SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dari 326 desa yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, hanya 1 desa yang baru menetapkan SDGs (Suistanable Development Goals) yakni, Desa Cikaduen, Kecamatan Cipeucang.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Cikaduen, Zenal Abidin mengatakan, penetapan itu dilakukan bersama PLD, Kepala Desa Cikaduen, camat, program pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Aula Kantor Desa Cikaduen, Senin (31/5) lalu.
Kata Zaenal, SDGs (Suistanable Development Goals) Desa merupakan pembumian SDGs (global), dengan menambahkan poin kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
“SDGs sendiri menjadi konsep pembangunan berkelanjutan bangsa-bangsa yang menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia, sampai 2030. SDGs ini menggantikan MDGs (Millenium Development Goals) yang telah berakhir pada 2015,” kata Zenal, Selasa (1/6).
Zaenal menjelaskan, SDGs Desa dapat dilihat pada dua aspek, yakni pertama aspek kewargaan yang ada pada SDGs Desa nomer 1-6 yaitu Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, dan Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi.
Adapun yang kedua lanjut Zaenal, aspek kewilayahan yang ada pada SDGs Desa nomer 7-18 yakni, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Pemukinan Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Batang Siap Tempuh Kebijakan Agresif
“SDGs Desa menjadi rambu-rambu bagi desa agar bisa membangun desa sampai generasi mendatang, tanpa mengingkari hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan skala lokal desa (subsidiaritas). Tidak harus delapan belas, tujuan harus dicapai semua dalam satu waktu,” ungkapnya.
Setiap desa kata Zaenal, mempunyai kondisi geografis dan sosial masyarakat yang berbeda. Lanjutnya, desa bisa memilih prioritas SDGs Desa mana yang sesuai kondisi. “Prioritas harus mengacu pada perencanaan desa, baik di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa,” tandasnya.
Menurut Tenaga Ahli P3MD Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muhamad Ilyas, Desa Cikadueun adalah Desa yang paling awal di Kabupaten Pandeglang yang melakukan Musyawah Desa Khusus Penetapan Pemutakhiran Data SDGs.
“Kami sangat mengapresiasi, artinya di Pandeglang pecah telor, bisa mewakili desa di Pandeglang yang mampu melakukan penetapan SDGS di Bulan Mei,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Cikadueun, Abrori mengaku, sangat menyambut baik program pendataan SDGs itu. Bahkan dia meminta segera membentuk tim relawan pemutakhiran Data.
“Alhamdulillah digarap satu bulan, di sela Bulan Ramadan, akhirmya rampung di Bulan Mei dan ditetapkan hari ini yaitu 31 mei 2021,” katanya.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2027 Ditetapkan Hingga 6,5 Persen
Abrori mengungkapkan, dari Pendataan SDGs Desa Cikadueun yang disampaikan Ketua Tim Pokja relawan Pemutakhiran Data, menetapkan diantaranya Desa Cikadueun terdiri dari 10 RT, 5 RW, 798 KK dan 3251 jiwa, yang terdiri dari deskripsi lokasi, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lainnya secara by name by adress.
“Adakah program kegiatan yang terlewat atau tidak, dengan didukung basis data yang terverifikasi mana yang mendesak dan penting segera dilakukan Pemerintah Desa bisa mengetahui. Sehingga kedepan Desa Cikadueun lebih maju dan sesuai dengan harapan masyarakat,” harapnya. (nipal/aditya)
























