SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, akan membongkar bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) disepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di wilayah Kecamatan Kramatwatu, jika pihak pengelola atau pemilik bangunan THM masih beroperasi.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, baik penutupan maupun pembongkaran THM atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Namun, upaya itu diawali agar pengelola atau pemilik bangunan untuk mengosongkannya sendiri, jika tidak ingin adanya pembongkaran paksa oleh petugas penegak Perda.
“Kita awali dengan pengosongan THM. Mudah-mudahan, mereka sudah paham, sudah beberapa kali melanggar,” kata Nanang, usai Rapat Koordinasi (Rakor) kegiatan pengosongan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu, di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan untuk mengembalikan marwah Kabupaten Serang, agar mereka paham. “Kami tidak main-main, dan tidak ada yang mempengaruhi. Tapi betul-betul, aspek penegakan Perda yang ada, yang menjadi atensi Ibu Bupati Serang. Jadi, mohon segera mengosongkan secepatnya. Kalau bandel, kita bongkar paksa,” tegas Nanang.
Ditambahkannya, dengan diperingatkannya pengelola THM atas dasar sudah dicabutnya izin operasional maupun izin bangunannya-pun sama. “Upaya preventif kita agar THM di kosongkan supaya apa, supaya tidak dibongkar. Nah kalau masih beroperasi, kita bongkar. Termasuk warung remang-remang diatas trotoar, sudah jelas melanggar Perda,” tegasnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran yang akan dilakukan sebagai bukti keseriusan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebab, upaya peringatan sudah dilakukan sejak bulan Februari lalu.
“Upaya-upaya preventif sudah kita tempuh dari mulai operasi, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut. Karena dipandang mengganggu ketertiban umum. Nah sekarang, karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek. Yang pertama, pemilik bangunan, yang kedua yang menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,” ujarnya.
Dua objek izin yang dicabut lebih jelasnya, kata Ajat, kepada penyewa bangunan dengan membuka THM sudah dicabut izin operasionalnya, bahkan sudah disegel.
Kemudian, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik bangunan dan diingatkan untuk tidak menyewakan kembali, jika dibuka untuk THM lagi.
“Karena konsekuensi kalau disewakan lagi, dan beropersi kita cabut IMB nya. Ternyata pemilik tidak menghiraukan, maka dicabut IMB-nya juga. Dua objek itu sudah tidak mengantongi izin atau illegal,” terangnya.
Namun demikian, pihak penyewa dan pemilik, hingga kini masih mengabaikan peringatan Pemkab Serang, dengan masih beroperasi. Untuk itu, kata Ajat, pihaknya menempuh dengan memberikan peringatan agar mengosongkan sendiri dengan batas waktu satu kali tujuh hari, dua kali tiga hari, dan tiga kali dalam tempo tiga hari.
“Jika belum dilakukan, maka kita yang akan mengosongkan,” katanya.
“Sedangkan tindakan yang terakhir, atas amanat regulasi Perda jika mengabaikan, sanksinya bisa dilakukan sampai pembongkaran. Jelas, kalau tidak dikosongkan sendiri, kita yang kosongkan dan kita bongkar juga bangunannya,” imbuhnya. (sidik)