Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Setelah Diprotes Warga, Tempat Pembuangan Sampah Liar di Pakojan Ditutup

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 19 Jul 2021 13:55 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang
Setelah Diprotes Warga, Tempat Pembuangan Sampah Liar di Pakojan Ditutup
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PINANG–Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang terdapat di RT 04 RW 05 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang ditutup. Penutupan itu dilakukan setelah jajaran Kecamatan Pinang, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang meninjau langsung ke lokasi, Senin, (19/7/2021). Sehari sebelumnya, TPS liar tersebut diprotes warga RT 5 RW 4 Kelurahan Pakojan karena dampak bau tidak sedap dan asap pembakaran sampah mengganggu pernafasan.

Camat Pinang Kaonang mengatakan TPS liar yang terdapat di lokasi tersebut jelas melanggar aturan. Kata dia bukan hanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah namun juga Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.

“Sekarang disegel lokasinya, diharapkan dilakukan penyelidikan. Siapapun pelanggar Perda harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya kepada satelitnews.id.

Diketahui, Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bagi siapapun yang membuang dan membakar sampah serta mengakibatkan penyakit seperti ISPA akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, UU PPLH tahun 2019 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, disebutkan dalam pasal 104 pelanggar dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda Rp 3 Miliar.

“Itu bukan (melanggar) perda lagi tapi Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegas Kaonang.

Kaonang berharap pihak terkait DLH dan Satpol PP bisa melakukan pengawasan, penegakan dan penindakan. Pasalnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan.

Baca Juga: Pemkot Serang Fokus Tangani Sampah, Kewalahan Tertibkan TPS Liar

“Karena kalau sudah berkaitan dengan penyelidikan itu ada di Satpol PP dan DLH. Camat nggak bisa menegakkan cuma memberikan informasi, mengkoordinasikan fungsi kami itu. Jangan sampai saya offside kewenangan. Tanggung jawab wilayah jelas memberikan edukasi lingkungan ya berikan,” jelasnya.

“Kita berkomitmen dan berintegritas yang melanggar bisa ditegakkan melalui aturan yang ada, kita ada PPNS di Satpol PP,” tambahnya.

BeritaTerbaru

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
MONITOR AKTIVITAS GAK -- Gubernur Banten Andra Soni meninjau aktivitas GAK. Disela kegiatan itu, Andra menginstruksikan kepada jajarannya agar bertindak cepat, salah satunya dibidang kesehatan. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB

Kaonang menuturkan DLH Kota Tangerang akan melakukan normalisasi di wilayah tersebut. Sampah yang ada saat ini akan dibuang pada tempatnya, Rabu, (21/9/2021).

“Itu sampah nanti Rabu diambil karena Selasa kan lebaran. Sampah yang ada disana supaya tidak menimbulkan bau hari ini kecamatan Pinang resmi menutup TPS liar,” tuturnya.

Kaonang sudah memerintahkan kepada Tramtib Kecamatan Pinang untuk mengawasi lokasi tersebut. Bila masih ada aktivitas pembuangan sampah maka akan langsung ditindak.

“Ini kita tutup maka kalau ada yang melanggar lagi, sudah saya perintahkan untuk menyita mobil dan sopirnya semua. Tindak tegas tapi prosedural,” tegas Kaonang.

Baca Juga: Motor Warga Pinang Disikat Maling Saat Subuh, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Diketahui, lahan yang digunakan sebagai TPS liar tersebut milik salah satu pengembang besar. Kaonang sudah meminta Kelurahan Pakojan untuk berkomunikasi dengan pengembangan tersebutlah untuk mengawasi lahannya.

“Terkait dengan pengembang sudah saya hubungi lurah untuk bisa menjaga lahannya agar tidak dipakai hal-hal yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya warga RT 5 RW 4 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang mengeluhkan aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang terdapat di lingkungannya. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari TPS tersebut sangat terasa. Seperti bau yang tak sedap, kemudian asap dari aktivitas pembakaran sampah.

Ketua RT 5, Wawan mengatakan warga meminta aktivitas TPS liar tersebut segera dihentikan. Lantaran warga sudah tak nyaman. Setidaknya kata Wawan, terdapat 45 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak TPS liar tersebut.

“Intinya itu, kami minta distop,” ujarnya kepada satelitnews.id, Minggu, (18/7/2021). (irfan)

Tags: kecamatan pinangPakojanTPS Liar
Share32TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudoli Wafat Usai Kecelakaan
Headline

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Headline

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kota Tangerang

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
TERAPKAN PJJ -- Kondisi SDN 1 Bojongleles, Kecamatan Cibadak, salah satu sekolah yang menerapkan PJJ sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Lebak dan Banten. PJJ dilakukan, guna mencegah penyakit yang ditimbulkan dampak penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Jumat, 4 Sep 2026 07:51 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Kamis, 3 Sep 2026 13:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.