SATELITNEWS.ID, MEKAR BARU—Kepolisian Sektor Kresek meringkus seorang pria berinisial JYD (26), warga Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru. Tersangka JYD ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah korban melihat JYD keluar dari rumahnya. Korban kemudian segera memeriksa rumahnya tersebut dan diketahui HP korban telah hilang. Korban bersama salah satu warga kemudian mengejar tersangka.
Setelah dihampiri, JYD mengatakan, bahwa dia sedang mencari ayam. Korban tidak mempercayainya, kemudian langsung memeriksa badan JYD dan mendapati HP milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku.
“Setelah itu, korban langsung melapor kepada pihak Kepolsian Sektor Kresek agar ditindak secara hukum yang berlaku,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, kepada Satelit News, Selasa (1/6).
Lanjut Wahyu, tidak lama petugas Kepolisian Sektor Kresek tiba di lokasi, dan langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Kresek. Kata dia, selain obeng dan Handphone curian, di dalam tas JYD juga ditemukan sepucuk senjata air softgun.
Saat di kantor Polsek Kresek, JYD mengaku mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban menggunakan obeng. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata air softgun,” tutur Wahyu.
Kata Wahyu, penyidik akan memperdalam kasus itu, terutama terkait kepemilikan senjata air softgun. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal senjata tersebut. Dia juga menegaskan, JYD terancan hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)