Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Alasan Hutang Piutang, Pasutri Jual Gadis di Bawah Umur

Oleh Jarkasih
Kamis, 3 Jun 2021 08:58 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Alasan Hutang Piutang, Pasutri Jual Gadis di Bawah Umur

DUA LANTAI: Rumah Indekos yang dijadikan lokasi penyekapan dan penganiayaan serta eksploitasi seks gadis di baah umur. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Kasus dugaan penyekapan, penganiayaan dan eksploitasi seks terhadap anak di bawah umur di sebuah rumah indekos kawasan Ciputat masih diselidiki pihak kepolisian. Penyidik Polres Tangerang Selatan kembali mengungkap fakta baru, dimana korban diduga tersangkut hutang piutang dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan bahwa selain korban dan pasangan suami istri (Pasutri) sudah lama saling kenal, tersangka juga mengaku bahwa korban pernah mencuri ponsel dan uang milik tersangka. “Jadi anak ini broken home, kenal sama tersangka itu di warnet. Kemudian anak ini tinggal sama tersangka sudah setahun,” kata Angga saat dihubungi, Rabu (02/6/2021).

Angga menjelaskan, dari penuturan tersangka Pasutri, korban pada Februari 2021 ketahuan mencuri handphone. Korban kemudian mengatakan akan menggantinya dengan cara dicicil.

Belum diketahui apakah uang pengganti Hp tersebut telah lunas dibayarkan oleh korban atau belum, namun lagi-lagi korban melakukan kesalahan untuk kedua kalinya. Korban disebutnya kembali ketahuan mencuri uang Rp150 ribu milik pelaku. “Sabtu-Minggu sebelum kejadian itu ambil uang Rp150 ribu,” katanya.

Atas dasar itulah tersangka kemudian menjual korban ke pria hidung belang. Uang hasil korban melayani pria hidung belang ini kemudian digunakan untuk mencicil ponsel dan uang tersangka yang hilang. “Ini kan belum fix, kalau keterangan tersangka dia hanya kenalkan dengan seseorang, uangnya digunakan cicil itu,” katanya.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas Tindak Pidana Perdagagan Orang (TPPO) yang terjadi di Gang Bhineka, Ciputat.

Baca Juga: Tergiur Gaji Rp9 Juta, Tiga Remaja Perempuan Asal Tangsel Jadi Korban TPPO di Jawa Timur

Ketua LPA Kota Tangsel, Isram mengatakan, dari pengalaman pihaknya menangani kasus, jika ada TPPO maka korban biasanya lebih dari 1 orang. “Kami menduga sindikat Ekslpoitasi scra ekonomi anak dibawah umur dan perdagangan orang biasa korbannya lebih dari 1 apalagi dijadikan bisnis dan mata pencaharian,” ujarnya.

Pihaknya sangat mengutuk keras adanya kasus TPPO di Kota Tangsel yang dilakukan para pelaku terhadap korbannya. “Semoga Polres Tangsel dapat segera membongkar jaringan para sindikat ini. Anak-anak usia ABG seperti korban sangat rentan menjadi sasaran empuk manusia biadab seperti ini,” ungkapnya.

BeritaTerbaru

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB

Isram menjelaskan, karena korban masih usia dibawah umur, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 88 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Semua elemen ayo Mari kita kawal proses hukumnya bersama sama,” tutupnya.

Diketahui, rumah indekos milik pasangan suami istri berinisial BS dan FM baru ditempati tiga hari. Keduanya menyekap dan menjual A (16) gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Kasus tindak pidana perdagangan orang itu terungkap setelah A berhasil diselamatkan oleh keluarganya dari kos-kosan di Gang Bhineka, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (30/5) malam.

Paman korban, S, menceritakan penyekapan yang dilakukan BS dan FM terbongkar setelah kakak korban E menerima pesan singkat yang berisikan alamat. A memberitahukan kakaknya alamat tempat dia disekap. “Dia mengasih kabar kepada ponakan saya (kakak korban). Kemudian dicari tuh alamatnya. Enggak tahunya alamatnya ada di belakang BCA Ciputat. Ditelusuri ketemu ada sih A di sana berada di dalam kos-kosan,” ungkapnya.

Namun, dari penuturan S, di saat kakak korban sudah sampai lokasi dan menanyakan keberadaan adiknya, pelaku menyebut jika korban sudah tidak ada. “Mulanya sempat bilang tidak ada A,” imbuh S.

Baca Juga: Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Soroti Kasus TPPO

Akan tetapi, ketika kakak korban memaksa untuk memasuki kosan terduga pelaku, muncul suara yang berasal dari dalam lemari. Saat ditemui, korban A sudah dalam kondisi penuh luka lebam. “Sempat diumpetin di dalam lemari. Itu kejadiannya malam sekitar jam 10 atau 11. Wajahnya A lebam, sempat disambit pakai batu juga, untungnya tidak kena. Bibirnya berdarah. Hidung berdarah takutnya hidungnya patah, tapi saya belum tahu hasil visumnya,” tandasnya. (jarkasih)

Tags: kasus tindak pidana perdagangan orangLPA Kabupaten Tangerangtppo
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
Kota Tangerang

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak
Headline

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029
Kota Tangerang

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada
Headline

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
Headline

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Minggu, 6 Sep 2026 17:14 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Banten Libatkan Banyak Stakeholder

Rabu, 2 Sep 2026 16:28 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto. (ISTIMEWA)

Dongkrak Investasi, DPUPR Serang Dorong Perubahan Tata Ruang

Kamis, 3 Sep 2026 15:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.