SATELITNEWS.ID LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun untuk hari, tanggal dan mekanismenya seperti apa masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.
Rencana diberlakukannya PPKM darurat oleh Pemkab Lebak, tak lain karena rujukan PPKM darurat akan diterapkan pemerintah pusat di seluruh Jawa dan Bali menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Saat ini, Kabupaten Lebak menjadi salah satu kabupaten yang di Provinsi Banten berstatus zona merah.
“Rencana (PPKM) darurat betul akan diberlakukan. Namun, kita masih nunggu surat resminya dari pemerintah pusat seperti apa nanti mekanismenya,” kata Asisten Daerah (Asda) I bidang pemerintahan Setda Lebak, Alkadri, saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh Satelit News.ID, Kamis (1/7/2021)
Walaupun Pemkab Lebak masih menunggu (mekanismenya), kata Alkadri pihaknya bersama Forkopinda Lebak akan menggelar rapat pada Jumat (2/7/2021). Sebab, informasi yang diterima surat resminya akan diterima hari ini. “Informasi surat resminya hari ini. Makanya kita besok sudah mengagendakan rapat dengan Forkopinda Lebak,” ujar Alkadri.
Saat disinggung, jika PPKM darurat benar diterapkan di Kabupaten Lebak, apakah semua kecamatan atau tidak, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Dinas Satpol PP Lebak ini mengatakan di semua kecamatan.
“Ya, semua kecamatan akan diberlakukan PPKM darurat. Begitupun jam operasional malam akan diberlakukan, tapi kita belum bisa menyimpulkan kapan akan diterapkannya. Karena kami juga masih menunggu instruksi resminya,” tandasnya.
Baca Juga: RM di Lebak Diizinkan Beroperasi Selama Ramadan, Asal Tetap Menghormati yang Berpuasa
Untuk diketahui, per Rabu, 30 Juni 2021, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lebak menjadi 4.631 kasus setelah ada penambahan 74 kasus. Sebanyak 3.570 orang telah sembuh, 969 orang masih dirawat dan 92 orang meninggal dunia. (mulyana/made)
























