SATELITNEWS. ID, LEBAK—Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 terasa spesial bagi lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Bagaimana tidak, mereka langsung mendapatkan kebebasan setelah mendapatkan remisi. Mereka adalah lima dari 126 orang mendapat remisi dari pemerintah. Sedangkan, sisanya mendapat pengurangan masa tahanan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Rangkasbitung, mengusulkan sebanyak 125 orang narapidana dan penambahan satu orang jadi 126 orang. Dari jumlah tersebut, ada lima orang yang diusulkan bebas langsung oleh Lapas yang berada di Jalan Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung.
“Yang kita usulkan remisi sebanyak 126 orang, lima diantaranya diusulkan bebas ke Kemenkum HAM RI, alhamdulilah tidak ada yang berubah. Lima orang bebas langsung dan sisanya mendapat pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 76,” kata Kepala Lapas Klas III Rangkasbitung Budi Ruswandi, kepada wartawan, Selasa (17/08/2021).
Budi menjelaskan, usulan remisi atau pengurangan masa tahan tidak terlepas dari keaktifan atau kelakuan baik narapidana pidana semasa menjalani hukuman akibat perbuatannya melakukan tindak pidana. Maka, dilihat dari keseharian narapidana maka patut diberikan remisi.
“Berkat program binaan, baik tahanan maupun narapidana semua berkelakuan baik. Ya, semoga dengan remisi ini bisa memicu sengat WBP lainnya untuk berbuat baik,” harapnya.
Di lapas sendiri, kata Budi terdapat 263 orang diantaranya 158 orang berstatus narapidana dan 105 orang merupakan tahanan. Menurutnya, indikator remisi ini syarat administratif sesuai perundangan undangan dan syarat subtantif kelakuan baik, dimana mereka (narapidana) mengikuti pembinaan dengan tekun dan tidak ada cacat semasa pembinaan. “Syarat mendapatkan remisi itu masa pidana 6 bulan,”katanya.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Damai
Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri yang hadir saat penyerahan SK remisi untuk narapidana di Lapas Klas III Rangkasbitung mengatakan, apa didapat oleh narapidana baik yang dapat pengurangan masa tahanan maupun yang langsung bebas untuk dijadikan hikmah tersendiri. “Semoga yang sudah bebas bisa menjalani hidup yang lebih baik lagi, dan yang belum bebas untuk tetap bersabar dan harus bisa mengubah diri agar bisa lebih laik lagi,” pungkasnya.(mulyana)























