SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, memberikan sanksi teguran terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Sanksi teguran itu dilakukan, disebabkan beberapa persoalan diantaranya, ada yang nikah lagi dan ada juga laporan dari mantan istrinya yang tidak di nafkahi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohammad Ishak Abdul Raup mengatakan, ASN yang kena teguran tersebut rata-rata berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang dikasih teguran tahun ini ada tiga, karena ada yang nikah lagi, ada yang laporan dari mantan istrinya yang tidak dinafkahi, variasi. Tapi, nggak dominan,” kata Ishak, Minggu (19/9/2021).
Selain ada yang diberikan teguran, kata Ishak, ada juga beberapa dari ASN tersebut yang sedang diproses untuk diberi sanksi indisipliner. Pemberian hukuman tersebut dilakukan, melalui pembahasan di majelis kode etik.
“Jadi penjatuhan hukuman disiplinnya, tidak langsung oleh Bupati. Karena kita sekarang punya Majelis Kode Etik. Nah, di majelis itu kita bahas. Hasilnya, kita sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.
Namun kata Ishak, kasus indisipliner tersebut jika dibanding dengan tahun lalu, tahun ini terbilang menurun. Menurutnya, pada tahun lalu jumlahnya bisa mencapai 40 kasus.
“Angkanya menurun. Untuk sanksinya kalau kaitannya langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH), contohnya pencabulan, kita berhentikan tidak dengan hormat,” imbuhnya. (sidik)