SATELITNEWS.ID, SERANG–Pembentukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, terancam molor.
Karena pembahasan Raperda tersebut belum dapat dilaksanakan, lantaran banyak pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Work From Home (WFH), dan para Kepala Dinasnya juga banyak yang terpapar Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin mengatakan, empat Raperda dimaksud antara lain, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Lalu, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang, perseroan terbatas lembaga keuangan mikro Ciomas Kabupaten Serang. Kemudian, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021-2026.
Wawan mengatakan, saat ini pembentukan Raperda tersebut baru masuk tahapan awal, berupa rapat-rapat diinternal. Namun melihat kondisi penyebaran Covid-19, ia memperkirakan pembentukannya bisa molor dari target, yang seharusnya selesai Agustus.
Baca Juga: Bangun Jalan 18 Kilometer, Karya Bakti TNI Hubungkan Enam Desa di Pandeglang
“Pembahasan banyak yang ditunda. Karena para Kepala Dinas banyak yang tepapar. Tapi mudah – mudahan, PPKM Darurat tidak dilanjut, ada perubahan edaran. Maka bisa dilaksanakan setelah hari raya idul adha,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan-tahapan yang selanjutnya mesti dilakukan antara lain, pembahasan lanjutan diinternal dan gabungan dengan OPD.
“Pada prinsipnya (dewan banyak mempertanyakan,red). Tapi aturannnya seperti apa ? diperbolehkan atau tidak, formulanya seperti apa, sedang kita pikirkan,” tuturnya.
Diakuinya, dari 4 Raperda ada satu yang memang sangat mendesak untuk segera di paripurnakan yaitu, Raperda RPJMD tahun 2021-2026. Sementara yang lainnya, tidak terlalu urgent.
“Itu kan amanat, harus selesai 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, M. Novi F mengatakan, dengan adanya PPKM ini, pihaknya mengikuti apa yang menjadi aturan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Andra: Harus Berdampak
Namun ditambahkannya, bukan berarti menghambat kinerjanya. “Kita bisa lakukan secara daring. Yang penting substansinya, tapi mudah-mudahan sampai tanggal 20 (PPKM Darurat), tidak ada perpanjangan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)





















