Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kadishub Kota Cilegon Tersangka Korupsi Parkir

Oleh Deddy Maqsudi
Kamis, 19 Agu 2021 21:22 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kota Cilegon
Kadishub Kota Cilegon Tersangka Korupsi Parkir

MASUK MOBIL TAHANAN: Tersangka Uteng Dedi Apendi saat digiring ke mobil tahanan Kejari Cilegon, Kamis (19/8). (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, CILEGON—Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Penyidik Kejari Cilegon langsung menjebloskan Uteng ke dalam tahanan.

Pantauan di lapangan tersangka keluar dari Kantor Kejari Cilegon dan masuk ke mobil tahanan Kejari Cilegon sekitar pukul 16.35 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna merah kemudian mengenakan baju batik, topi putih dan masker hitam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka tentunya tidak gegabah. Sebelum itu, kata Ely, dirinya mengumpulkan bukti-bukti otentik dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

“Intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka atas nama inisial UDA beliau adalah Kepala Dinas Perhubungan aktif Kota Cilegon. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan seorang tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi,” kata Ely kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (19/8).

“Ditemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi,” sambung Ely.

Lebih lanjut Ely menjelaskan, Uteng Dedi Apendi yang merupakan Kadishub yang telah terbukti menerima suap dari dua perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon dengan nilai sebesar Rp530 juta. “Iya ada dua swasta yang memberikan suap. Saya tidak bisa sebutkan, titik lokasinya lahannya yaitu di Pasar Kranggot. Kepala Dinas Perhubungan ini menerima suap sebesar Rp530 juta,” tuturnya.

Baca Juga: Marak Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Kadishub Berkilah Tak Bisa Tangkap Sopir

Dikatakan Ely, modus yang dilakukan oleh kedua pihak swasta bersama Kadishub dengan pembayaran kepada pribadi (Uteng, red) dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan kepada Uteng. “Dilakukan pembayaran dari swasta kepada UDA secara bertahap, dan tidak sekaligus, dan hanya satu lahan saja yaitu di Pasar Kranggot,” ujarnya.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi sebanyak kurang lebih 15 orang yang diperiksa, pihaknya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

BeritaTerbaru

Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Minggu, 25 Okt 2026 07:00 WIB

TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Sempat Terbakar, BPBD: Sudah Dipadamkan

Minggu, 25 Okt 2026 06:18 WIB
SERVIS BOLA -- Gubernur Banten Andra Soni, melakukan servis bola, sebagai tanda dimulainya Turnamen Voli Piala Gubernur Banten. (ISTIMEWA)

Turnamen Voli Piala Gubernur Banten, Ajang Olahraga yang Menggerakkan Perekonomian Warga

Sabtu, 24 Okt 2026 16:04 WIB
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, dalam sebuah kegiatan kedaerahan. (ISTIMEWA)

OPD Pemkab Pandeglang Didorong Lebih Inovatif Dongkrak PAD

Sabtu, 24 Okt 2026 13:53 WIB

“Bahwa saudara UDA selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum atau bertentangan dengan kewajiban atau berhubungan dengan jabatannya,” tuturnya.

“Yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini, UDA telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp530 juta,” terangnya.

Kadishub Cilegon selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pejabat Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pasar

Sementara itu, Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengaku kaget saat mengetahui Uteng ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp530 juta. Dirinya baru saja mengetahui informasi tersebut seusai rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon. Sepengetahuan dirinya tersangka tersebut statusnya masih sebagai saksi. “Tetapi itu kan kebijakan dari Kejari tentunya kita tidak bisa mencampuri ranah tersebut,” katanya kepada awak media saat ditemui di Kantor Bappeda Cilegon, Kamis (19/8).

Politisi Partai Berkarya ini mengungkapkan semuanya dikembalikan lagi kepada Kejari Cilegon karena mungkin ada pertimbangan khusus yang akhirnya UDA ini ditetapkan sebagai tersangka. Helldy sendiri belum mempelajari kasus suap senilai Rp530 juta ini atas lahan yang di mana. “Terkait pengelolaan parkir Pasar Kranggot kepada pihak ketiga yang merupakan swasta sudah kita batalkan,” tambahnya.

Pembatalan pengelolaan parkir Pasar Kranggot ini karena menurutnya pengelolaan tersebut milik dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag). “Barang milik daerah tersebut bukan milik Dishub, jadi bukan kewenangannya, jadi harus ada pemindahan dulu baru bikin permohonan kepada walikota,” ujarnya.

Terkait status jabatan yang disandang oleh tersangka Helldy mengaku akan merundingkannya terlebih dahulu kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Kita nanti akan rapat khusus untuk keputusan dipecat atau tidaknya,” tutupnya. (luk/enk/dm/bnn)

Tags: kadishubkejari cilegontersangka korupsi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ketua Umum PUB, Taufiqurrahman Ruki. (ISTIMEWA)
Banten Region

Perkumpulan Urang Banten Tanam 70 Ribu Bibit Pohon di Kawasan Adat Baduy

Sabtu, 24 Okt 2026 10:42 WIB
PEMBUKAAN -- Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah, membuka kegiatan Kejurnas Catur ke 51, Jumat (23/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Provinsi Banten Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026, Diikuti 963 Peserta dari 32 Provinsi

Sabtu, 24 Okt 2026 09:52 WIB
AUDIENSI -- Gubernur Banten Andra Soni, beraudiensi dengan jajaran pengurus KORMI Provinsi Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Forprov II Banten 2026, Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 24 Okt 2026 09:45 WIB
PELATIHAN -- Sejumlah Guru SMAN 16 Pandeglang, mengikuti pelatihan jurnalistik di lingkungan sekolah setempat. (ISTIMEWA)
Banten Region

Guru dan Pelajar SMAN 16 Pandeglang Dibekali Kemampuan Jurnalistik

Sabtu, 24 Okt 2026 08:37 WIB
PEMBINAAN -- Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Kader Posyandu Kecamatan Majasari dan Kecamatan Pandeglang, yang digelar di Cafe Ne'u. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Dewi Minta Kader Posyandu Tingkatkan Kapasitas Diri dan Wawasannya

Sabtu, 24 Okt 2026 08:27 WIB
PENGEMBALIAN -- Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring, menyerahkan sebagian kerugian negara kepada Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kerugian Negara Akibat Korupsi LKM Senilai Rp264 Juta Dikembalikan ke Pemkab Pandeglang

Sabtu, 24 Okt 2026 08:17 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 18:53 WIB
TENGGELAM : Petugas patroli laut melihat KMP Batumandi tenggelam di perairan Merak usai terbakar hebat beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

KMP Batumandi Tenggelam, Investigasi Pascakebakaran Tidak Bisa Dilakukan

Kamis, 22 Okt 2026 11:10 WIB
Bantu UMKM Naik Kelas, Advokat Muda Siti Edah Jubedah Fasilitasi Perlindungan Hukum di Tangerang

Bantu UMKM Naik Kelas, Advokat Muda Siti Edah Jubedah Fasilitasi Perlindungan Hukum di Tangerang

Rabu, 21 Okt 2026 11:43 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
Festival Layang-Layang Semarakkan Akhir Pekan Paramount Petals

Festival Layang-Layang Semarakkan Akhir Pekan Paramount Petals

Minggu, 18 Okt 2026 22:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.