SATELITNEWS.ID, SERPONG—Uji KIR adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Proyek pembangunan kantor Uji KIR Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belakangan ini gencar bakal di bangun di daerah Serpong. Kabar beredar, kantor tersebut akan dibangun di atas lahan tak jauh dari Mapolres Tangsel, tapi hingga kini rencana itu urung dibangun.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebutkan, lahan untuk pembangunan kantor KIR saat ini sudah ada dan masuk dalam fasos-fasum milik Pemkot Tangsel.
“Kantor KIR kemarin ada di satu lahan. Lahannya itu masuk ke dalam. Yang pasti tadinya mau dibangun di BSD, cuma nggak memungkinkan,” kata Pilar di Puspemkot Tangsel, Ciputat, kemarin.
Namun begitu, Pilar belum mengetahui lokasinya terkait wilayah yang akan dijadikan tempat pembangunan kantor Uji KIR tersebut. “Saya lupa itu, nama kecamatannya apa,” terangnya.
Urungnya pembangunan kantor Uji KIR di kawasan BSD, karena lahannya berada di wilayah perumahan. “Karena kan masih wilayah perumahan, pasti masyarakat protes. Apalagi nanti banyak antrean truknya, itu kan nanti bisa sampai ke luar-luar,” dalihnya.
Meski lahan untuk pembangunan kantor Uji KIR sudah ada, namun pihaknya masih mencari-cari lahan yang tepat untuk menampung parkir kendaraan yang akan melakukan uji KIR di Tangsel.
Baca Juga: Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25
Menganai pembangunan ini, dia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel. “Mau disurvey nanti sama pihak Dishub, kemaren sudah ada komunikasi sama Dishub, mereka mau survei ke lokasi yang mau dijadiin tempat KIR. Kalau misalkan oke, tinggal kabarin jalannya aja,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin menjelaskan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kantor pelayanan KIR Tangsel, bukan di depan Polres Tangsel. “Bukan di depan Polres, di sekitar Polres ke belakang di area tanah yang baru,” kata Warman, Senin (05/4/2021) lalu.
Sementara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel memastikan kantor pelayanan KIR Kota Tangsel akan dipindahkan ke kawasan Ruko Roxy, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Ciputat. Kepala Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub, Heris Cahya Kusuma mengatakan, kawasan yang nantinya akan dibangun kantor KIR di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, merupakan lahan milik Pemkot Tangsel.
“Untuk saat ini, informasi dari dinas bangunan dan penataan ruang (DBPR-red) yang awalnya pembangunan dilakukan di jalan Promoter BSD, dipindahkan ke jalan Dewi Sartika, Ciputat. Dikawasan ruko Roxy. Ada lahan yang sudah milik Pemkot Tangsel,” kata Heris di kantor pelayanan KIR Kota Tangsel, Kamis (20/5/2021).
Meski lahan untuk kantor KIR di Ciputat sudah milik Pemkot Tangsel, namun akses jalan masuknya saat ini masih dimiliki oleh pengembang. Sementara luas lahan yang di peruntukan untuk kantor KIR di Ciputat, kurang lebih mencapai 11.000 meter persegi. “Kalau disana luas kawasannya 11.000 meter persegi. Kurang lebih segitu, itu lahan yang di dalam,” ungkapnya.
Menurut Heris, lahan menuju lokasi kantor KIR Kota Tangsel di Ciputat belum ada akses untuk masuk kendaraan, maka akan dilakukan pembebasan lahan yang saat ini masih milik pengembang sebagai akses masuk kantor KIR yang baru nanti. “Karena lahannya belum punya akses, nanti kita perlu ada pembebasan akses jalannya itu yang saat ini masih milik pengembang,” bebernya.
Baca Juga: Bus Pondok Cabe-Alam Sutera Bakal Diuji Coba
Dibanding luas lahan kantor uji KIR yang saat ini ada di Serpong dengan luas mencapai 2300 meter persegi itu, maka lahan untuk pembangunan kantor uji KIR di Ciputat luasnya mencapai lima kali lipat. Dengan lahan yang cukup luas itu, dia meyakini bila kantor uji KIR yang baru itu mampu menampung antrean ratusan kendaraan yang akan melakukan uji KIR.
“Biar tidak ada penumpukan kendaraan di jalan, sesuai hasil studi kelayakan yang kita lakukan bahwa untuk pelayanan satu line, dibutuhkan lahan 4000 meter persegi. Misalkan untuk dua line, maka dibutuhkan 8000 meter persegi. Biar ngak ada penumpukan kendaraan di jalan,” pungkasnya. (jarkasih)
























