SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pusat perbelanjaan ramai diserbu ribuan warga Tangerang jelang lebaran. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta pengelola pusat perbelanjaan atau mal melakukan pembatasan pengunjung.
Permintaan itu disampaikan Zaki saat menggelar rapat koordinasi jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang dengan pihak pengelola mal, pasar tradisional, tempat wisata dan pengelola pusat keramaian lainnya. Rapat tersebut digelar secara virtual, Kamis (6/5).
“Ada beberapa hal dan catatan penting kita menjelang Idul Fitri dan pada saat pelaksanaan Idul Fitri, bahwa tempat-tempat umum yang akan didatangi oleh masyarakat manakala libur akhir pekan dan libur Idul Fitri itu perlu kita perhatikan tingkat kepadatan pengunjungnya,”kata Bupati Zaki Iskandar.
Ia meminta untuk seluruh pusat-pusat perbelanjaan, tempat-tempat wisata, wajib melakukan pembatasan. Pengunjung yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Apabila sudah melebihi kapasitas 50 persen jumlah pengunjung, kami dan petugas yang berada di lapangan wajib menutup pintu pintu masuk agar tidak ada pengunjung lain yang masuk ke dalam lokasi baik pusat perbelanjaan maupun tempat wisata. Dengan ini kami berharap seluruh kerjasama, koordinasi dan kooperatifan dari para operator pengelola dan juga para panitia yang berada di tempat-tempat keramaian tersebut agar bisa membatasi pergerakan dan kehadiran para pengunjung ke tempat bapak ibu sekalian,”ujar Zaki.
Dia tidak ingin kejadian seperti di Pasar Tanah Abang ataupun lokasi-lokasi lain ini terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang akan membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap operasional kegiatan di pusat perbelanjaan maupun di tempat-tempat pariwisata di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Bupati Dewi: Dari Keluarga Yang Kuat Lahir Masyarakat Yang Tangguh
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas apabila lokasi-lokasi keramaian dibiarkan kapasitasnya lebih dari 50 persen.
“Kita tidak menginginkan hal-hal buruk terjadi di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu kami harap kerjasamanya kepada pihak pengelola untuk segera menutup tempat-tempatnya apabila fasilitasnya sudah 50%,”ujarnya.
Sebelumnya Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar memanggil panitia acara dan pihak pengelola Maxx Box Lippo, Kecamatan Kelapa Dua, untuk diberikan teguran dan dimintai keterangan, terkait adanya acara yang menimbulkan keramaian pada Sabtu-minggu pekan lalu. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Satpol PP Fachrul Rozi, Camat Kelapa Dua Prima Saras Puspa dan jajaran gugus tugas kecamatan. Bahkan pengelola Maxx Box dan Panitia Acara. Pertemuan tersebut digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (5/5).
Bupati mengatakan, terkait adanya laporan kerumunan dan keramaian pada minggu lalu di Maxx Box, pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas kegiatan tersebut.
“Saya hanya menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada, dan berdasarkan peraturan, karena memang saat ini sedang dilakukan pengetatan menjelang Idul Fitri jangan sampai nanti ada lonjakan kasus kembali,” ungkapnya.
Karena menurutnya, Kecamatan Kelapa Dua merupakan zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangeran. Jadi pihaknya harus memberikan teguran keras kepada pemilik tempat dan pihak-pihak yang mengadakan acara pada akhir pekan yang lalu di area sekitar Lippo Kelapa Dua, karena kegiatan tersebut mengakibatkan kepadatan dan keramaian. (aditya/gatot)
Baca Juga: Banggar DPRD Kabupaten Serang Tolak Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Sebesar Rp1 Juta























