RANGKASBITUNG, SN—Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Lebak memperingatkan pelaku usaha yang mengabaikan kebijakan PPKM Darurat, siap – siap dijatuhi sanksi penyegelan hingga sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kebijakan tersebut, menindaklanjuti instruksi bupati. “Sanksi bagi pertokoan, dan pemilik usaha lainnya dengan SOP PPKM Darurat yang ada apabila masih bandel kita lakukan penyegelan,” kata Kepala Seksi Opdal Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin, kepada SatelitNews.ID, Selasa (06/07/2021).
Salah satu kebijakan di masa PPKM Darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang, yakni pembatasan jam operasional malam bagi pertokoan sampai pukul 20.00 WIB dan untuk PKL sampai pukul 22.00 WIB. Jika melibihi batas tersebut, Anna menegaskan pelaku usaha akan dikenakan sanksi tegas oleh Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Sesuai Inbup, pertokoan sampai jam 08.00 malam (20.00 WIB) dan PKL sampai jam 10.00 (22.00 WIB) dengan ketentuan take away,” terang pria yang biasa disapa akrab Anong ini.
Untuk memaksimalkan kebijakan itu, Tim Satgas yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Lebak, terus melakukan patroli dan razia protokol kesehatan kepada masyarakat baik di siang hari maupun di malam hari. “Jika kedapatan yang melanggar prokes atau adanya kerumunan massa kita sanksi sosial dan membubarnya,” katanya.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menambahkan, bagi siapa saja yang tidak mengindahkan kebijakan PPKM Darurat sanksi menanti. Oleh karenanya, mantan Camat Cileles ini berharap masyarakat bisa meningkatkan kesadaran dalam penerapan protokol kesehatan. “Kita harapkan semua elemen masyarakat bisa meningkatkan protokol kesehatan, agar Covid-19 di Lebak bisa ditekan,” pungkasnya.(mulyana/made)
























