Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah Divonis Bui, Warga Sujud Syukur

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 20 Agu 2021 14:34 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah Divonis Bui, Warga Sujud Syukur

SUJUD SYUKUR: Sejumlah warga Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang melakukan sujud syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis dua terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan, Kamis (19/8/2021). (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Puluhan warga Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang melakukan sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Tangerang (PN) Klas 1 A Jalan Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Kamis (19/8/2021). Aksi itu mereka lakukan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A memvonis dua terdakwa dengan hukuman penjara terkait kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 45 hektare.

Majelis Hakim PN Tangerang Klas 1 A dalam sidang yang dipimpin Nelson Panjaitan memutuskan terdakwa kasus penyerobotan lahan Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. Darmawan divonis hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Keputusan itu pun membuat warga kegirangan. Betapa tidak, sidang tersebut sudah berlangsung setahun sejak gugatan dilayangkan pada Agustus 2020 lalu. Setelah mendengarkan keputusan hakim warga yang keluar dari ruang sidang langsung menuju depan gedung PN Tangerang Klas 1 A untuk melakukan sujud syukur. “Baris-baris kita sujud syukur. Jaga jarak jaga jarak,” ujar salah satu warga, Saipul Basri.

Saipul meminta warga lainnya, Uto Sayuto untuk memimpin jalannya sujud syukur sembari memanjatkan doa atas penantiannya selama ini. “Alhamdulilah hari ini hakim memutuskan Darmawan dan Mustafa bersalah. Perjuangan kita mempertahankan tanah kelahiran kita enggak sia-sia,” katanya.

Lalu warga langsung diinstruksikan sujud syukur. Tak berlangsung lama kemudian mereka berinisiatif menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan hormat pada bendera merah putih yang sudah dikibarkan di depan PN Tangerang Klas 1 A.

Sebelumnya, di ruang sidang saat itu nampak tegang. Namun demikian, sebagian warga yang ada di ruang sidang terlihat tenang. Mereka optimis dapat memenangkan gugatan itu. Lantaran, fakta persidangan yang memberatkan kedua terdakwa. Apalagi, kedua terdakwa sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang masing-masing 3 tahun penjara untuk Darmawan dan 2 tahun untuk Mustafa Camal.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Sementara, warga lainnya menunggu di luar. Warga yang datang juga membentangkan sejumlah spanduk di depan PN Tangerang Klas 1 A dengan bertuliskan tuntutan beserta desakan kepada hakim untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

Sidang tersebut dihadiri para warga yang terdampak penyerobotan lahan. Sedangkan terdakwa yang hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.

BeritaTerbaru

Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB

Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam sidang mengatakan menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu, (18/08/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. “Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima,” ujarnya.

Nelson mengatakan, dari keterangan para saksi yang sudah diterima maka telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. “Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Keduanya terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga. Ada 9 SHGB yang masing-masing memuat keterangan luas lahan 5 hektare.

Nelson memberikan waktu selama satu minggu terhadap keduanya untuk memikirkan keputusan tersebut. “Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang, jadi hari Selasa (24/08/2021) ya,” jelasnya.

Baca Juga: Rumah Kosong di Tangerang Dibobol Maling, Perhiasan Emas Ratusan Juta Raib

Salah satu warga, Minarto mengaku senang dengan keputusan yang dilayangkan oleh hakim ketua. Kata dia, keputusan tersebut membuktikan kalau hakim telah memperjuangkan hak warga. “Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya kami terima kasih kepada Hakim Nelson yang telah perjuangankan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya,” katanya.

Meski telah diputuskan bersalah, hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu. Lahan itu terdiri dari 35 hektare dimiliki oleh perusahaan PT Tangerang Marta Real Estate dan sisanya dimiliki warga.

Minarto menuturkan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang belum dicabut tersebut. “Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak,” imbuhnya.

Diketahui, polemik ini bermula ketika Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A mengumumkan Darmawan sebagai pemenang gugatan atas tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang pada Jumat, (7/6/2020) lalu. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.

Warga yang merasa dirugikan karena menilai lahannya telah dirampas pun tak terima dan melawan. Kasus tersebut pun terungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan ATR/BPN. Alhasil, Darmawan dan Mustafa Camal ditetapkan sebagai tersangka. Namun Affandi selaku pengacara Darmawan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka telah bersekongkol yang saling mengklaim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

April 2020 lalu Darmawan menggugat perdata Mustafa. Lalu, hasil gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG. Kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2.

Dalam melakukan gugatan tersebut keduanya melampirkan atau menggunakan SHGB yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah Nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Kemudian SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /2020 / PN TNG.  Semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). (irfan/dm)

Tags: kasus penyerobotan tanahkunciranpengadilan negeri tangerangpinangsidang vonissujud syukur
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak
Headline

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029
Kota Tangerang

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
SERAH TERIMA -- Acara serah terima hibah sertifikat lahan, antara Pemkab Pandeglang dan Bulog, yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/9/2026). (ISTIMEWA)

Berencana Bangun Lumbung Pangan di Pandeglang, Bulog Siap Serap Hasil Panen Petani

Kamis, 3 Sep 2026 17:37 WIB
2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

Rabu, 2 Sep 2026 16:07 WIB
DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari

DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari

Selasa, 1 Sep 2026 18:03 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.