Jumat, Juni 2, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Setelah Diprotes Warga, Tempat Pembuangan Sampah Liar di Pakojan Ditutup

Red Gatot
Senin, 19 Juli 2021 13:55 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang
wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd

SATELITNEWS.ID, PINANG–Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang terdapat di RT 04 RW 05 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang ditutup. Penutupan itu dilakukan setelah jajaran Kecamatan Pinang, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang meninjau langsung ke lokasi, Senin, (19/7/2021). Sehari sebelumnya, TPS liar tersebut diprotes warga RT 5 RW 4 Kelurahan Pakojan karena dampak bau tidak sedap dan asap pembakaran sampah mengganggu pernafasan.

Camat Pinang Kaonang mengatakan TPS liar yang terdapat di lokasi tersebut jelas melanggar aturan. Kata dia bukan hanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah namun juga Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.

“Sekarang disegel lokasinya, diharapkan dilakukan penyelidikan. Siapapun pelanggar Perda harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya kepada satelitnews.id.

Diketahui, Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bagi siapapun yang membuang dan membakar sampah serta mengakibatkan penyakit seperti ISPA akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, UU PPLH tahun 2019 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, disebutkan dalam pasal 104 pelanggar dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda Rp 3 Miliar.

“Itu bukan (melanggar) perda lagi tapi Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegas Kaonang.

BacaJuga :

Gedung Kantor Kejari Pandeglang. (ISTIMEWA)

Tahun 2023, Kejari Pandeglang Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 700 Juta

Jumat, 2 Juni 2023 20:03 WIB
Ahmad Syailendra, Ketua KPU Kota Tangerang. (ISTIMEWA)

Ribuan Daftar Pemilih Dicoret, Ketua KPU Kota Tangerang : Setiap Pemilu Pasti Ada

Jumat, 2 Juni 2023 19:12 WIB
Polda Banten dan tim gabungan dari Mabes Polri, ungkap pabrik ekstasi jaringan internasional. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Jumat, 2 Juni 2023 19:02 WIB

Harlah Pancasila Wali kota Arief: Aktualisasikan Pancasila dalam kehidupan Sehari-hari

Jumat, 2 Juni 2023 05:39 WIB

Kaonang berharap pihak terkait DLH dan Satpol PP bisa melakukan pengawasan, penegakan dan penindakan. Pasalnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan.

“Karena kalau sudah berkaitan dengan penyelidikan itu ada di Satpol PP dan DLH. Camat nggak bisa menegakkan cuma memberikan informasi, mengkoordinasikan fungsi kami itu. Jangan sampai saya offside kewenangan. Tanggung jawab wilayah jelas memberikan edukasi lingkungan ya berikan,” jelasnya.

“Kita berkomitmen dan berintegritas yang melanggar bisa ditegakkan melalui aturan yang ada, kita ada PPNS di Satpol PP,” tambahnya.

Kaonang menuturkan DLH Kota Tangerang akan melakukan normalisasi di wilayah tersebut. Sampah yang ada saat ini akan dibuang pada tempatnya, Rabu, (21/9/2021).

“Itu sampah nanti Rabu diambil karena Selasa kan lebaran. Sampah yang ada disana supaya tidak menimbulkan bau hari ini kecamatan Pinang resmi menutup TPS liar,” tuturnya.

Kaonang sudah memerintahkan kepada Tramtib Kecamatan Pinang untuk mengawasi lokasi tersebut. Bila masih ada aktivitas pembuangan sampah maka akan langsung ditindak.

“Ini kita tutup maka kalau ada yang melanggar lagi, sudah saya perintahkan untuk menyita mobil dan sopirnya semua. Tindak tegas tapi prosedural,” tegas Kaonang.

Diketahui, lahan yang digunakan sebagai TPS liar tersebut milik salah satu pengembang besar. Kaonang sudah meminta Kelurahan Pakojan untuk berkomunikasi dengan pengembangan tersebutlah untuk mengawasi lahannya.

“Terkait dengan pengembang sudah saya hubungi lurah untuk bisa menjaga lahannya agar tidak dipakai hal-hal yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya warga RT 5 RW 4 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang mengeluhkan aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang terdapat di lingkungannya. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari TPS tersebut sangat terasa. Seperti bau yang tak sedap, kemudian asap dari aktivitas pembakaran sampah.

