SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Puluhan warga Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang melakukan sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Tangerang (PN) Klas 1 A Jalan Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Kamis (19/8/2021). Aksi itu mereka lakukan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A memvonis dua terdakwa dengan hukuman penjara terkait kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 45 hektare.
Majelis Hakim PN Tangerang Klas 1 A dalam sidang yang dipimpin Nelson Panjaitan memutuskan terdakwa kasus penyerobotan lahan Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. Darmawan divonis hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Keputusan itu pun membuat warga kegirangan. Betapa tidak, sidang tersebut sudah berlangsung setahun sejak gugatan dilayangkan pada Agustus 2020 lalu. Setelah mendengarkan keputusan hakim warga yang keluar dari ruang sidang langsung menuju depan gedung PN Tangerang Klas 1 A untuk melakukan sujud syukur. “Baris-baris kita sujud syukur. Jaga jarak jaga jarak,” ujar salah satu warga, Saipul Basri.
Saipul meminta warga lainnya, Uto Sayuto untuk memimpin jalannya sujud syukur sembari memanjatkan doa atas penantiannya selama ini. “Alhamdulilah hari ini hakim memutuskan Darmawan dan Mustafa bersalah. Perjuangan kita mempertahankan tanah kelahiran kita enggak sia-sia,” katanya.
Lalu warga langsung diinstruksikan sujud syukur. Tak berlangsung lama kemudian mereka berinisiatif menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan hormat pada bendera merah putih yang sudah dikibarkan di depan PN Tangerang Klas 1 A.
Sebelumnya, di ruang sidang saat itu nampak tegang. Namun demikian, sebagian warga yang ada di ruang sidang terlihat tenang. Mereka optimis dapat memenangkan gugatan itu. Lantaran, fakta persidangan yang memberatkan kedua terdakwa. Apalagi, kedua terdakwa sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang masing-masing 3 tahun penjara untuk Darmawan dan 2 tahun untuk Mustafa Camal.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
Sementara, warga lainnya menunggu di luar. Warga yang datang juga membentangkan sejumlah spanduk di depan PN Tangerang Klas 1 A dengan bertuliskan tuntutan beserta desakan kepada hakim untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.
Sidang tersebut dihadiri para warga yang terdampak penyerobotan lahan. Sedangkan terdakwa yang hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.
Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam sidang mengatakan menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu, (18/08/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. “Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima,” ujarnya.
Nelson mengatakan, dari keterangan para saksi yang sudah diterima maka telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. “Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
Keduanya terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga. Ada 9 SHGB yang masing-masing memuat keterangan luas lahan 5 hektare.
Nelson memberikan waktu selama satu minggu terhadap keduanya untuk memikirkan keputusan tersebut. “Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang, jadi hari Selasa (24/08/2021) ya,” jelasnya.
Baca Juga: Rumah Kosong di Tangerang Dibobol Maling, Perhiasan Emas Ratusan Juta Raib
Salah satu warga, Minarto mengaku senang dengan keputusan yang dilayangkan oleh hakim ketua. Kata dia, keputusan tersebut membuktikan kalau hakim telah memperjuangkan hak warga. “Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya kami terima kasih kepada Hakim Nelson yang telah perjuangankan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya,” katanya.
Meski telah diputuskan bersalah, hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu. Lahan itu terdiri dari 35 hektare dimiliki oleh perusahaan PT Tangerang Marta Real Estate dan sisanya dimiliki warga.
Minarto menuturkan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang belum dicabut tersebut. “Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak,” imbuhnya.
Diketahui, polemik ini bermula ketika Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A mengumumkan Darmawan sebagai pemenang gugatan atas tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang pada Jumat, (7/6/2020) lalu. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.
Warga yang merasa dirugikan karena menilai lahannya telah dirampas pun tak terima dan melawan. Kasus tersebut pun terungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan ATR/BPN. Alhasil, Darmawan dan Mustafa Camal ditetapkan sebagai tersangka. Namun Affandi selaku pengacara Darmawan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka telah bersekongkol yang saling mengklaim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.
April 2020 lalu Darmawan menggugat perdata Mustafa. Lalu, hasil gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG. Kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2.
Dalam melakukan gugatan tersebut keduanya melampirkan atau menggunakan SHGB yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah Nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Kemudian SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /2020 / PN TNG. Semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). (irfan/dm)
























