Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Membandel, Tempat Hiburan Malam di JLS Akan Dibongkar Paksa Satpol PP Kabupaten Serang

Oleh Mardiana
Kamis, 14 Okt 2021 19:46 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
RAKOR–Rapat Koordinasi (Rakor) rencana pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) disepanjang JLS, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (14/10/2021). (ISTIMEWA)

RAKOR–Rapat Koordinasi (Rakor) rencana pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) disepanjang JLS, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (14/10/2021). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, akan membongkar bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) disepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di wilayah Kecamatan Kramatwatu, jika pihak pengelola atau pemilik bangunan THM masih beroperasi.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, baik penutupan maupun pembongkaran THM atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Namun, upaya itu diawali agar pengelola atau pemilik bangunan untuk mengosongkannya sendiri, jika tidak ingin adanya pembongkaran paksa oleh petugas penegak Perda.

“Kita awali dengan pengosongan THM. Mudah-mudahan, mereka sudah paham, sudah beberapa kali melanggar,” kata Nanang, usai Rapat Koordinasi (Rakor) kegiatan pengosongan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu, di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, tindakan tegas dilakukan untuk mengembalikan marwah Kabupaten Serang, agar mereka paham. “Kami tidak main-main, dan tidak ada yang mempengaruhi. Tapi betul-betul, aspek penegakan Perda yang ada, yang menjadi atensi Ibu Bupati Serang. Jadi, mohon segera mengosongkan secepatnya. Kalau bandel, kita bongkar paksa,” tegas Nanang.

Ditambahkannya, dengan diperingatkannya pengelola THM atas dasar sudah dicabutnya izin operasional maupun izin bangunannya-pun sama. “Upaya preventif kita agar THM di kosongkan supaya apa, supaya tidak dibongkar. Nah kalau masih beroperasi, kita bongkar. Termasuk warung remang-remang diatas trotoar, sudah jelas melanggar Perda,” tegasnya.

BeritaTerbaru

Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, sidak ruangan di Setda Kabupaten Serang, Selasa (19/5/2026). (ISTIMEWA)

Sidak Lingkungan Setda, Bupati Zakiyah Minta Pegawai Tata Ruangan Kerja Dengan Rapi

Selasa, 19 Mei 2026 16:11 WIB
IMG_20260519_160354

Prajurit Yonif TP 840/GS Dilatih Perakitan Jembatan Bailey

Selasa, 19 Mei 2026 16:07 WIB
Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Selasa, 19 Mei 2026 06:38 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran yang akan dilakukan sebagai bukti keseriusan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebab, upaya peringatan sudah dilakukan sejak bulan Februari lalu.

“Upaya-upaya preventif sudah kita tempuh dari mulai operasi, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut. Karena dipandang mengganggu ketertiban umum. Nah sekarang, karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek. Yang pertama, pemilik bangunan, yang kedua yang menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,” ujarnya.

Dua objek izin yang dicabut lebih jelasnya, kata Ajat, kepada penyewa bangunan dengan membuka THM sudah dicabut izin operasionalnya, bahkan sudah disegel.

Kemudian, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik bangunan dan diingatkan untuk tidak menyewakan kembali, jika dibuka untuk THM lagi.

“Karena konsekuensi kalau disewakan lagi, dan beropersi kita cabut IMB nya. Ternyata pemilik tidak menghiraukan, maka dicabut IMB-nya juga. Dua objek itu sudah tidak mengantongi izin atau illegal,” terangnya.

Namun demikian, pihak penyewa dan pemilik, hingga kini masih mengabaikan peringatan Pemkab Serang, dengan masih beroperasi. Untuk itu, kata Ajat, pihaknya menempuh dengan memberikan peringatan agar mengosongkan sendiri dengan batas waktu satu kali tujuh hari, dua kali tiga hari, dan tiga kali dalam tempo tiga hari.

“Jika belum dilakukan, maka kita yang akan mengosongkan,” katanya.

“Sedangkan tindakan yang terakhir, atas amanat regulasi Perda jika mengabaikan, sanksinya bisa dilakukan sampai pembongkaran. Jelas, kalau tidak dikosongkan sendiri, kita yang kosongkan dan kita bongkar juga bangunannya,” imbuhnya. (sidik)

Tags: Dianggap Membandel dan Melanggar PerdaKabupaten SerangTHM di JLS Akan Dibongkar Paksa
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Haerofiatna. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Akan Biayai Korban Pencabulan Di Kramatwatu

Senin, 18 Mei 2026 19:05 WIB
407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN
Banten Region

407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN

Senin, 18 Mei 2026 18:59 WIB
Pemilihan Duta Genre Kabupaten Pandeglang.(ISTIMEWA)
Banten Region

DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang Gelar Pemilihan Duta Genre

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Minta Pemprov Matangkan Kenaikan Pajak MBLB, Agar PAD Bertambah

Senin, 18 Mei 2026 17:00 WIB
Tim aparat setempat, mengevakuasi korban diduga gantung diri, di Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin, (18/5/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Warga Kibin Kabupaten Serang Ditemukan Gantung Diri Di Rumahnya

Senin, 18 Mei 2026 16:51 WIB
PENANDATANGANAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki (kanan), menyaksikan penandatanganan berita acara usulan pemberian penghargaan karena berhasil mengamankan arus mudik Lebaran 2026. (ISTIMEWA)
Banten Region

Berhasil Amankan Arus Mudik, Polda Banten Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 18 Mei 2026 16:41 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260516_060238

Sapi “Sambo” Milik Peternak Cipondoh Dibeli Presiden Seharga Rp 122 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 06:05 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Lebak Diberangkatkan, Ini Pesan Wabup Amir

Dua Kloter Jemaah Haji Lebak Diberangkatkan, Ini Pesan Wabup Amir

Minggu, 17 Mei 2026 14:24 WIB
Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Kamis, 14 Mei 2026 11:45 WIB
WMS Perluas Budaya #Cari_Aman Lewat Pelatihan Safety Riding

WMS Perluas Budaya #Cari_Aman Lewat Pelatihan Safety Riding

Selasa, 19 Mei 2026 20:59 WIB
Koji Isoda dan Sho Aoyama, Wmelakukan survei langsung ke Kampung Ciseke, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu (17/5/2026). (ISTIMEWA)

Relawan Jepang Survei Jembatan Rapuh di Kampung Ciseke Kabupaten Serang

Minggu, 17 Mei 2026 19:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.