SATELITNEWS.ID, TANGERANG, SN—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara (AA). Vonis terhadap Mantan Direktur Garuda Indonesia itu dibacakan di PN Tangerang, Senin (14/6/2021).
Ketua Hakim Sidang Nielson Panjaitan menyatakan Ari Askhara terbukti secara sah terbukti menyelundupkan 15 box yang berisi motor Harley Davidson 1980an, serta sepeda Bromton. Nielson juga memvonis hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah terhadap Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto. Bilamana kedua terdakwa tidak bisa membayar denda senilai yang disebut dalam putusan, keduanya akan ditambah kurungan penjara 2 bulan.
“Oleh karena itu kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah 300 juta rupiah,” ujar Nielson Panjaitan saat membacakan putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang.
Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya. Pertama, lantaran berkelakuan baik saat persidangan, belum pernah ada catatan hukum dan terakhir dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
Menanggapi vonis hakim yang menjatuhi kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 300 juta kepada I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara, tim kuasa hukum memilih untuk pikir-pikir dulu atas hukuman yang menimpa kliennya.
“Kita ikuti proses hukumnya ya, tadi sudah disampaikan akan pikir-pikir dulu,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Ari Askhara dan Iwan Joeliyanto, Andre Sinaga, seusai jalannya persidangan, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
Andre Sinaga pun mengaku masih pikir-pikir dulu, terkait apakah pihaknya bakal banding ke Mahkamah Agung terkait hasil putusan majelis hakim. Majelis hakim memberi waktu tenggat 7 hari untuk kuasa hukum terdakwa mengambil keputusan. Dia juga enggan menjawab apakah puas dengan vonis hakim yang menjatuhi hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Namun, tim kuasa hukum memilih menghormati hasil putusan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kita hormati dulu apapun proses hukumnya, apapun yang sudah disebutkan di sini,” singkatnya. (irfan/gatot)
























