SATELITNEWS.ID, SERANG–Mulai Kamis (12/3) besok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyatakan, pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bisa dilayani atau akan dilimpahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT). Hal itu dilakukan, sesuai dengan arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Agar UPT diberikan kewenangan yang lebih luas.
Asda 1 Setda Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustopa mengatakan, pada rapat dinas sebelumnya Bupati Serang telah memerintahkan terhadap dirinya, untuk menggelar rapat dengan Disdukcapil dan UPT terkait pelayanan Adminduk. Atas dasar tersebut, kemudian ia menggelar rapat susulan dengan OPD tersebut, beserta jajarannya.
“Salah satu amanat beliau (Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah,red), yang disampaikan adalah meminta agar UPT diberi kewenangan yang lebih luas. Beberapa bagian memang sudah diserahkan ke UPT. Tapi Bupati ingin diperluas lagi. Atas perintah ibu, saya datang ke sini (Disdukcapil,red). Ya, kita sampaikan kepada Kepala UPT dan Dinas Kependudukan juga,” kata Asep, saat ditemui usai rapat, Selasa (10/3).
Namun katanya, Disdukcapil justru merespon dengan cepat keinginan Bupati tersebut. Mulai 12 Maret 2020 ini, semua pelayanan administrasi kependudukan sudah diumumkan, akan dilimpahkan ke UPT, seperti rekam cetak KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Sedangkan yang dikecualikan antara lain, surat pindah antar Kabupaten, SKTT tenaga kerja asing, akta perkawinan dan akta kematian masih disini (Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang),” tambahnya.
Ditambahkannya, kedepan fungsi Disdukcapil sendiri akan lebih banyak melakukan kegiatan monitoring, evaluasi dan pembinaan UPT. Hal ini dilakukan, agar bisa meningkatkan pengetehauan, terutama bagi para Kepala UPT.
“Dalam hal pelayanan administrasi kependudukan ini sepertinya mudah. Tapi memang, kalau kita pelajari lebih dalam lagi sangat sensitif sekali. Kita harus paham memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” tuturnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengaku, sudah membuat pengumuman terkait pelimpahan pelayanan ke UPT tersebut. “Jadi kita sudah bikin pengumuman, bahwa hari Kamis semua aktifitas di UPT. Alat-alat yang rusak kita perbaiki, kita ganti,” pungkasnya.
Disinggung mengenai masih banyaknya antrian di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, ia mengatakan, masyarakat tersebut datang untuk mengambil KTP yang sudah dicetak. “Kan Suket (Surat keterangan) dari mulai Juli 2019 ada sekitar 45 ribu. Kemarin kita sudah cetak (KTP,red) sekitar Rp 25 ribu, kita sudah bagikan ke UPT, nah ini (masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil) sisanya. Jadi begitu diumumkan ada blanko (masyarakat,red), akhirnya kesini,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post