SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Masyarakat Kota Tangerang yang akan melakukan mobilisasi ke luar daerah harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal ini menyusul peraturan baru yang dibuat pemerintah pusat dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Untuk menekan mobilitas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan bagi pelaku perjalanan harus memiliki STRP. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin, (12/07/2021) untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan. Lantaran, sudah peraturan pemerintah pusat. Kata dia, dengan tetap mengacu kepada aturan PPKM Darurat, warga di Kota Tangerang yang diwajibkan membuat STRP adalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.
“Itu (STRP) dibikin di Jabodetabek untuk mengendalikan pergerakan di Jabodetabek. Dalam ketentuan diatur, itu untuk warga yang bekerja di (sektor) esensial dan kritikal,” ujarnya, Sabtu, (10/07/2021).
Kata Wahyudi, Dishub Kota Tangerang tidak turut dalam menerbitkan STRP. Penerbitan surat tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, pemeriksaan STRP akan dilakukan di setiap posko penyekatan antar wilayah Jabodetabek. Bila pengendara tak membawa surat itu maka tidak diperbolehkan melintas.
“Jadi di dalam cek poin, STRP menjadi instrumen yang dicek. Orang kalau mau ke Jakarta, selama ini kan, ‘saya kerja di Jakarta, sektor esensial’. Kalau sekarang jadi seragam, petugas nanti ‘mana STRP-nya’,” jelas Wahyudi.
Baca Juga: U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari
“Personel Dishub sudah di-briefing. Saya sudah menyosialisasikan, itu mulai nanti Senin,” tambahnya. Dia mengingatkan kepada warga di Kota Tangerang yang bekerja di DKI Jakarta dan termasuk pegawai esensial atau kritikal agar membuat STRP. Pengetatan itu dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Belum ada petunjuk teknis mengenai cara mengurus STRP untuk kawasan aglomerasi sesuai SE Kemenhub tersebut. STRP sendiri mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (05/07/2021) lalu. Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19. (irfan/made)


















