SATELITNEWS.ID, SN—Polisi membongkar kasus perdagangan orang di wilayah Kabupaten Tangerang. Dua tersangka AS (25) dan SR (22) ditangkap Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Surya Abdul Fitri di rumah kontrakan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan AKP Kresna Aji Perkasa mengungkapkan kasus itu terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online. Aparat kemudian melakukan observasi dan penyelidikan terhadap tindakan perdagangan manusia tersebut.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AS bertugas mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Ternyata tawaran menjadi penjaga toko hanyalah akal-akalan tersangka AS. Sebab saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi.
“Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan,”ungkapnya.
Tersangka AS kemudian membuka pemesanan atau booking online (BO) dan menjadikan perempuan yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang.
“Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Surya Abdul Fitri menambahkan, pihaknya melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka AS dibantu tersangka SR. Menurut Kanit Reskrim, SR bertugas menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapatkan 3 orang perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.
“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya. (aditya)