Selasa, 7 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Setelah Diprotes Warga, Tempat Pembuangan Sampah Liar di Pakojan Ditutup

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 19 Jul 2021 13:55 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PINANG–Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang terdapat di RT 04 RW 05 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang ditutup. Penutupan itu dilakukan setelah jajaran Kecamatan Pinang, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang meninjau langsung ke lokasi, Senin, (19/7/2021). Sehari sebelumnya, TPS liar tersebut diprotes warga RT 5 RW 4 Kelurahan Pakojan karena dampak bau tidak sedap dan asap pembakaran sampah mengganggu pernafasan.

Camat Pinang Kaonang mengatakan TPS liar yang terdapat di lokasi tersebut jelas melanggar aturan. Kata dia bukan hanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah namun juga Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.

“Sekarang disegel lokasinya, diharapkan dilakukan penyelidikan. Siapapun pelanggar Perda harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya kepada satelitnews.id.

Diketahui, Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bagi siapapun yang membuang dan membakar sampah serta mengakibatkan penyakit seperti ISPA akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, UU PPLH tahun 2019 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, disebutkan dalam pasal 104 pelanggar dapat dipidana paling lama tiga tahun atau denda Rp 3 Miliar.

“Itu bukan (melanggar) perda lagi tapi Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegas Kaonang.

Kaonang berharap pihak terkait DLH dan Satpol PP bisa melakukan pengawasan, penegakan dan penindakan. Pasalnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan.

Baca Juga: Pemkot Serang Fokus Tangani Sampah, Kewalahan Tertibkan TPS Liar

“Karena kalau sudah berkaitan dengan penyelidikan itu ada di Satpol PP dan DLH. Camat nggak bisa menegakkan cuma memberikan informasi, mengkoordinasikan fungsi kami itu. Jangan sampai saya offside kewenangan. Tanggung jawab wilayah jelas memberikan edukasi lingkungan ya berikan,” jelasnya.

“Kita berkomitmen dan berintegritas yang melanggar bisa ditegakkan melalui aturan yang ada, kita ada PPNS di Satpol PP,” tambahnya.

BeritaTerbaru

Petugas Damkar di Pinang Menjadi Korban Tindak Kekerasan, Ini Respons Wali kota Tangerang

Anak Jadi Korban Kejahatan Pecah Kaca Mobil, Begini Respons Wali kota Tangerang

Senin, 6 Jul 2026 08:59 WIB
PANTAU GAK - Wabup Serang Muhammad Najib Hamas, memantau kondisi GAK dari pos pemantau Cinangka, Minggu (5/7/2026). (ISTIMEWA)

Soal Video Erupsi GAK, Wabup Serang Pastikan Wisata Pantai Anyer – Cinangka Aman

Minggu, 5 Jul 2026 20:30 WIB
Karang Taruna Kota Tangerang Dilibatkan dalam Pengecekan Meteran Air Pelanggan PDAM

Karang Taruna Kota Tangerang Dilibatkan dalam Pengecekan Meteran Air Pelanggan PDAM

Minggu, 5 Jul 2026 16:57 WIB
Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Hanya Untuk Siswa Jalur Afirmasi

Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Hanya Untuk Siswa Jalur Afirmasi

Minggu, 5 Jul 2026 16:57 WIB

Kaonang menuturkan DLH Kota Tangerang akan melakukan normalisasi di wilayah tersebut. Sampah yang ada saat ini akan dibuang pada tempatnya, Rabu, (21/9/2021).

“Itu sampah nanti Rabu diambil karena Selasa kan lebaran. Sampah yang ada disana supaya tidak menimbulkan bau hari ini kecamatan Pinang resmi menutup TPS liar,” tuturnya.

Kaonang sudah memerintahkan kepada Tramtib Kecamatan Pinang untuk mengawasi lokasi tersebut. Bila masih ada aktivitas pembuangan sampah maka akan langsung ditindak.

“Ini kita tutup maka kalau ada yang melanggar lagi, sudah saya perintahkan untuk menyita mobil dan sopirnya semua. Tindak tegas tapi prosedural,” tegas Kaonang.

Baca Juga: Motor Warga Pinang Disikat Maling Saat Subuh, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Diketahui, lahan yang digunakan sebagai TPS liar tersebut milik salah satu pengembang besar. Kaonang sudah meminta Kelurahan Pakojan untuk berkomunikasi dengan pengembangan tersebutlah untuk mengawasi lahannya.

“Terkait dengan pengembang sudah saya hubungi lurah untuk bisa menjaga lahannya agar tidak dipakai hal-hal yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya warga RT 5 RW 4 Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang mengeluhkan aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang terdapat di lingkungannya. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari TPS tersebut sangat terasa. Seperti bau yang tak sedap, kemudian asap dari aktivitas pembakaran sampah.

Ketua RT 5, Wawan mengatakan warga meminta aktivitas TPS liar tersebut segera dihentikan. Lantaran warga sudah tak nyaman. Setidaknya kata Wawan, terdapat 45 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak TPS liar tersebut.

“Intinya itu, kami minta distop,” ujarnya kepada satelitnews.id, Minggu, (18/7/2021). (irfan)

Tags: kecamatan pinangPakojanTPS Liar
Share32TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Anak Wali Kota Tangerang Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Dua Tas dan Uang Belasan Juta Raib
Headline

Anak Wali Kota Tangerang Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Dua Tas dan Uang Belasan Juta Raib

Minggu, 5 Jul 2026 16:25 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan
Kota Tangerang

Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan

Minggu, 5 Jul 2026 16:07 WIB
Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamsi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031
Headline

Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Minggu, 5 Jul 2026 15:34 WIB
NAIK LEVEL - Aktivitas GAK di perairan Selat Sunda naik dari level, dari level II (waspada) menjadi level III (siaga). (ISTIMEWA)
Banten Region

GAK Siaga, KSOP Kelas I Banten Beri Peringatan Keras Kepada Seluruh Kapal

Minggu, 5 Jul 2026 14:21 WIB
MENERIMA LAPORAN : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (dua dari kiri), menerima laporan dugaan tindak kekerasan seksual. (ISTIMEWA)
Banten Region

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Diambil Alih, Polda Banten Lakukan Pendampingan Hukum

Minggu, 5 Jul 2026 14:09 WIB
Headline

Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan Polsek Neglassri

Minggu, 5 Jul 2026 13:58 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

KUNJUNGAN - Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, dan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang, berbagi pengalaman dan strategi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP), pelayanan aplikasi, telematika, hingga keamanan informasi daerah. (ISTIMEWA)

DPRD Tangerang dan Diskominfo Kabupaten Serang Berbagi Pengalaman KIP

Senin, 6 Jul 2026 17:24 WIB
Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selasa, 30 Jun 2026 12:11 WIB
Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Rabu, 1 Jul 2026 20:48 WIB

Lantai 2 Toko Bangunan Ludes Terbakar di Pamulang, Pemilik dan Pegawai Selamat

Senin, 6 Jul 2026 13:15 WIB
TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

Rabu, 1 Jul 2026 18:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.