Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah Divonis Bui, Warga Sujud Syukur

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 20 Agu 2021 14:34 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah Divonis Bui, Warga Sujud Syukur

SUJUD SYUKUR: Sejumlah warga Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang melakukan sujud syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis dua terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan, Kamis (19/8/2021). (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Puluhan warga Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang melakukan sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Tangerang (PN) Klas 1 A Jalan Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Kamis (19/8/2021). Aksi itu mereka lakukan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A memvonis dua terdakwa dengan hukuman penjara terkait kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 45 hektare.

Majelis Hakim PN Tangerang Klas 1 A dalam sidang yang dipimpin Nelson Panjaitan memutuskan terdakwa kasus penyerobotan lahan Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. Darmawan divonis hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Keputusan itu pun membuat warga kegirangan. Betapa tidak, sidang tersebut sudah berlangsung setahun sejak gugatan dilayangkan pada Agustus 2020 lalu. Setelah mendengarkan keputusan hakim warga yang keluar dari ruang sidang langsung menuju depan gedung PN Tangerang Klas 1 A untuk melakukan sujud syukur. “Baris-baris kita sujud syukur. Jaga jarak jaga jarak,” ujar salah satu warga, Saipul Basri.

Saipul meminta warga lainnya, Uto Sayuto untuk memimpin jalannya sujud syukur sembari memanjatkan doa atas penantiannya selama ini. “Alhamdulilah hari ini hakim memutuskan Darmawan dan Mustafa bersalah. Perjuangan kita mempertahankan tanah kelahiran kita enggak sia-sia,” katanya.

Lalu warga langsung diinstruksikan sujud syukur. Tak berlangsung lama kemudian mereka berinisiatif menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan hormat pada bendera merah putih yang sudah dikibarkan di depan PN Tangerang Klas 1 A.

Sebelumnya, di ruang sidang saat itu nampak tegang. Namun demikian, sebagian warga yang ada di ruang sidang terlihat tenang. Mereka optimis dapat memenangkan gugatan itu. Lantaran, fakta persidangan yang memberatkan kedua terdakwa. Apalagi, kedua terdakwa sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang masing-masing 3 tahun penjara untuk Darmawan dan 2 tahun untuk Mustafa Camal.

Baca Juga: Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Sementara, warga lainnya menunggu di luar. Warga yang datang juga membentangkan sejumlah spanduk di depan PN Tangerang Klas 1 A dengan bertuliskan tuntutan beserta desakan kepada hakim untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

Sidang tersebut dihadiri para warga yang terdampak penyerobotan lahan. Sedangkan terdakwa yang hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.

BeritaTerbaru

Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB

Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam sidang mengatakan menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu, (18/08/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. “Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima,” ujarnya.

Nelson mengatakan, dari keterangan para saksi yang sudah diterima maka telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. “Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Keduanya terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga. Ada 9 SHGB yang masing-masing memuat keterangan luas lahan 5 hektare.

Nelson memberikan waktu selama satu minggu terhadap keduanya untuk memikirkan keputusan tersebut. “Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang, jadi hari Selasa (24/08/2021) ya,” jelasnya.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Salah satu warga, Minarto mengaku senang dengan keputusan yang dilayangkan oleh hakim ketua. Kata dia, keputusan tersebut membuktikan kalau hakim telah memperjuangkan hak warga. “Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya kami terima kasih kepada Hakim Nelson yang telah perjuangankan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya,” katanya.

Meski telah diputuskan bersalah, hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu. Lahan itu terdiri dari 35 hektare dimiliki oleh perusahaan PT Tangerang Marta Real Estate dan sisanya dimiliki warga.

Minarto menuturkan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang belum dicabut tersebut. “Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak,” imbuhnya.

Diketahui, polemik ini bermula ketika Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A mengumumkan Darmawan sebagai pemenang gugatan atas tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang pada Jumat, (7/6/2020) lalu. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.

Warga yang merasa dirugikan karena menilai lahannya telah dirampas pun tak terima dan melawan. Kasus tersebut pun terungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan ATR/BPN. Alhasil, Darmawan dan Mustafa Camal ditetapkan sebagai tersangka. Namun Affandi selaku pengacara Darmawan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka telah bersekongkol yang saling mengklaim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

April 2020 lalu Darmawan menggugat perdata Mustafa. Lalu, hasil gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG. Kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2.

Dalam melakukan gugatan tersebut keduanya melampirkan atau menggunakan SHGB yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah Nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Kemudian SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /2020 / PN TNG.  Semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). (irfan/dm)

Tags: kasus penyerobotan tanahkunciranpengadilan negeri tangerangpinangsidang vonissujud syukur
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 22 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:22 WIB
HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak
Banten Region

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya
Kota Tangerang

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat
Kabupaten Tangerang

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026
Bola & Sport

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Headline

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober

Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober

Sabtu, 17 Okt 2026 10:46 WIB
BEDOLAN PAMARAYAN -- Masyarakat sekitar, tampak antusias mengikuti kegiatan Bedolan Pamarayan, di Kabupaten Serang, Sabtu (17/10/2026) lalu. (ISTIMEWA)

Bedolan Pamarayan Kabupaten Serang, Tradisi Turun Temurun yang Dinanti Masyarakat

Minggu, 18 Okt 2026 18:04 WIB
TMMD Buka Akses Situs Cibedug Lebak, Jalan 1,4 Km Mulai Dibangun

TMMD Buka Akses Situs Cibedug Lebak, Jalan 1,4 Km Mulai Dibangun

Kamis, 15 Okt 2026 11:43 WIB
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Surtaman. (ISTIMEWA)

Wujudkan Smart City, Diskominfosatik Kabupaten Serang Akan Bina 326 Desa

Kamis, 15 Okt 2026 17:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.