SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Kasus dugaan penyekapan, penganiayaan dan eksploitasi seks terhadap anak di bawah umur di sebuah rumah indekos kawasan Ciputat masih diselidiki pihak kepolisian. Penyidik Polres Tangerang Selatan kembali mengungkap fakta baru, dimana korban diduga tersangkut hutang piutang dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan bahwa selain korban dan pasangan suami istri (Pasutri) sudah lama saling kenal, tersangka juga mengaku bahwa korban pernah mencuri ponsel dan uang milik tersangka. “Jadi anak ini broken home, kenal sama tersangka itu di warnet. Kemudian anak ini tinggal sama tersangka sudah setahun,” kata Angga saat dihubungi, Rabu (02/6/2021).
Angga menjelaskan, dari penuturan tersangka Pasutri, korban pada Februari 2021 ketahuan mencuri handphone. Korban kemudian mengatakan akan menggantinya dengan cara dicicil.
Belum diketahui apakah uang pengganti Hp tersebut telah lunas dibayarkan oleh korban atau belum, namun lagi-lagi korban melakukan kesalahan untuk kedua kalinya. Korban disebutnya kembali ketahuan mencuri uang Rp150 ribu milik pelaku. “Sabtu-Minggu sebelum kejadian itu ambil uang Rp150 ribu,” katanya.
Atas dasar itulah tersangka kemudian menjual korban ke pria hidung belang. Uang hasil korban melayani pria hidung belang ini kemudian digunakan untuk mencicil ponsel dan uang tersangka yang hilang. “Ini kan belum fix, kalau keterangan tersangka dia hanya kenalkan dengan seseorang, uangnya digunakan cicil itu,” katanya.
Terpisah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas Tindak Pidana Perdagagan Orang (TPPO) yang terjadi di Gang Bhineka, Ciputat.
Ketua LPA Kota Tangsel, Isram mengatakan, dari pengalaman pihaknya menangani kasus, jika ada TPPO maka korban biasanya lebih dari 1 orang. “Kami menduga sindikat Ekslpoitasi scra ekonomi anak dibawah umur dan perdagangan orang biasa korbannya lebih dari 1 apalagi dijadikan bisnis dan mata pencaharian,” ujarnya.
Pihaknya sangat mengutuk keras adanya kasus TPPO di Kota Tangsel yang dilakukan para pelaku terhadap korbannya. “Semoga Polres Tangsel dapat segera membongkar jaringan para sindikat ini. Anak-anak usia ABG seperti korban sangat rentan menjadi sasaran empuk manusia biadab seperti ini,” ungkapnya.
Isram menjelaskan, karena korban masih usia dibawah umur, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 88 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Semua elemen ayo Mari kita kawal proses hukumnya bersama sama,” tutupnya.
Diketahui, rumah indekos milik pasangan suami istri berinisial BS dan FM baru ditempati tiga hari. Keduanya menyekap dan menjual A (16) gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Kasus tindak pidana perdagangan orang itu terungkap setelah A berhasil diselamatkan oleh keluarganya dari kos-kosan di Gang Bhineka, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (30/5) malam.
Paman korban, S, menceritakan penyekapan yang dilakukan BS dan FM terbongkar setelah kakak korban E menerima pesan singkat yang berisikan alamat. A memberitahukan kakaknya alamat tempat dia disekap. “Dia mengasih kabar kepada ponakan saya (kakak korban). Kemudian dicari tuh alamatnya. Enggak tahunya alamatnya ada di belakang BCA Ciputat. Ditelusuri ketemu ada sih A di sana berada di dalam kos-kosan,” ungkapnya.
Namun, dari penuturan S, di saat kakak korban sudah sampai lokasi dan menanyakan keberadaan adiknya, pelaku menyebut jika korban sudah tidak ada. “Mulanya sempat bilang tidak ada A,” imbuh S.
Akan tetapi, ketika kakak korban memaksa untuk memasuki kosan terduga pelaku, muncul suara yang berasal dari dalam lemari. Saat ditemui, korban A sudah dalam kondisi penuh luka lebam. “Sempat diumpetin di dalam lemari. Itu kejadiannya malam sekitar jam 10 atau 11. Wajahnya A lebam, sempat disambit pakai batu juga, untungnya tidak kena. Bibirnya berdarah. Hidung berdarah takutnya hidungnya patah, tapi saya belum tahu hasil visumnya,” tandasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post