Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Beredar Berita SK Palsu, Mahasiswa STIH Painan Resah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 5 Mei 2021 10:55 WIB
Rubrik Edukasi
Beredar Berita SK Palsu, Mahasiswa STIH Painan Resah

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Pemberitaan terkait surat keputusan (SK) yang diduga palsu Universitas Painan membuat resah civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan Rahmatullah.

“Hampir 90 persen mahasiswa mengirim WhatsApp ke saya, dampaknya betul-betul merugikan sekali ke STIH Painan. Bahkan ada informasi dari kampus banyak mahasiswa rumornya mau pindah,” jelasnya, di Restoran Batik Kuring, Jakarta, Senin (3/5) seperti diberitakan jawapos.com.

Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa STIH Painan tidak ada kaitannya dengan pembuatan SK Universitas Painan. Oleh karenanya, mahasiswa dan civitas akademika serta masyarakat umum tidak perlu khawatir akan kredibilitas para lulusan STIH Painan.

“STIH Painan itu sudah berdiri 2012 dan meluluskan ribuan alumni. Untuk izin ini STIH Painan baik Sarjana (S1) dan Magister (S2) legal formal sah menurut hukum, tidak ada yang dipalsukan,” tegas dia.

Sebelumnya, Ahli Biro Hukum Kemendikbud Ristek Polaris Siregar mengatakan bahwa terdapat perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan. PTS tersebut menamakan dirinya Universitas Painan.

Polaris juga mengungkapkan bahwa sebenarnya universitas itu sendiri belum pernah ada. Akan tetapi, dugaan pemalsuan izin yang dilakukan ini tentunya merupakan pelanggaran pidana.

Baca Juga: STIH Painan Beri Edukasi Hukum Terkait KDRT

“Tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang. Ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri. Kita harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab,” imbuhnya dalam telekonferensi pers, Kamis (29/4/2021) lalu.

Mengenai hal tersebut, Kuasa Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Sabaruddin menyampaikan bahwa hal itu keliru. Artinya tidak ada pemalsuan sama sekali.

BeritaTerbaru

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB

Universitas Raharja Wajibkan AI dalam Pendidikan, Rektor: Mutlak

Kamis, 10 Sep 2026 15:32 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB

Malahan, pihaknya melakukan pendirian Universitas Painan Nasional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari kelengkapan surat izin yayasan serta surat penunjang lainnya.

“Soal SK yang dianggap palsu, kami sampaikan kronologi bahwa pihak STIH Painan dalam proses SK itu sudah melakukan prosedur-prosedur,” ungkap dia.

Ia menyampaikan kronologi bagaimana SK tersebut dinyatakan palsu. Ternyata tahapan prosedur ini diminta oleh orang berinisial NP yang mengaku bagian dari pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

“NP Ini mengaku bagian daripada Dikti. Kemudian syarat-syarat dipenuhi, mulai dari SK yayasan, kemudian persyaratan yang sesuai permintaan dipenuhi semua. Maka diterbitkanlah SK. Setelah terbit, kemudian, STIH berusaha melakukan permohonan, kemudian yayasan berusaha melanjutkan keinginannya untuk meningkatkan atau mengembangkan Universitas Painan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Universitas Raharja Wajibkan AI dalam Pendidikan, Rektor: Mutlak

Namun, SK tersebut menjadi masalah. Setelah menerima SK, Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Biro Hukum Dikti pun melakukan investigasi ke kampus dan menyatakan SK tersebut palsu. Kemudian, terjadi mediasi dari pihak yang terlibat termasuk NP.

“Ketika ditanya hasil pembicaraan itu tidak ada (pengurusan SK) dari pihak kampus. Ketika ditanya apakah ada oknum dari pihak Dikti, dikatakan ada. Awalnya dia tidak mau menyebutkan (pihak terlibat dari Dikti), setelah didesak NP menyebutkan inisial nama oknum pegawai dikti yang terlibat, yaitu berinisial R dan AW,” tambahnya.

Akan tetapi dari pertemuan tersebut, tim EKA tidak membuat berita acara hasil kunjungan tersebut. Ketika ditanya apa hasil investigasinya, Biro Hukum Dikti justru melakukan tindakan pelaporan terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) dan Ketua STIH Painan.

“Muncul berita yang membuat resah, 5 orang dinyatakan tersangka, 1 diantaranya adalah Ketua STIH Painan,” ujar dia.

Menurut dia, tindakan yang diambil oleh Biro Hukum Dikti tidak bijaksana. “Ini menurut kami Biro Hukum Dikti kurang bijaksana. Masalah ini menjadi luas dan kita beri klarifikasi agar masyarakat luas tahu apa yang sebenarnya,” terang dia.

Lalu, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan, Rahmatullah mengatakan bahwa Universitas Painan sendiri pun belum ada. Selain itu, STIH Painan juga tidak akan disatukan dengan Universitas Painan Nasional.

“Perlu disampaikan STIH Painan dan Universitas Painan itu berbeda, STIH Painan legal dan sah menurut hukum baik S1 dan S2. Yayasan ingin mengembangkan perguruan tinggi ini menjadi universitas. Ketua yayasan ingin melebarkan perguruan tinggi menjadi universitas, STIE di kediri mau di take over, dipindahkan di Serang dan Tangerang. Sama seperti STIH Painan, ini dari Sumbar, di-take over oleh ketua yayasan Serang,” pungkasnya. (jpg/gatot)

Tags: dugaan surat keputusan palsulembaga konsultasi bantuan hukumSTIH Painan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Wisuda Lulusan Bidan Perdana,  Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek
Edukasi

Wisuda Lulusan Bidan Perdana, Institut Asyifa Indonesia Minta Alumni Jangan Gaptek

Kamis, 3 Sep 2026 16:48 WIB
SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain
Edukasi

SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

Kamis, 3 Sep 2026 07:33 WIB
TKA SMK di Kabupaten Tangerang Disosialisasikan, Sekolah Diminta Bersiap
Edukasi

TKA SMK di Kabupaten Tangerang Disosialisasikan, Sekolah Diminta Bersiap

Rabu, 2 Sep 2026 18:04 WIB
Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat
Banten Region

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Sep 2026 17:56 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
PERSIAPAN PENCARIAN -- Lima orang delegasi PWI Banten, bergabung dengan tim Ditpolair Polda Banten, untuk mencari lima jurnalis dan tiga kru kapal, yang masih dalam pencarian. (ISTIMEWA)

PWI Banten Utus 5 Orang Perwakilan di Hari Keenam Pencarian Wartawan Hilang di GAK

Minggu, 13 Sep 2026 14:45 WIB
ASN Pemkab Lebak, sedang mengikuti apel pagi. (ISTIMEWA)

Nasib 3.508 PPPK Paruh Waktu Lebak Menggantung

Selasa, 8 Sep 2026 20:08 WIB

Tangerang 10K Berkontribusi Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kota Tangerang

Minggu, 13 Sep 2026 11:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.