SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, akan membuka kembali pendaftaran Calon Kepala Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara dan Desa Kopo, Kecamatan Kopo.
Karena di dua desa tersebut, hanya tersisa satu calon setelah salah satu calonnya meninggal dunia. Sementara, untuk pelaksanaan Pilkades minimal ada 2 calon.
Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, pendaftaran bakal calon akan mulai diumumkan pada tanggal 7 September, dan tanggal 8-9 September mulai pendaftaran. Menurutnya, pendaftaran calon kades ini, dibuka untuk umum dengan persyaratan yang berlaku.
“Bagi calon yang sudah ada, tidak mesti mendaftar ulang. Tapi prosesnya tetap sama, calon yang lebih dari lima harus testing,” kata Nanang, Kamis (3/9/2021).
Nanang mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 3 tahun 2021, tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pilkades. Ada beberapa perubahan dalam pasal 53, kaitan dengan calon yang meninggal dunia dan tinggal satu.
“Jadi kalau calon tinggal satu, ini bagaimana kira kira ?, itu tadi dibahas dengan Kadis DPMD secara teknis. Kejadian yang seperti itu, ada di Desa Lempuyang dan Kopo, sama itu kejadiannya meninggal dunia calonnya,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menyatakan, pengumuman bakal calon kepala desa dilaksanakan tanggal 7 September, pendaftaran bakal calon 8-9 September, penyerahan berkas persyaratan bakal calon dari 8 sampai 21 september.
Kemudian, pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon tanggal 8 sampai 24 september, rapat pleno penetapan balon kades 25 september, 27 september penyampaian pelaporan, 28 september penyampaian pelaporan tingkat kabupaten.
Lalu, 28-29 persiapan dan pelaksanaan testing balon jika lebih dari lima. Penetapan balon kades menjadi calon kades tanggal 30 September serta pengundian nomor urut. Tanggal 1 Oktober pengumumaman calon kepala desa yang memenuhi syarat.
“Pencetakan surat suara dari 4 oktober sama 8 oktober, dan kampanye tanggal 31 sampai dengan tanggal 13 Oktober. Setelah itu, gabung sama-sama dengan yang sekarang sudah selesai. Nunggu tinggal masa tenang, dan pemungutan suara. Tapi kalau masih ada tetap satu calon saja, nanti diundur ke tahun 2023 Pilkadesnya (Dua Desa,red),” tuturnya. (sidik)