SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang mencatat, dari jumlah total 11.269 orang pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), baik Guru maupun non Guru di Kabupaten Pandeglang, ada sebanyak 382 orang yang tak lolos persyaratan administrasi.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengembangan dan Perencanaan Karir BKD Pandeglang, A. Furkon mengatakan, hasil verifikasi persyaratan administarsi para pendaftar CPNS dan PPPK baik Guru maupun non Guru telah didominasi Memenuhi Syarat (MS), sebagian kecil Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dari jumlah total 11.269 orang yang mendaftar CPNS dan PPPK Guru serta non Guru, yang MS itu ada sebanyak 10.887 orang dan yang TMS ada 382 orang. Jadi, tahun ini telah didominasi yang MS dibanding TMS,” kata Furkon, Selasa (3/8/2021).
Secara rinci, dari jumlah yang MS itu terdiri dari CPNS 6.583 orang, PPPK non Guru ada sebanyak 214 orang, dan PPPK Guru semuanya MS dengan jumlah 4.090 orang.
“Total pelamar CPNS 6.913 orang terdiri dari MS 6.583 orang dan yang TMS 330 orang, untuk PPPK non Guru jumlah total 266 terdiri dari MS 214 orang dan yang TMS 52 orang. Untuk PPPK Guru total 4.090 orang dan semuanya memenuhi syarat,” tambahnya.
Menurutnya, tak sedikit juga ada kekosongan atau tidak ada pelamarnya dalam pendaftaran CPNS tersebut. Kekosongan itu, didominasi oleh tenaga kesehatan.
“Dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis bedah syaraf, dokter spesialis vorensik, dokter spesialis jantung, dokter spesialis jiwa, dokter spesialis kandungan, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter spesialis mata, dokter spesialis ordodontik, paru, patologi anatomi, patologi klinik, penyakit dalam, periodonsia, proshodonti, radialogi, rehabilitasi medik, syarat, THT, dan bedah mulut, tidak ada pelamar, dan rata-rata spesialis,” terangnya.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menegasakan, bagi pendaftar baik CPNS maupun PPPK yang TMS masih diberikan peluang oleh Pemerintah Pusat, untuk mengajukan sanggah dengan waktu yang diberikan selama dua hari.
“Bagi pendaftar yang tidak memenuhi syarat atau TMS, dan tidak puas dengan hasil seleksi, bisa melayangkan sanggahan. Sanggahannya, seperti transkip nilai tidak utuh, dan lamaran tidak bermaterai. Masa sanggah, selama 2 hari terhitung dari 4 sampai 5 Agustus,” imbuhnya. (nipal/mardiana)