Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Membandel, Tempat Hiburan Malam di JLS Akan Dibongkar Paksa Satpol PP Kabupaten Serang

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 14 Okt 2021 19:46 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
RAKOR–Rapat Koordinasi (Rakor) rencana pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) disepanjang JLS, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (14/10/2021). (ISTIMEWA)

RAKOR–Rapat Koordinasi (Rakor) rencana pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) disepanjang JLS, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (14/10/2021). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, akan membongkar bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) disepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di wilayah Kecamatan Kramatwatu, jika pihak pengelola atau pemilik bangunan THM masih beroperasi.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, baik penutupan maupun pembongkaran THM atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Namun, upaya itu diawali agar pengelola atau pemilik bangunan untuk mengosongkannya sendiri, jika tidak ingin adanya pembongkaran paksa oleh petugas penegak Perda.

“Kita awali dengan pengosongan THM. Mudah-mudahan, mereka sudah paham, sudah beberapa kali melanggar,” kata Nanang, usai Rapat Koordinasi (Rakor) kegiatan pengosongan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu, di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, tindakan tegas dilakukan untuk mengembalikan marwah Kabupaten Serang, agar mereka paham. “Kami tidak main-main, dan tidak ada yang mempengaruhi. Tapi betul-betul, aspek penegakan Perda yang ada, yang menjadi atensi Ibu Bupati Serang. Jadi, mohon segera mengosongkan secepatnya. Kalau bandel, kita bongkar paksa,” tegas Nanang.

Ditambahkannya, dengan diperingatkannya pengelola THM atas dasar sudah dicabutnya izin operasional maupun izin bangunannya-pun sama. “Upaya preventif kita agar THM di kosongkan supaya apa, supaya tidak dibongkar. Nah kalau masih beroperasi, kita bongkar. Termasuk warung remang-remang diatas trotoar, sudah jelas melanggar Perda,” tegasnya.

Baca Juga: Sekda dan Mantan Cabup Ditetapkan Sebagai Komisaris PT SBM

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran yang akan dilakukan sebagai bukti keseriusan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebab, upaya peringatan sudah dilakukan sejak bulan Februari lalu.

“Upaya-upaya preventif sudah kita tempuh dari mulai operasi, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut. Karena dipandang mengganggu ketertiban umum. Nah sekarang, karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek. Yang pertama, pemilik bangunan, yang kedua yang menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,” ujarnya.

BeritaTerbaru

SMPN 5 Maja Lebak Dilalap Api, 40 Chromebook Terbakar Kerugian Capai 350 Juta

SMPN 5 Maja Lebak Dilalap Api, 40 Chromebook Terbakar Kerugian Capai 350 Juta

Rabu, 22 Jul 2026 18:09 WIB
DEKLARASI - Abuya Muhtadi Cidahu, beserta Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)

Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT

Rabu, 22 Jul 2026 15:43 WIB
WAWANCARA - Sejumlah wartawan, sedang wawancara Komisaris PT. SBM Nasrul Ulum (paling kanan), Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)

Sekda dan Mantan Cabup Ditetapkan Sebagai Komisaris PT SBM

Rabu, 22 Jul 2026 12:53 WIB
RESES: Wakil Ketua DPRD Banten, Eko Susilo (tengah depan), menghadiri acara reses di Kota Serang. (ISTIMEWA)

Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Fantastis, Eko Susilo: Semua OPD Diminta Lakukan Evaluasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:21 WIB

Dua objek izin yang dicabut lebih jelasnya, kata Ajat, kepada penyewa bangunan dengan membuka THM sudah dicabut izin operasionalnya, bahkan sudah disegel.

Kemudian, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik bangunan dan diingatkan untuk tidak menyewakan kembali, jika dibuka untuk THM lagi.

“Karena konsekuensi kalau disewakan lagi, dan beropersi kita cabut IMB nya. Ternyata pemilik tidak menghiraukan, maka dicabut IMB-nya juga. Dua objek itu sudah tidak mengantongi izin atau illegal,” terangnya.

