SATELITNEWS.COM, LEGOK—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan melakukan penebalan personil, dalam pengawalan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018. Hal itu dilakukan pascaterjadinya aksi unjuk rasa masyarakat Kecamatan Legok, yang merasa resah dengan banyaknya truk bertonase besar hingga melanggar jam operasional.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pascaterjadinya aksi unjuk rasa masyarakat Legok yang menuntut adanya pengawasan ketat terhadap Perbup Nomor 47 Tahun 2018, pihaknya akan melakukan penebalan personil yang berjaga di Pos Dishub, Jalan Raya Legok-Kelapa Dua.
“Kita Pertebal lagi anggota, agar tidak ada lagi truk-truk yang bertonase besar melanggar Perbup Nomor 47 Tahun 2018 di Jalan Raya Legok,” kata Agus kepada Satelit News, Senin (27/9).
Lanjut Agus, personil yang akan ditambahkan sebanyak 10 orang personil Dishub yang akan berjaga di Jalan Raya Legok-Pagedangan. Para petugas yang berjaga akan dibagi tiga shift, maka dalam satu shiftnya hanya tiga anggota saja.
Kata Agus, sebenarnya masyarakat ingin 10 orang dalam satu shiftnya. Hanya saja karena kekurangan personil, maka dalam satu shiftnya hanya tiga orang anggota Dishub Kabupaten Tangerang.
“Untuk jam penjagaan akan tetap sama, dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Dan dari 10 personil akan dibagi menjadi 3 shift,” ujarnya.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Menurut Agus, untuk truk tanah yang melanggar Perbup Nomor 47 Tahun 2018 akan diminta untuk putar balik dan tidak akan diperbolehkan lewat dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. “Sesuai Perbup, nomor 47 Tahun 2018 penindakan tegasnya hanya putar balik saja,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Cirarab, Kecamatan Legok, melakukan aksi unjuk rasa memblokade Jalan Raya Legok-Pagedangan dan meminta agar truk-truk yang bertonase besar untuk memantau Perbup Nomor 47 Tahun 2018. (alfian/aditya)
