Ketua RT 5, Wawan mengatakan warga meminta aktivitas TPS liar tersebut segera dihentikan. Lantaran warga sudah tak nyaman. Setidaknya kata Wawan, terdapat 45 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak TPS liar tersebut.

“Intinya itu, kami minta distop,” ujarnya kepada satelitnews.id, Minggu, (18/7/2021). (irfan)

Tags: kecamatan pinangPakojanTPS Liar
Share32TweetKirimShareSharePin

Berita Terkait :

Kota Tangerang

Penumpang Pelita Air Mengaku Tak Diperbolehkan Masuk Gate Meski Waktu Take Off 30 Menit Lagi

Kamis, 1 Juni 2023 19:59 WIB
Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Pejabat yang Baru Dilantik Memahami Tugasnya
Kota Tangerang

Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Pejabat yang Baru Dilantik Memahami Tugasnya

Kamis, 1 Juni 2023 18:23 WIB
Banten Region

Pj Gubernur Al Muktabar Berikan Bonus Atlet Peraih Medali pada Sea Games 2023

Kamis, 1 Juni 2023 17:30 WIB
Headline

Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Pasar Kemis Gerebek Penjual Tramadol dan Hexymer

Kamis, 1 Juni 2023 16:12 WIB
Kota Tangerang

Peringati Harlah Ke-73, Fatayat NU Fokus Penguatan Ekonomi dan SDM

Kamis, 1 Juni 2023 15:15 WIB
Disdik Kota Tangerang Gelar FLS2N SMP, Kadisdik: Pemenang Betul-betul Harus yang Terbaik
Edukasi

Bersekolah di 73 SMP dan MTS Swasta Berikut Digratiskan oleh Pemkot Tangerang

Kamis, 1 Juni 2023 11:03 WIB
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG

Terkini

Seorang tenaga ahli Porang, sedang memberikan penjelasan kepada pihak dinas dan masyarakat, Jumat (2/6/2023). (ISTIMEWA)

Hadirkan 2 Orang Ahli, Begini Penjelasan Kepala Diskoperindag Pandeglang Soal Mesin Porang

Jumat, 2 Juni 2023 19:47 WIB
Member Honda VIP Platinum+ Kini Capai 1.000 Orang. (ISTIMEWA)

Member Honda VIP Platinum+ Kini Capai 1.000 Orang

Jumat, 2 Juni 2023 19:30 WIB
Tersangka rudapaksa balita dibekuk polisi. (ISTIMEWA)

Dibekuk Polisi, Seorang Mahasiswa di Kota Serang Diduga Rudapaksa Balita

Jumat, 2 Juni 2023 18:45 WIB
Wabup Lebak Ade Sumardi. (ISTIMEWA)

Angka Stunting di Kabupaten Lebak Diklaim Menurun

Jumat, 2 Juni 2023 17:57 WIB
Ade Rossi sampaikan sambutan. (ISTIMEWA)

Dapat Aspirasi Penyaluran RTLH Tidak Tepat Sasaran, Adde Rossi : Pendataan Yang Tak Jelas

Jumat, 2 Juni 2023 16:47 WIB

Populer

Bupati Irna, sedang menerima pihak PT SMF BUMN, di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (30/5/2023). (ISTIMEWA)

PT. SMF Berikan CSR ke Pandeglang, Ini Jenis Bantuannya

Selasa, 30 Mei 2023 21:05 WIB
KUNJUNGAN - Kepala BPMP Kemendikbudristek Perwakilan Provinsi Banten, Afrizal Sihotang, bertemu Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Selasa (30/5). (ISTIMEWA)

Puluhan Sekolah Penggerak di Pandeglang Disorot, Diklaim Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Selasa, 30 Mei 2023 19:28 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Akademisi UNMA, Said Ariyan. (ISTIMEWA)

Terkait 3 Alat Ukur Personal Probability, Said Ariyan Sebut Irna Narulita Masih Kuat

Jumat, 2 Juni 2023 10:34 WIB
Rencana pembelian Sepeda Listrik untuk RT/RW se-Kabupaten Pandeglang, batal. (ISTIMEWA)

Sempat Jadi Polemik, Akhirnya Pengadaan Sepeda Listrik Untuk RT/RW di Pandeglang Batal

Senin, 22 Mei 2023 16:20 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist