SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Serang, menolak usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang, terkait alokasi insentif guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1 juta per orang per bulan.
Karena, angka tersebut terlalu kecil dan dinilai tidak sejalan dengan slogan Serang Bahagia.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan TAPD yang membahas terkait dengan alokasi untuk insentif guru PPPK Paruh Waktu.
Namun, rapat tidak menghasilkan kesepakatan lantaran alokasi untuk insentif guru PPPK dinilai sangat kecil.
“Semalam kita sudah melaksanakan pertemuan rapat dengan TAPD yang dihadiri oleh sekda. Dalam pembahasan itu TAPD dari Pemkab Serang menyampaikan hasil kajian, mereka menyimpulkan anggaran untuk insentif guru PPPK paruh waktu senilai Rp1 juta,” kata Anas, Kamis (26/2/2026).
Anas menuturkan, anggaran Rp1 juta tersebut rencananya akan dibayarkan pada Maret mendatang. Hanya saja pada saat rapat, pihaknya memprotes anggaran yang diberikan, karena dinilai terlalu kecil.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
“Menurut kitabitu terlalu kecil, dimana asas keadilan kita, ditambah slogan Bupati kita itu kan Serang bahagia, jadi menurut kita belum bahagia para guru kita ini,” tuturnya.
Atas dasar tersebut, Anas pun mengaku jika pihaknya meminta TAPD untuk mengkaji kembali alokasi anggaran insentif untuk guru PPPK Paruh Waktu. Karena ada pos anggaran lain yang dapat dimaksimalkan sehingga insentif guru PPPK paruh waktu tidak sebesar itu.
“Kita melihat ada salah satunya belum bayar dari Pemprov nilainya sekitar Rp40 miliar, kemudian dari pusat. Ini kan gak dibeberkan ke kita sama mereka, setelah kita buka ada ruang ruang anggaran yang lain mereka terdiam gak bisa ngomong,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Forum Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang, Diki Tridestiawan berharap, TAPD Kabupaten Serang bisa memberikan gaji sesuai standar satuan harga (SSH). “Kalau keinginan dari kami tetap sesuai usulan yang pertama. Kami berharap bisa dipertahankan di Rp2.130.000,” ujarnya.
Menurutnya, hasil perhitungan yang telah dilakukan TAPD pemkab Serang masih terlalu kecil sehingga pihaknya mendorong untuk dihitung ulang.
“Kalau kami di Rp1.000.000 itu menolak, dari Banggar juga belum ada usulan cuma yang jelas menurut mereka masih ada pos-pos yang bisa di gunakan untuk menambah nilai gaji,” imbuhnya. (sidik)
























