SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Syarat sudah divaksin untuk berbagai aktivitas diperluas. Vaksinasi kini menjadi syarat bagi masyarakat yang ingi membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim. Masyarakat harus menyertakan sertifikat bukti vaksin bila ingin membuat SKCK di Polres Metro Tangerang Kota. “Aturan tersebut dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat soal vaksinasi untuk membentuk kekebalan pada tubuh,” ujarnya Senin, (02/08/2021).
Kata Abdul, Polres Metro Tangerang Kota sudah menerapkan hal ini sejak Jumat (30/07/2021) lalu. Pendaftaran membuat SKCK dilakukan melalui daring melalui website. “Kita (Polres Metro Tangerang Kota) sudah menerapkan itu pada Jumat (30 Juli 2021). Daftarnya harus lewat online dengan mencantumkan sertifikat vaksin,” katanya.
Menurutnya untuk dapat membuat SKCK masyarakat dapat mendatangi Polsek sekitar. Namun persyaratan vaksin tetap harus dilampirkan. “Bagi yang ingin melamar menjadi Polri atau TNI buat SKCK-nya di Polres. Itu pun harus sertakan sertifikat vaksin ya,” katanya.
Meski begitu, tambah Rachim, masyarakat yang belum melakukan vaksin tetap dapat membuat SKCK dengan ketentuan khusus. “Bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin karena komorbid, kita mempersilakan mengurus SKCK,” pungkasnya. (irfan/made)























