SATELITNEWS.ID, SERANG–JNT (18), warga Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, karena mengedarkan obat – obatan terlarang jenis hexymer.
Tersangka ditangkap, saat sedang menunggu pelanggannya di pos ronda, yang tak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 40 paket pil hexymer, masing-masing berisi 5 butir. Juga uang tunai, hasil penjualan sebanyak Rp 50 ribu, serta 1 unit handphone yang dijadikan alat komunikasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah, lantaran dalam beberapa minggu tersangka kerap didatangi anak-anak muda luar kampong, yang diduga telah bertransaksi narkoba.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jhonatan Sirait, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pos ronda. Tersangka JNT, ditangkap pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, saat nongkrong di pos ronda menunggu pelangganya.
“Saat digeledah, dari saku jaket ditemukan 40 paket pil jenis hexymer,” kata Iptu Michael, Minggu (1/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku sudah satu bulan melakukan bisnis obat terlarang tersebut. Tersangka mengakui, awalnya hanya sekedar pemakai. Namun akhirnya tergoda, untuk menjual.
Baca Juga: Baru Dua Bulan Bebas, Mantan Napi Kembali Diringkus Polisi
“Barang bukti yang diamankan, dibeli dari seorang pengedar yang ditemui di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Pihaknya akan menindak tegas, sekalipun hanya sebagai pemakai.
“Sekali mencoba, akan ketagihan dan kemudian ikut menjual,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























