SATELITNEWS.ID, LEBAK—Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriyah tinggal menghitung hari. Biasanya jelang hari yang istimewa bagi umat muslim itu dirayakan dengan takbir keliling dan keesokan harinya menjalani salat berjamaah di masjid atau musala.
Namun, hal itu tidak akan terjadi di tahun ini. Sebab pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan kegiatan tersebut dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Informasi yang dihimpun, ditiadakannya kegiatan tersebut terlihat dari Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak, pertanggal 12 Juli 2021.
Dalam surat bernomor 1418/Kk.28.02.01/HM.00/07/2021 merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan hewan Qurban tahun 1442 di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pelaksanaan salat Idul Adha diimbau agar dialihkan dulu untuk menghindari terjadi kerumunan bisa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga,” kata Ketua MUI Kabupaten Lebak Pupu Mahfudin saat dihubungi wartawan, Kamis (15/07/2021).
Pupu menjelaskan, di tengah kondisi Lebak yang masih cukup tinggi penyebaran Covid-19 dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing menjadi ikhtiar dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Daripada menciptakan mudarat karena berkerumun dan berpotensi terjadi penyebaran, maka akan lebih baik cukup melaksanakan salat di rumah. Kami harapkan bisa dipatuhi dan kondisi ini dapat dimaklumi oleh masyarakat,” ujar Pupu.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Damai
Begitu juga, kata Pupu, takbiran yang diimbau tidak dilakukan secara berkeliling namun tetap dilaksanakan di rumah. Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah bisa bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. “Pendistribusian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah penerima masing-masing dengan protokol kesehatan,” kata Pupu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Ucuy Masyuri Sazim mengatakan, selama itu untuk kebaikan dan tidak menimbulkan konflik sah – sah saja. Namun demikian, imbauan tersebut harus disosialisasikan secara masif agar masyarakat bisa tahu dan memahami imbauan tersebut. “Pandemi Covid-19 yang memaksa kita seperti ini, maka ayo bersama-sama lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(mulyana/made)
























