SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah Kabupaten Lebak memperbolehkan rumah makan beroperasi selama bulan Ramadan. Hanya saja dengan syarat harus menghormati yang berpuasa. “Boleh buka, dengan catatan jangan terlalu kelihatan dari luar, ya ditutup gitu. Intinya harus menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” kata Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak, Al Kadri Jumat (8/4/2022).
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada bulan Ramadan tahun 2022 ini cukup berbeda dengan tahun sebelumnya. Biasanya pemerintah dengan tegas melarang rumah makan, warteg berjualan di siang hari selama bulan tersebut. Namun, di tahun 2022 ini pemerintah mengizinkan beroperasi. Kendati demikian, kata Alkadri dibolehkan buka pada siang hari, namun pemilik warung makan harus tetap menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Pemerintah daerah memang memutuskan untuk tetap memperbolehkan warung makan buka pada pagi atau sore hari selama bulan puasa. Namun pemilik warung makan harus mematuhi imbauan tersebut (menghormati yang berpuasa),” tegas Alkadri.
“Kita kan juga tidak bisa melarang orang untuk berjualan, tapi harus menghormati juga orang yang berpuasa. Makanya kami minta jangan terbuka jualannya, kami izinkan tapi harus sopan lah,” timpal mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Dinas Satpol PP Lebak ini.
Al Kadri menyebut, terkait hal itu Satpol PP akan memantau dan mengingatkan jika menemukan ada warung makan yang berjualan secara terbuka pada siang hari. “Iya (Satpol PP) akan mantau, aktivitas warung nasi yang berjualan di siang hari selama Ramadan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim mengaku belum menerima terkait kebijakan diperbolehkannya warung nasi berjualan di siang hari selama Ramadan. “Belum tahu, karena Surat Edaran (SE) nya belum kami terima. Nanti kita koordinasikan,” kata singkatnya.(mulyana)
Baca Juga: Di Bukit Sunyi Lebak, Ribuan Umat Katolik Datang Menitipkan Harapan di Goa Maria Kanada
