SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang surati Gubernur Banten, Wahidin Halim, memohon agar objek wisata diperbolehkan buka kembali. Hal ini, seiring adanya permohonan yang disampaikan oleh para pelaku wisata di kawasan wisata Anyer – Cinangka.
Asda I Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, para pengelola pantai dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang, memohon agar tempat wisata dibuka kembali. Mereka-pun memastikan, siap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dan mengatur kapasitas pengunjung, agar tidak menimbulkan kerumunan yang jumlahnya membludak.
“Nanti segera dibuat pernyataan kesiapan mereka, untuk diteruskan oleh Ibu Bupati ke Pak Gubernur Banten. Mudah-mudahan, Pak Gubernur ada kebijaksanaan dan memperhatikan itu, sehingga bisa pleksibel,” kata Nanang, saat audiensi dengan para pelaku wisata, di salah satu hotel di kawasan wisata Anyer, Selasa (18/5).
Nanang menuturkan, para pelaku wisata tersebut berharap, penutupan ini hanya dilakukan sampai 18 Mei, seperti di DKI Jakarta. Namun demikian, semua keputusannya ada di Gubernur Banten. “Mudah – mudahan, sebelum hari Sabtu – Minggu sudah dibuka lagi,” harapnya.
Nanang juga menyampaikan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, pada prinsipnya sangat memaklumi dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, yang menutup sementara tempat – tempat wisata.
Karena, dikhawatirkan ada cluster liburan idul fitri, lantaran jumlah kunjungan wisatawan sangat membludak. “Jadi Pak Gubernur, Ibu Bupati, beserta Forkopimda Provinsi dan Kabupaten, sangat menyayangi dan perhatian kepada masyarakat. Kemarin itu, dikhawatirkan ada cluster liburan idul fitri penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Riki Suhendra, sangat menyayangkan terhadap Gubernur Banten yang mengeluarkan aturan dengan mendadak. Menurutnya, sebelum aturan tersebut diterapkan, seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu.
“Saya di Dapil IV, menyampikan harapannya surat dari Pemkab Serang segera dilayangkan ke Pak Gubernur. Kemudian, Pak Gubernur segera menurunkan surat, untuk dibuka kembali dengan catatan-catatan. Intinya prokes ketat lah,” ungkap Riki.
Terkait dampak penutupan sementara tempat wisata, kata politisi Partai Demokrat tersebut, sangat dirasakan oleh pelaku wisata dan masyarakat (wisatawan khususnya). “Sangat terasa sekali, dampak ekonominya. Seperti hotel, harus mengembalikan DP (uang muka) yang sudah booking, akibat dibatalkan. Kemudian untuk pantai terbuka, ada yang sudah pinjam uang untuk berjualan,” tuturnya.
Sementara, Ketua Caretaker PHRI Kabupaten Serang, Sukarjo mengaku, sangat memaklumi instruksi Gubernur tersebut. Karena untuk menyelematkan jiwa manusia. Hanya saja, akibat aturan yang dadakan tersebut, pihaknya harus merugi lantaran banyak tamu hotel yang di cancel dan minta dikembalikan DP (Down Payment).
“Bayangkan saja, Hotel Nuansa Bali saja mestinya Rp 60 juta sehari, sampai akhir bulan kalau okupansi rata-rata 50 persen, itu 14 hari kali Rp 60 juta kali 50 persen saja okupansinya, jadi bisa tertolong,” terang Sukarjo.
Oleh karena itu ia mengaku, sangat menaruh harapan adanya revisi surat instruksi Gubernur Banten. Sebab jika tamu yang menginap membatalkan semua, pihaknya kebingungan mengembalikan DP (Down Payment).
“Kalau batal, kami harus mengembalikan uang DP dari mana. Sudah terpakai untuk belanja kemarin, buat bayar gaji dan THR karyawan. DP rata-rata 25 persen dari 50 persen. Bahkan ada yang 100 persen, yang menginap sampai tanggal 30 Mei,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post