SATELITNEWS.ID, LEBAK—Para calon penumpang kereta api diwajibkan menggunakan masker ganda alias masker N95. Jika tidak mengindahkan, maka petugas yang berada di statiun akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi.
Kebijakan tersebut seiring dengan program PPKM Darurat yang diberlakukan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kebijakan penggunaan masker N95 yang masih dalam tahap sosialisasi tiga hari kedepan tersebut diberlakukan hari ini tanggal 5, hingga berakhirnya masa PPKM Darurat Jawa-Bali yakni pada tanggal 20 Juli 2021.
“Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95,” kata Anne keterangan tertulisnya, kemarin.
Anne mengatakan, pihaknya kini masih akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut, dengan menyediakan masker kepada para calon penumpang di setiap stasiun yang melayani moda transportasi KRL.
“Selama tiga hari mendatang KAI Commuter masih akan melakukan sosialisasi untuk kewajiban masker ini dengan membantu menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun. Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95,” katanya. “Jika tidak, maka orang yang bersangkutan akan diberikan teguran oleh petugas di lingkungan Stasiun,” ancamnya.
Selain itu, PT KAI juga membatasi jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu yakni hanya 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya. Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
“Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron,” katanya.
KAI Commuter juga, kata Anne mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. KRL sebagai transportasi publik tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak. “Kami imbau untuk masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik untuk keperluan mendesak saja. Hindari jam-jam puncak kesibukan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman,”pungkasnya.
Untuk diketahui PT KAI Commuter membatasi jam operasional pada tiga stasiun di Kabupaten Lebak di masa PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021memdatang, yakni Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya melayani naik turun penumpang pukul 04.00 – 07.30 WIB pagi, dan sore pukul 16.15 – 19.15 WIB.(mulyana/made)
























