SATELITNEWS.ID, LEBAK—Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya membuktikan ucapannya untuk menindak tegas Kabid Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos) berinisial ET yang diduga menggelapkan uang bantuan Rp 341 juta. ET akhirnya dicopot dari jabatannya.
ET yang baru diangkat menjadi Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) tahun 2020 harus berusuran dengan Inspektorat, setelah dilaporkan pimpinannya dalam hal ini Kepala Dinsos Lebak Eka Darma Putra atas dugaan menilap bantuan dana korban kebakaran di antaranya Kecamatan Cigemblong, Cikulur. Walaupun saat ini kasusnya masih dalam pengembangan Inspektorat, ET harus menelan pil pahit setelah Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mencopot jabatannya dari Kabid menjadi staf biasa.
“Sudah (dicopot) yang bersangkutan sudah dicopot jabatannya oleh ibu Bupati Lebak,” kata Eka Darma Putra saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (06/10/2021). “ET dinon jobkan menjadi staf biasa terhitung pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 kemarin,” imbuhnya.
Selain dicopot, ET juga kana menghadapi pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak yang mengaku sudah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Lebak.
“Kita sudah bergerak sejak kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana ini mencuat ke publik. Penyidik langsung turun ke lapangan dan periksa saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono.
Penyidik juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lebak. Karena, terduga korupsi ET sedang dalam proses pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). “Koordinasi dan komunikasi terus kita lakukan dengan Inspektorat Lebak, untuk melengkapi data,” imbuhnya.(mulyana)