SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melarang pengguna kendaraan parkir di badan Jalan Multatuli atau jalan protokol, dengan memasang rambu – rambu larang parkir dinilai tidak berimbang. Pasalnya pemerintah tidak menyediakan kantor parkir untuk menanggulanginya.
Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Abdul Rahman, harusnya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan harus dibarengi dengan solusi agar kebijakan tersebut tepat sasaran.”Sama saja bohong, melarang pengendara parkir di badan jalan Multatuli atau jalan protokol, tapi tidak dibarengi kesiapan membuat kantong parkir,” kata Abdul Rahman, saat ditemui di Fraksi PKS, kemarin.
Faktanya, pasca dipasang rambu – rambu larangan parkir di jalan tersebut tidak berhasil, sebab sampai saat ini jalan tersebut masih digunakan parkir oleh pemilik kendaran. Artinya, kebijakan yang kurang matang ini hanya menjadi sorotan publik bahwa pemerintah hanya menghambur – hamburkan anggaran untuk menyediakan papan larangan parkir.
“Saya harap, ketika mengeluarkan kebijakan harus jelas dan matang apa nanti solusinya, ketika mereka dilarang parkir tapi tidak dibarengi dengan sarananya (kantong parkir-red), yang ada pemilik kendaraan atau pihak perusahan yang ada di jalan tersebut kebingungan,” ujar pria yang biasa disapa akrab Komeng ini.
Karena tidak ada kantong parkir yang disediakan pemerintah, akhirnya pemilik kendaraan tetap memarkir kendaraannya di jalan tersebut akibat kebingungan. Makanya, agar tidak membingungkan pemerintah harus memberikan solusi.
“Kami tahu selain sesuai Undang – undang lalulintas bahwa Jalan Protokol itu tidak boleh digunakan parkir, larangan parkir tersebut tujuannya untuk meminimalisir kemacetan. Tapi, jika kondisinya seperti ini, ya sama saja tidak efektik. Parkir ya parkir, rambu ya rambu – rambu,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito mengatakan, larangan parkir di jalan Multatuli atau Jalan Protokol itu sifatnya hanya sementara, makanya pasang rambu – rambu larangan parkir.”Jadi itu sifatnya sementara, sebagai imbauan saja agar mereka pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di Jalan tersebut,” ujar Rusito.
Menanggapi komentar anggota dewan soal kebijakan yang kurang matang, pihaknya menyatakan larangan parkir ini dibuat hanya imbauan tidak ada aturan dari pemkab selain dari UU lalu lintas. “Ini baru himbauan agar para pemilik kendaraan tidak memarkir kendaraannya di jalan tersebut, bahkan sebagai tindak lanjutnya kami dari Dishub akan melakukan war – war di untuk mensosialisasikan,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post