SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA—Sebuah videotron yang berdiri di Pos Polisi bundaran Alam Sutera, Serpong Utara disegel oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Selasa (31/8/2021). Pada bagian bawah kanan videotron tersebut terlihat terdapat logo dan tulisan “Polisi Polres Tangsel”.
Di lokasi tampak sejumlah petugas berpakaian seragam Satpol PP memasang stiker segel seukuran spanduk pada bagian bawah videotron berwarna kuning pada bagian tiang dan sisi-sisinya. Posisi tiang videotron tampak menghalangi bagian depan pos polisi yang sudah lebih dahulu ada di area itu.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, videotron tersebut disegel lantaran tidak mengantongi izin.
“Jadi giat Satpol PP hari ini, Satpol PP bersama PTSP, Bapenda dan unsur kepolisian melakukan penindakan terkait adanya videotron yang belum berizin,” katanya melalui pesan suara Whatsapp, Selasa (31/8/2021).
Lantaran tak memiliki izin, menurut Sapta, kemungkinan pihak yang memiliki videotron tersebut tidak membayar pajak daerah. “Apa lagi membayar pajak, izinnya aja tidak ada, bayarnya (Pajak,red) bagaimana,” ungkap Sapta.
Dia mengaku, pihak Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terkait videotron yang tak memiliki izin tersebut. “(Informasi, red) berdasarkan laporan masyarakat dan OPD terkait,” tuturnya.
Selain menyegel, pihaknya juga akan memanggil pemilik videotron tersebut untuk dimintai keterangan. “Videotron itu kami tindak dan kami segel, tidak boleh diaktifkan dan pemiliknya sudah kita surati untuk kita hadirkan dan mintai keterangan,” tandasnya. (jarkasih)