihak yang terlibat termasuk NP.
“Ketika ditanya hasil pembicaraan itu tidak ada (pengurusan SK) dari pihak kampus. Ketika ditanya apakah ada oknum dari pihak Dikti, dikatakan ada. Awalnya dia tidak mau menyebutkan (pihak terlibat dari Dikti), setelah didesak NP menyebutkan inisial nama oknum pegawai dikti yang terlibat, yaitu berinisial R dan AW,” tambahnya.
Akan tetapi dari pertemuan tersebut, tim EKA tidak membuat berita acara hasil kunjungan tersebut. Ketika ditanya apa hasil investigasinya, Biro Hukum Dikti justru melakukan tindakan pelaporan terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) dan Ketua STIH Painan.
“Muncul berita yang membuat resah, 5 orang dinyatakan tersangka, 1 diantaranya adalah Ketua STIH Painan,” ujar dia.
Menurut dia, tindakan yang diambil oleh Biro Hukum Dikti tidak bijaksana. “Ini menurut kami Biro Hukum Dikti kurang bijaksana. Masalah ini menjadi luas dan kita beri klarifikasi agar masyarakat luas tahu apa yang sebenarnya,” terang dia.
Lalu, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan, Rahmatullah mengatakan bahwa Universitas Painan sendiri pun belum ada. Selain itu, STIH Painan juga tidak akan disatukan dengan Universitas Painan Nasional.
“Perlu disampaikan STIH Painan dan Universitas Painan itu berbeda, STIH Painan legal dan sah menurut hukum baik S1 dan S2. Yayasan ingin mengembangkan perguruan tinggi ini menjadi universitas. Ketua yayasan ingin melebarkan perguruan tinggi menjadi universitas, STIE di kediri mau di take over, dipindahkan di Serang dan Tangerang. Sama seperti STIH Painan, ini dari Sumbar, di-take over oleh ketua yayasan Serang,” pungkasnya. (jpg/gatot)