SATELITNEWS.ID, CILEDUG—Polsek Ciledug, Tangerang Kota meringkus dua pelaku penjambretan terhadap anak di bawah umur. Keduanya yakni Ibnu Fauzi (19) dan Farhan Patulloh (20).
Keduanya diringkus lantaran menjambret telepon genggam (HP) seorang bocah berinisial MR (9) di Jalan Mulia Tajur RT 4 RW 2 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Selasa, (15/22/2021). Saat itu korban yang tengah memainkan telepon genggamnya tiba-tiba dihampiri oleh Ibnu dan Farhan yang mengendarai sepeda motor bermerk Yamaha RX-King. Saat korban lengah keduanya pun langsung menjambret telepon genggamnya sekira pukul 14.06 WIB.
Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Goul mengatakan, peristiwa itu terekam kamera pengawas atau CCTV rumah warga. Atas bukti rekaman tersebutlah Kemudian polisi langsung bertindak, tak sampai 24 jam kedua tersangka berhasil diamankan.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dan handphone hasil curian sudah mereka jual dengan cara COD,” ungkap Poltar pada gelar perkara di Mapolsek Ciledug, Selasa, (22/6/2021).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru tahun 2004 dengan bomor polisi B-6380-SMG, dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah dus handphone merk Samsung dan satu lembar nota pembelian Handphone. “Dua terduga pelaku ini dilokasi berbeda yaitu di Serengseng, Jakarta Barat dan Pondok Aren, Tangerang Selatan,” kata Poltar.
Poltar membeberkan, kejadian pencurian dengan penberatan itu berawal ketika korban dan ibunya menjemput pulang bersekolah. Kemudian, saat korban sampai dirumah meminta izin keluar rumah untuk bermain dengan membawa satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal
“Tak lama kemudian ketika sedang memainkan handphone sambil berjalan ke arah rumah (hendak pulang), terduga pelaku yang berjumalah dua orang menggunakan motor RX King langsung merampasnya,” papar Poltar.
Atas perbuatannya, sambung Poltar, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 e KUHP tentang Pencurian dengan penberatan. “Mereka diancam kurungan tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (irfan/made)
























