SATELITNEWS.ID,SERANG–Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di dua Desa yakni, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi dan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, disorot.
Sebab, ada dua nama Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, berdasarkan permasalahan tersebut panitia Pilkades tingkat Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi (Rakor), di Aula Tb. Saparudin, Senin (7/6).
Hadir juga pada Rakor tersebut, Asda I Bidang Administrasi Umum, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rudy Suhartanto, para Camat, Sekmat, Panwas, perwakilan TNI dan Polri.
Dalam Rakor tersebut, membahas dan mendengarkan pendapat atau pandangan dari berbagai sumber, guna memutuskan persoalan Pilkades di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi dan Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer.
“Berdasarkan pandangan hukum, kemudian informasi dari pihak Kecamatan, Plt Camat, Panitia pengawas (Panwas), Sekmat Anyer, Panitia Pilkades Cikoneng, memutuskan atas nama Jahroni di Desa Cikoneng ditetapkan untuk bisa melanjutkan proses pencalonan, atau menjadi Balon Kades,” ujar Entus.
Baca Juga: Bangun Jalan 18 Kilometer, Karya Bakti TNI Hubungkan Enam Desa di Pandeglang
Dengan diputuskannya Jahroni sebagai Balon Kades Cikoneng, Kecamatan Anyer, berjumlah melebihi dari enam orang, yang akan mengikuti proses tahapan Pilkades selanjutnya. Namun, berbeda dengan desa lainnya, dengan jumlah peserta 6 orang Bakal Calon akan dilaksanakan tes terhadap para Balon Kades.
“Pilkades Cikoneng ada lebih dari enam calonnya. Jadi harus mengikuti tes untuk para Balon,” tandasnya.
Untuk Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi, atas nama Salim, dengan ditolaknya pendaftaran sebagai Balon Kades disebabkan belum bisa membuktikan legalisir dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Keterangan dari Bagian Hukum, membenarkan jika yang bersangkutan teregistrasi.
“Kemarin belum bisa membuktikan. Sekarang terbukti, yang bersangkutan sudah teregistrasi di Bagian Hukum dan Dinkes. Jadi, yang bersangkutan bisa melanjutkan dan layak menjadi Balon Kades. Untuk Desa Purwodadi, ada 4 orang Balon Kades,” ujarnya.
Disinggung jika diputuskannya dua orang untuk maju pada tahapan Pilkades selanjutnya, apakah tidak akan ada kecemburuan sosial bagi peserta lainnya yang tidak lolos tahapan administrasi. Entus menegaskan, tidak akan ada kecemburuan sosial.
“Kita bekerjanya atas dasar aturan, tidak melihat siapa-siapanya. Tapi kita melihat dari aspek hukum atau aturannya. Aspek hukum semata. Aspek formalnya, aspek materil, logika hukum, kita pertimbangkan betul. Sehingga kita memutuskan itu,” papar Entus.
Baca Juga: Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Andra: Harus Berdampak
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyatakan, tidak akan adanya kecemburuan social. Karena keputusannya berdasarkan aturan yang berlaku. “InsyaAllah nggak, semua sesuai aturan,” ujar Rudy.
Diketahui, Pemkab Serang menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar pada 11 Juli 2021 nanti. Diikuti 144 Desa, untuk tahapan sosialisasi dimulai pada 24 Februari. Sedangkan untuk pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dan pemberkasan, terhitung 7 April sampai 27 April 2021. (sidik/mardiana)





















