SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Rutan Kelas 1 Tangerang Kecamatan Jambe mengadakan penyuluhan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum dijatuhi vonis hukuman, di aula rutan, Minggu (20/6/2021).
Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1 Tangerang, Dedy R. Sirait mengatakan puluhan tahanan yang mengikuti penyuluhan hukum itu memiliki berbagai macam kasus pidana umum dan khusus. Katanya, kegiatan yang dilaksanakan di aula rutan itu dilakukan khusus pada para tahanan yang belum dijatuhi vonis atau belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau total ada 192 tahanan, tapi untuk awal yang ikut hanya 23 tahanan saja, mengingat saat ini juga sedang masa pandemi Covid-19 jadi kita batasi, nantinya pun penyuluhan ini akan dilakukan secara continiu,” katanya, Minggu (20/6).
Dia berharap, penyuluhan ini bermanfaat bagi para warga binaan rutan kelas 1 Tangerang. Pasalnya masih banyak warga binaan yang belum memahami tentang hukum.
“Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk para warga binaan,”harapnya.
Ketua DPC PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Tangerang Raya, Akmani mengatakan, penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan mengingat, masih banyaknya tahanan yang belum paham, serta merasa adanya ketidakadilan soal hukuman yang dikenakan pada mereka.
Baca Juga: Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
“Kegiatan ini sangat penting bagi, supaya sadar dan paham soal hukum, karena mereka ini juga merasa kalau ada ketidakadilan dalam proses hukuman yang dijatuhi,” ujarnya.
Para warga binaan pun juga diberikan pemahaman soal pendampingan dalam menentukan hukuman yang nantinya akan dijalani mereka atas tindakan yang diperbuatnya.
“Kita juga berikan pemahaman kalau mereka bisa minta pendampingan baik ke pihak Polres atau Rutan, hingga lembaga hukum pada proses vonis, sehingga hukum yang dijatuhi akan sesuai atau setimpal dengan perbuatan mereka,” ungkapnya. (alfian/gatot)























