SATELITNEWS.ID, LEBAK—Empat pemuda warga Kampung Pasir Eurih, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak tertangkap basah sedang asik bermain judi ludo. Akibatnya kini pemuda tersebut diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka adalah AD, EP, JK dan DH.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cimarga, Bripka Ali mengatakan, para pemuda terpaksa diamankan setelah diduga bermain judi ludo. Kini ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cimarga.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 335 ribu, serta alat yang digunakan untuk berjudi sebuah HP,”kata Ali saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, penangkapan keempat pelaku judi ludo tersebut ketika anggota Polsek Cimarga yang sedang piket melaksanakan giat patroli. Ditengah perjalanan anggota melihat sekumpulan pemuda dan berusaha mendatanginya. Tak disangka mereka sedang asyik bermain ludo menggunakan uang.
“Disaat anggota jalan menuju Desa Sudamanik, anggota melihat ada kerumunan maka anggota Polsek Cimarga langsung mendatangi kerumunan tersebut, ternyata kerumunan warga tersebut sedang melakukan judi jenis ludo,”ucapnya.
Bripka Ali menambahkan, pemuda tanggung tersebut kini terancam pasal 303 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Karena, jelas dari para tangan pelaku didapati uang pecahan pupuhan ribuan yang diduga sebagai transaksi (judi).
Baca Juga: Lima Tambang Batu Bara Ilegal Ditutup, Tim Polda Banten Lakukan Pendalaman Intensif
“Ya, semoga kejadian ini bisa menjadi pelajar bagi semua masyarakat. Kepada orangtua, untuk aktif mengawasi anaknya yang keluar malama. Sebab, apa yang dilakukan para pemuda ini jelas melanggar hukum,” imbuhnya.(mulyana/made)



















