SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang bergerak cepat menanggapi viralnya video diduga oknum lurah di Kecamatan Ciledug yang meminta fee dalam proses pembuatan surat ahli waris. Oknum lurah tersebut akhirnya resmi dinonjobkan.
“Sudah kita nonjobkan,”ujar Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah usai menerima bantuan 3 ton telur ayam ras dari Kementerian Perdagangan, Jumat (06/8/2021) sore. Pemberian sanksi nonjob tersebut setelah melalui proses pemeriksaan oleh BKPSDM.
Sementara Kepala BKPSDM Heryanto memastikan bahwa oknum lurah yang dimaksud adalah Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug. “Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu, dan benar dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat Kamis kita suratin yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM,” ungkap Heryanto, di City Galery Pemkot Tangerang.
Ia pun menjelaskan, dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam. Tak cuma BKPSDM, Inspektorat pun turun tangan menyelesaikan masalah ini. Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri menyampaikan, hukuman yang paling berat atas tindakan yang dilakukan oknum tersebut adalah nonjob.
“Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada,” tegas Dadi.
Ia pun mengimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga. “Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kaus serupa, untuk tidak segan melaporkan ke berbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang,” katanya. (made)
Baca Juga: Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM




