Namun demikian, pihak penyewa dan pemilik, hingga kini masih mengabaikan peringatan Pemkab Serang, dengan masih beroperasi. Untuk itu, kata Ajat, pihaknya menempuh dengan memberikan peringatan agar mengosongkan sendiri dengan batas waktu satu kali tujuh hari, dua kali tiga hari, dan tiga kali dalam tempo tiga hari.

Baca Juga: Kapal Perang Karam di Pulo Panjang Kabupaten Serang Jadi Objek Penelitian

“Jika belum dilakukan, maka kita yang akan mengosongkan,” katanya.

“Sedangkan tindakan yang terakhir, atas amanat regulasi Perda jika mengabaikan, sanksinya bisa dilakukan sampai pembongkaran. Jelas, kalau tidak dikosongkan sendiri, kita yang kosongkan dan kita bongkar juga bangunannya,” imbuhnya. (sidik)

Tags: Dianggap Membandel dan Melanggar PerdaKabupaten SerangTHM di JLS Akan Dibongkar Paksa
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Dua Terduga Begal di Lebak Babak Belur Dihajar Massa

Rabu, 22 Jul 2026 11:31 WIB
PEMBUKAAN - Pembukaan MTQ tingkat Kabupaten Serang, digelar di Kecamatan Mancak, Selasa (21/7/2026) malam. (ISTIMEWA)
Banten Region

MTQ Tingkat Kabupaten Serang Hadirkan Dewan Hakim Nasional dan Internasional

Rabu, 22 Jul 2026 10:07 WIB
MEMERIKSA LAHAN : Tim gabungan RSUD Labuan, BPN, Masyarakat, Dinkes Banten, memeriksa lahan yang akan dibebaskan untuk areal parkir RSUD MIDL. (ISTIMEWA)
Banten Region

RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan Siap Bangun Area Parkir

Rabu, 22 Jul 2026 09:57 WIB
5.000 Hektare Tanah Ulayat Baduy Menanti Kepastian
Banten Region

5.000 Hektare Tanah Ulayat Baduy Menanti Kepastian

Selasa, 21 Jul 2026 19:10 WIB
PELANTIKAN - Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025 - 2030, resmi dilantik. (ISTIMEWA)
Banten Region

Resmi Dilantik, Karang Taruna Pandeglang Segera Konsolidasi Hingga Tingkat Desa

Selasa, 21 Jul 2026 18:56 WIB
4 Personel Satpol PP Lebak Terserang DBD, 1 Orang Meninggal, Fogging Digelar
Banten Region

4 Personel Satpol PP Lebak Terserang DBD, 1 Orang Meninggal, Fogging Digelar

Selasa, 21 Jul 2026 18:10 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Warga Ciputat Timur Korban Paket COD Palsu

Modus Kurir Palsu, Warga Ciputat Tertipu Paket COD Isi Air Mineral

Kamis, 16 Jul 2026 20:59 WIB
Wabup Tangerang Resmikan Perpustakaan Modern Kelapa Dua, Perkuat Literasi Warga

Wabup Tangerang Resmikan Perpustakaan Modern Kelapa Dua, Perkuat Literasi Warga

Jumat, 17 Jul 2026 07:29 WIB
3.450 Pekerja Rentan di Lebak Diusulkan Dapat Jaminan Sosial

3.450 Pekerja Rentan di Lebak Diusulkan Dapat Jaminan Sosial

Selasa, 21 Jul 2026 15:52 WIB
Dukung BSPS, Disperkimtan Kota Tangerang Masih Terkendala Sinkronisasi Data DTKS

Dukung BSPS, Disperkimtan Kota Tangerang Masih Terkendala Sinkronisasi Data DTSEN

Kamis, 16 Jul 2026 14:05 WIB
Musim Kemarau DSDABMBK Tangsel Kebut Normalisasi Sungai

Musim Kemarau DSDABMBK Tangsel Kebut Normalisasi Sungai

Kamis, 16 Jul 2026 19:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.