SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kabupaten Pandeglang benar-benar sedang darurat peredaran narkoba. Terbukti, personel jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang membekuk 7 muda-mudi, sebagai pengedar dan pecandu narkotika.
Informasi yang berhasil dihimpun, 7 pelaku itu ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti berbeda juga. 5 orang diantaranya, ditangkap di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kamis (9/9/2021) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Ke-5 orang itu, dua diantaranya wanita, dan barang bukti yang diamankan dari ke 5 orang yakni, narkotika jenis sabu dan pil extasy.
Ke 5 orang itu yakni berinisal, JR (23) alias Jay, warga Kampung Pasir Huni, RT 03 RW 08, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, AS (27) alias Kujil, warga Kampung Balapunah RT 03 RW 01, Desa Ciputri, Kaduhejo, dan RH (28) alias Iki, warga Kampung Pabuaran RT 01 RW 02, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan 2 wanita lainnya yakni berinisial, NON (27) alias Okay, warga BAP Blok A. 06 No.19 RT 06 RW 11, Kelurahan Unyur, Kecamatan, Serang, Kota Serang, dan SUH (23) alias Ulfah, warga Kampung Kebon Baru, RT 01 RW 01, Desa Sawah Luhur, Kecamtan Kasemen, Kota Serang.
Kalau 2 orang pelaku pengedar obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer, dibekuk di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, pada Kamis (9/9/2021) lalu. Kedua orang itu yakni, berinisial OS (26) Dan ARF (27).
Baca Juga: Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan kasus tersebut. Katanya, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan muda-mudi, yang kerap kumpul sambil mengonsumsi narkotika.
“Iya, kami mengamankan 5 orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu dan extasy. Ini berkat pro aktifnya masyarakat, dalam memberikan informasi,” kata AKBP Belny, Minggu (12/9/2021).
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi 14 butir narkotika jenis extasy, dan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 0,16 gram.
“Kami akan terus kembangkan kasus tersebut. Untuk proses lebih lanjut, tersangka kita amankan dan disangkakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 UU. RI. No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP A. Denny menambahkan, selain 5 orang itu, pihaknya juga menangkap dua orang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer.
“Tim Opsnal Satnarkoba juga, meringkus OS dan ARF. Ya, keduanya diduga merupakan pengedar obat-obatan terlarang, jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” tandasnya.
Baca Juga: Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata
Dari tangan kedua pelaku pengedar itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan barang bukti, berupa 109 butir obat tablet merk Tramadol HCI, 329 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dalam bungkus plastik klip dan uang hasil penjualan obat -obatan terlarang senilai Rp 290.000.
“Barang bukti yang diamankan antara lain yaitu, Tramadol HCI, Hexymer dan uang hasil penjualan, kemudian barbuk dan kedua pria yang di duga pengedar tersebut dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) (2) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan Jo BAB III Paragraf 11 pasal 59 Jo pasal 60, Angka 4 Jo Angka10 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. (nipal)
























