SATELITNEWS.ID, LEBAK–Keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak dinilai sudah tidak lagi berfungsi dan tanpa kejelasan. Untuk itu, lembaga yang dibentuk berdasarkan Perda No 2/ 2012 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan ini diusulkan dibubarkan saja.
Ketua LSM Gema Perak, Solihin menyebut, selain sudah tidak jelas bagaimana keberlangsungannya, KTP juga tidak mampu memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan informasi badan publik.
“Jadi seharusnya sudah tidak ragu Pemkab Lebak mencabut perda itu. Kita lebih membutuhkan Komisi Informasi (KI) tingkat kabupaten yang memang diamanatkan dalam UU No 14/ 2008, ini mampu memediasi kita dalam mendapatkan informasi publik,” kata Solihin, Selasa (08/06/2021)
Menurut Solihin, ada opsi jika KTP memang ingin tetap dipertahankan, yakni memperkuat peran KTP dengan merevisi perda. Lembaga yang didirikan pada era Bupati Mulyadi Jayabaya itu harus punya kewenangan sama halnya KI.
“Tapi saya lebih memilih KI didirikan di Lebak. Apalagi belakangan sudah banyak kritik dan suara-suara yang mendesak agar lembaga itu dibubarkan. Saya pikir memang sudah tidak perlu dipertahankan karena sampai saat ini saja tidak jelas bagaimana keberlangsungannya,” jelas Solihin.
Berbeda dengan Solihin, praktisi hukum yang juga mantan Komisioner KTP Lebak Acep Saepudin menyarankan agar KTP tetap ada, namun hanya fokus soal mendorong partisipasi publik dalam mengawal pembangunan.
Baca Juga: Tangis Haru Pecah di Pendopo Lebak Saat Ratusan Calon Haji Dilepas ke Tanah Suci
“Kalau memang mau dibubarkan, perdanya harus dicabut. Tapi kalau saya lebih menyarankan tetap ada, hanya komisi ini fokus saja soal partisipasi. Untuk transparansi sudah ada KI, karena KTP tidak punya kewenangan ajudikasi non litigasi,” terang Acep.
Komisi partisipasi masih dibutuhkan untuk mendorong seluruh komponen masyarakat terlibat aktif mengawal pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. “Mulai dari musrenbang, lalu uji publik dan lain-lain yang memang membutuhkan partisipasi publik untuk mewujudkan pembangunan yang sesuai harapan,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Lebak, Lina Budiyarti menegaskan, bahwa perda yang menaungi KTP bisa dicabut selagi tidak lagi menjadi kepentingan pemerintah daerah. “Bisa saja dicabut dan itu harus diusulkan terlebih dahulu ke dalam prolegda pencabutan perda. Siapa mengusulkannya? Itu bebas, bisa dari eksekutif atau legislatik. Jika perda itu sudah lagi menjadi kepentingan pemerintah daerah,” kata singkatnya. (mulyana/made)
























