SATELITNEWS.ID, SERANG–Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Lung Cheong Brothers Industri (LCBI), di Jalan Raya Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (7/7/2021).
Kegiatan itu dilakukan, dalam rangka memastikan adanya laporan sebanyak 101 karyawan pabrik produksi mainan anak-anak itu, reaktif usai dilakukan swab antigen.
Sidak itu antara lain dilakukan oleh, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, dr Agus Sukmayadi, perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wakapolres Serang, Kompol Didi Imawan dan Unsur Muspika Kecamatan Kragilan.
Mereka diterima langsung oleh Direktur PT Lung Cheong Brothers Industri, Mister He, Konsultan Manajemen, Agus Sutrisnadi dan Hrd Nita Basarah. Dilanjutkan dialog, di ruang rapat perusahaan.
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Serang mendapat laporan ada sebanyak 101 reaktif atau positif hasil swab antigen. Sehingga, pihaknya langsung melaporkan kepada pimpinan dan ditugaskan untuk mengecek.
“Mohon masukan atas data tersebut, apakah lebih atau kurang, dan kriterianya seperti apa saja,” ujar Nanang, menjelaskan maksud kedatangannya.
Baca Juga: Taat Bayar PBB, Pemkab Serang Undi 2 Tiket Umrah Untuk Warga
Jika benar atas lapaoran tersebut, kata Nanang, pihaknya dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melakukan mapping berapa karyawan yang terpapar. Kemudian, apa saja upaya yang dilakukan pihak perusahaan terhadap karyawan yang terpapar, apakah dilakukan perawatan, isolasi mandiri (isoma) atau diliburkan.
“Kami (Pemda), nanti jika mengetahui tingginya angka karyawan yang terpapar positif Covid-19, perusahaan perlu ditutup atau pengurangan produksi, atau karyawan yang masuk kerja,” tambahnya.
Mantan Camat Waringin Kurung ini juga menegaskan, sidak yang dilakukan juga, sebagai implementasi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Instruksi Bupati Serang Nomor 02 Tahun 2021.
Apakah PT Lung Cheong Brothers Industri sudah menerapkan atau belum atas intruksi tersebut, dengan mengurangi karyawan 50 persen. “Beberapa tempat atau perusahaan sudah menerapkan, tapi ada juga yang belum. Maka, untuk perusahaan ini wajib menjaga 3.400 karyawan yang harus kita lindungi bersama-sama. Kami bukan mempersulit, mengurangi produksi atau pendapatan perusahaan. Tapi untuk mengamankan kesehatan nyawa seluruh masyarakat,” ujarnya.
Pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab, jika para karyawan sehat produksi-pun naik. Sebaliknya, jika para karyawan sakit berdampak produksi menurun.
“Intinya pimpinan wajib menjaga kesehatan karyawan di sini,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi dan Dishub Kabupaten Serang Tertibkan Kendaraan Tambang di Jawilan
Konsultan Manajemen PT. Lung Cheong Brothers Industri, Agus Sutrisnadi mengatakan, saat ini pihak perusahaan sedang melakukan swab antigen bagi 3.429 karyawan, yang sudah berjalan selama dua hari. Kendati demikian, pihaknya membantah jika sebanyak 101 karyawan terpapar Covid-19.
“Belum ada 100 sekian karyawan (yang positif Covid-19). Tidak ada yang di tutup-tutupi. Kalau terakhir hasil swab antigen, cuma 21 orang reaktif atau positif dari 1.400 karyawan yang sudah di swab antigen,” ungkap Agus.
Agus memastikan, jika 21 karyawan yang reaktif hasil swab antigen. Karena mungkin kondisi badanya sedang flu biasa. “Tapi dari 21 orang itu, sudah kami liburkan, dan untuk dilakukan tes Swab PCR,” ujarnya.
Sedangkan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dia juga memastikan sudah dilakukan sejak awal adanya pandemi. “Sudah kami terapkan, diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan membiasakan mencuci tangan,” tandasnya.
Kendati demikian, Agus mengakui, belum menerapkan atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hanya saja, pihaknya terus berupaya mengingat karyawannya untuk melaksanakan prokes Covid-19.
“Kami adalah perusahaan padat karya, bukan padat modal. Jadi produksinya lebih banyak menggunakan tangan. Namun kami akan upaya terkait aturan tersebut,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr Agus Sukmayadi mengatakan, swab ada dua jenis. Swab antigen dan swab PCR atau Polymerase Chain Reaction. Swab Antigen dinyatakan positif, belum tentu positif hasil Swab PCR atau Polymerase Chain Reaction.
“Kami sarankan agar di swab PCR. Tapi selama menunggu hasil 21 orang itu, harus melakukan isolasi mandiri. Kami juga meminta data lengkap, dari 21 karyawan yang dinyatakan positif hasil swab antigen,” imbuhnya. (sidik/mardiana)



















