SATELITNEWS.COM, CILEGON–Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon, Selasa (9/5). Dua tersangka adalah ASN aktif yang sekarang bekerja di Pemkot Cilegon sebagai Asda II Pemkot Cilegon dan Kepala UPTD TPSA Bagendung sedangkan 1 diantaranya adalah pengusaha.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol tahun 2018.
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka, inisial TDM Kepala Diskoperindag Kota Cilegon tahun 2018, selaku pengguna anggaran,” kata Ansari didampingi Kasi Intelijen Kejari Cilegon Feby Gumilang kepada awak media di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (9/5).
Ansari menyebut, Kejari Cilegon telah menetapkan tiga tersangka diantaranya TDM, DA, dan SES, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembangunan pasar di Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
“TDM kepala Diskoperindag Kota Cilegon tahun 2018, Selaku pengguna anggaran. Kedua, DA Pejabat pembuat komitmen pembangunan Pasar Rakyat Grogol. Ketiga, menetapkan SES pihak swasta dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol,” tuturnya.
Dikatakan Ansari, kronologi secara singkat perkaranya bahwa berawal dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN tahun 2015 sampai dengan 2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik. Salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia. Kemudian Ansari menjelaskan, Kota Cilegon pada tahun 2018 mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar 2 miliar rupiah.
“Di mana untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kadisperindag telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik, juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar, ” terangnya.
Lebih lanjut diungkapkan Ansari, setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar 1,8 miliar rupiah, walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi.
Kemudian, kata Ansari tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK telah melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak.
“Dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 9 Mei 2023,” tuturnya.
Atas perbuatan tersangka TDM bersama sama tersangka BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan.
“Adapun indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar Rp966 juta 707 ribu 11 rupiah,” tandasnya. (luk/pbn/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post